Nahdlatul Ulama tidak hidup terutama di kantor PBNU. Kehidupan sosialnya berlangsung di pesantren, masjid, madrasah, majelis taklim, ranting, cabang, serta badan otonom. Kiai lokal menjaga otoritas keagamaan. Pengurus di tingkat bawah menyelesaikan persoalan warga. Pesantren mendidik santri, membangun jaringan alumni, dan mengelola kehidupan komunitas tanpa menunggu perintah harian dari Jakarta.
Wajah NU di ruang nasional justru bergerak melalui arah sebaliknya. Pemerintah, partai politik, media, pelaku usaha, dan aktor internasional memperlakukan pernyataan PBNU sebagai sikap seluruh NU. Ketua umum berbicara, lalu jutaan nahdliyin dianggap berada di belakangnya. Keputusan pusat segera berubah menjadi posisi organisasi, meskipun pesantren, wilayah, cabang, dan badan otonom tidak selalu terlibat dalam perumusannya.
Kontradiksi tersebut semakin sulit diabaikan. NU tetap hidup secara desentralistis, tetapi semakin diperintah dan direpresentasikan secara sentralistis. Legitimasi diproduksi oleh jaringan sosial di bawah, sementara hak untuk menggunakan legitimasi itu semakin terkonsentrasi di atas.
Secara formal, NU merupakan organisasi berjenjang, bukan konfederasi. Secara sosiologis, NU sejak lama bekerja menyerupai federasi longgar dari berbagai pusat otoritas. Pesantren mempunyai tradisi, jaringan, sumber ekonomi, dan kepemimpinan sendiri. Kiai memperoleh penghormatan bukan semata dari jabatan struktural, melainkan dari keilmuan, pengabdian, reputasi, dan hubungan dengan masyarakat. Cabang serta ranting menyesuaikan kegiatan dengan kebutuhan lokal. Badan otonom membangun kader, basis sosial, dan identitasnya masing-masing.
Keluwesan tersebut bukan gangguan terhadap NU. Justru dari sanalah daya tahannya berasal. Pergantian rezim, konflik politik, perubahan ekonomi, serta perbedaan sosial antarwilayah tidak menghancurkan NU karena organisasi ini tidak bergantung pada satu pusat komando. Struktur formal PBNU tidak pernah menjadi satu-satunya sumber otoritas di lingkungan nahdliyin.
Perubahan belakangan terletak pada meluasnya kewenangan pusat. PBNU tidak lagi hanya mengoordinasikan organisasi nasional. Pusat semakin menentukan struktur mana yang sah, cabang mana yang dianggap berkinerja baik, sikap mana yang dibaca sebagai posisi resmi NU, serta siapa yang memperoleh akses kepada program dan sumber daya atas nama organisasi.
Legalitas wilayah dan cabang bergantung pada surat keputusan PBNU. Pusat juga menyusun klasifikasi dan ukuran kinerja bagi struktur di bawahnya. Hubungan dengan kementerian, pemerintah, pelaku usaha, dan mitra internasional lebih mudah dikonsolidasikan melalui PBNU. Pernyataan elite pusat kemudian menjadi beban reputasi bagi seluruh jaringan NU.
Sentralisasi tersebut tidak selalu muncul melalui perintah terbuka. Kekuasaan bekerja melalui hak untuk mengesahkan, menilai, mengakui, mewakili, dan mendistribusikan akses. Struktur daerah tetap dapat menjalankan kegiatan, tetapi pusat menentukan apakah kepengurusannya sah, apakah kinerjanya memenuhi standar, dan apakah suaranya diakui dalam forum organisasi.
Paradoks paling jelas terlihat menjelang muktamar. PWNU dan PCNU sering disebut sebagai pemegang kedaulatan karena memiliki hak memilih ketua umum. Kedaulatan itu sangat terbatas. Status legal, hak hadir, dan kelayakan mengikuti forum tetap bergantung pada keputusan pusat. Daerah berdaulat saat memilih PBNU, lalu kembali menjadi bawahan setelah PBNU terpilih.
Kekuatan cabang berhenti di kotak suara. Setelah muktamar, wilayah dan cabang tidak memiliki perangkat sebanding untuk meminta data, membatasi keputusan, atau mengoreksi pusat. PBNU dapat menilai dan menertibkan struktur bawah. Mekanisme bagi struktur bawah untuk menilai dan menertibkan PBNU jauh lebih kabur.
Ketimpangan serupa terlihat dalam representasi politik. PBNU memperoleh daya tawar besar karena membawa nama jutaan nahdliyin. Presiden, menteri, partai, dan pengusaha mendekati pusat bukan hanya karena kedudukan hukumnya, tetapi karena anggapan bahwa PBNU mampu berbicara atas nama keseluruhan NU.
Persoalannya, struktur bawah tidak selalu ikut menentukan posisi yang disampaikan pusat. Kontroversi di Jakarta kemudian harus dijelaskan oleh kiai, pesantren, dan pengurus daerah kepada warga. PBNU memperoleh panggung, akses, dan pengakuan nasional. Struktur bawah menanggung akibat sosial dan reputasional dari keputusan tersebut.
Pola itu membuat pusat menguasai hak berbicara atas nama NU, sedangkan daerah menanggung konsekuensi dari ucapan tersebut. Hubungan tersebut tidak setara. Sumber legitimasi berada di bawah, tetapi penggunaannya dikendalikan dari atas. Ketimpangan ini membuat struktur bawah berfungsi sebagai produsen legitimasi, sementara pusat bertindak sebagai pemegang lisensi untuk menggunakan legitimasi tersebut dalam arena nasional dan politik.
Sentralisasi sumber daya memperlebar ketimpangan. Kerja sama nasional, program kementerian, badan usaha, hibah, serta proyek ekonomi lebih mudah masuk melalui PBNU. Konsentrasi semacam itu dapat meningkatkan efisiensi dan posisi tawar. Masalah muncul saat kewenangan memperoleh sumber daya tidak diikuti keterbukaan mengenai distribusi manfaat, pembagian risiko, dan hak pengawasan struktur bawah.
Pesantren, ranting, dan cabang tetap mengerjakan sebagian besar pelayanan sosial. Mereka mengurus pendidikan, pengajian, kematian, konflik keluarga, bantuan warga, dan kebutuhan komunitas sehari-hari. Pusat menguasai akses terhadap sumber daya nasional, sedangkan daerah memikul sebagian besar pekerjaan sosial organisasi.
Konsesi tambang memperlihatkan masalah tersebut dalam bentuk paling terlihat. Keputusan ekonomi di pusat membawa risiko politik, lingkungan, dan reputasi bagi seluruh NU. Pesantren atau cabang tidak ikut menyusun kontrak, memilih mitra, atau menentukan model pengelolaan. Mereka tetap harus menghadapi pertanyaan warga mengenai keputusan yang diambil atas nama organisasi.
Kritik terhadap sentralisasi tidak berarti otonomi lokal selalu lebih baik. Cabang dapat dikuasai patronase. Pesantren dapat terjebak dalam kepemimpinan keluarga. Badan otonom juga dapat menjadi kendaraan elite lokal. Pengelolaan keuangan dan kaderisasi di daerah tidak selalu terbuka.
Pusat yang kuat tetap diperlukan untuk menetapkan standar, menjaga kepatuhan hukum, mencegah penyalahgunaan nama NU, dan mengurangi fragmentasi. Persoalannya bukan memilih pusat atau daerah. Masalahnya terletak pada kekuasaan pusat yang tidak diimbangi mekanisme kontrol dari bawah.
PBNU dapat mengesahkan, menilai, mengoreksi, dan membekukan struktur di bawahnya. Wilayah dan cabang belum memiliki instrumen setara untuk meminta pertanggungjawaban pusat. NU membutuhkan pusat yang kuat, tetapi bukan pusat yang hanya kuat ke bawah.
Muktamar Ke-35 tidak cukup dibaca sebagai persaingan calon ketua umum. Pertanyaan lebih mendasar menyangkut luasnya kekuasaan yang akan diwarisi pemenang. Pergantian figur dapat mengubah gaya kepemimpinan, tetapi tidak otomatis mengubah arsitektur hubungan antara PBNU dan struktur bawah.
Ketua umum baru tetap akan memperoleh hak besar untuk berbicara, bernegosiasi, dan mengambil keputusan atas nama NU. Pesantren, wilayah, cabang, ranting, serta badan otonom tetap menjadi sumber legitimasi, tetapi tidak selalu menentukan bagaimana legitimasi tersebut digunakan.
NU sejak lama menjadi kekuatan nasional. Perubahan utamanya bukan organisasi yang semakin besar, melainkan pusat yang semakin menentukan arti sah, tertib, berhasil, dan representatif bagi seluruh struktur. Kehidupan sosial NU terus diproduksi dari bawah. Kekuasaan, sumber daya, dan maknanya semakin diputuskan dari atas.
NU tidak kekurangan struktur di bawah. NU menghadapi kelebihan kekuasaan di atas. Selama legitimasi terus diproduksi dari bawah tetapi dikendalikan dari pusat, muktamar hanya akan mengganti siapa yang memegang kekuasaan, bukan cara kekuasaan itu bekerja.
Virdika Rizky Utama, Mahasiswa Doktoral Ilmu Politik, Nanyang Technological University (NTU), Singapura





Comments are closed.