Ponorogo (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo kembali menyita uang dalam penyidikan dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Ponorogo. Penyitaan terbaru senilai Rp1,049 miliar ini menjadi yang ketiga dilakukan penyidik dalam perkara tersebut. Sehingga total uang yang telah disita mencapai Rp3,037 miliar dari potensi kerugian negara sekitar Rp3,6 miliar.
Kepala Kejari Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, mengatakan penyitaan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan. Proses tersebut juga dikoordinasikan dengan lembaga yang berwenang melakukan audit perhitungan kerugian negara. Karena itu, angka Rp3,6 miliar hingga kini masih berstatus potensi kerugian negara.
“Kalau mengacu di perhitungan lembaga audit, potensi kerugian negara itu Rp3,6 miliar. Kemudian yang sekarang dari tiga kali penyitaan itu totalnya Rp3.037.000.000,” kata Zulmar, Rabu (12/8/2026).
Dengan total penyitaan tersebut, masih terdapat selisih sekitar Rp500 juta dari potensi kerugian negara yang sedang dihitung. Namun, Kejari belum merinci siapa saja pihak yang belum mengembalikan uang tersebut. Penyidik juga tidak menghitung persoalan itu berdasarkan jumlah orang, melainkan objek yang berkaitan dengan perkara.
Zulmar menegaskan perhitungan kerugian negara belum bersifat final. Penyidik masih berkoordinasi dengan lembaga audit untuk memastikan nilai kerugian negara dalam perkara tersebut. Hasil audit nantinya menjadi bagian penting dalam proses penanganan perkara.
“Masih tetap dilakukan koordinasi antara penyidik dengan lembaga yang melakukan audit perhitungan,” ungkapnya.
Dalam perkara ini, uang yang menjadi objek penanganan berkaitan dengan tunjangan yang diberikan kepada anggota DPRD Ponorogo. Kejari masih melakukan pendalaman terhadap aliran dan pengembalian dana tersebut. Karena itu, pihaknya belum menyampaikan secara rinci jumlah anggota dewan yang uangnya telah maupun belum disita.
Zulmar menyebut pengembalian uang tidak menjadi satu-satunya langkah yang ditempuh Kejari Ponorogo. Penanganan perkara juga diarahkan pada upaya pemulihan kerugian negara dan perbaikan tata kelola. Di sisi lain, proses hukum tetap berjalan melalui langkah penindakan.
“Yang jelasnya upaya pemulihan, upaya perbaikan tata kelola, dan kemudian yang sudah kita lakukan adalah upaya penindakan,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejari Ponorogo juga telah menetapkan 2 tersangka dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD tersebut. Penetapan tersangka dilakukan beberapa hari sebelum penyitaan terbaru. Langkah itu menjadi bagian dari proses penindakan yang berjalan bersamaan dengan upaya pemulihan kerugian negara. (end/but)





Comments are closed.