Ringkasan Berita:
- Puluhan pohon jati di kawasan RPH Sukun, Kecamatan Gondang, Bojonegoro, diduga ditebang dan diambil secara ilegal.
- Pohon-pohon tersebut seharusnya baru masuk rencana pemanenan Perhutani pada 2028.
- Perhutani menemukan tunggak bekas tebangan di petak 160, 161, dan 162 dan telah melaporkan kasus tersebut kepada polisi.
- Perhutani juga memeriksa petugas internal, sementara tiga orang masih berstatus DPO dalam kasus ilegal logging sebelumnya di kawasan RPH Sukun.
Bojonegoro (beritajatim.com) – Puluhan pohon jati di kawasan hutan RPH Sukun, Kecamatan Gondang, Kabupaten Bojonegoro, hilang dan diduga menjadi korban pembalakan liar. Padahal, pohon-pohon tersebut belum memasuki masa pemanenan karena berdasarkan rencana Perhutani baru akan dipanen pada 2028.
Penebangan ilegal tersebut diketahui petugas Perhutani ketika melakukan pengecekan di petak 160, 161, dan 162 RPH Sukun. Saat berada di lokasi, petugas menemukan sejumlah tunggak bekas tebangan.
Sementara batang pohon jati yang telah ditebang sudah tidak berada di lokasi.
Wakil Administratur KPH Bojonegoro, Kiswanto, membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia mengatakan puluhan pohon jati yang hilang merupakan tanaman yang telah masuk dalam rencana pemanenan pada 2028.
“Berdasarkan hasil pengecekan, memang benar terdapat puluhan pohon jati yang rencananya akan dilakukan pemanenan di tahun 2028 telah terpotong dan hilang. Kejadian ini telah kami laporkan ke pihak berwajib,” ujar Kiswanto saat dikonfirmasi Rabu (12/8/2026).
Kasus dugaan pembalakan liar tersebut kini ditangani kepolisian. Perhutani juga melakukan pemeriksaan internal terhadap petugas yang bertanggung jawab di wilayah RPH Sukun.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur kelalaian maupun keterlibatan oknum internal dalam kasus hilangnya puluhan pohon jati tersebut.
Kiswanto menegaskan Perhutani tidak akan memberikan toleransi apabila dalam penyelidikan ditemukan adanya petugas yang terlibat.
“Jika memang benar anggota kami terlibat, maka akan kami jatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia mengakui kasus ilegal logging bukan kali pertama terjadi di wilayah KPH Bojonegoro. Sejumlah petugas sebelumnya telah dijatuhi sanksi karena terbukti lalai menjalankan tugas maupun terlibat dalam praktik penebangan ilegal.
Sanksi yang diberikan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran, mulai dari pemotongan upah, pemindahan pekerjaan hingga pemecatan.
“Kalau terbukti lalai, tentu ada sanksi. Kalau keterlibatannya lebih berat, sanksinya juga lebih berat,” jelasnya.
Kiswanto menambahkan, kasus penebangan ilegal di kawasan RPH Sukun sebelumnya juga pernah berujung pada proses hukum. Bahkan, hingga kini terdapat tiga orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian terkait kasus ilegal logging di kawasan tersebut.
“Masih ada tiga orang yang kini berstatus DPO yang ditetapkan oleh pihak kepolisian dalam kasus ilegal logging di lokasi RPH Sukun,” pungkasnya. [fif/beq]




Comments are closed.