Sat,11 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Lifestyle
  3. Viral Bayi Baru Lahir Langsung Terdaftar Jadi Peserta JKN, Ini Klarifikasi BPJS Kesehatan

Viral Bayi Baru Lahir Langsung Terdaftar Jadi Peserta JKN, Ini Klarifikasi BPJS Kesehatan

viral-bayi-baru-lahir-langsung-terdaftar-jadi-peserta-jkn,-ini-klarifikasi-bpjs-kesehatan
Viral Bayi Baru Lahir Langsung Terdaftar Jadi Peserta JKN, Ini Klarifikasi BPJS Kesehatan
service

Jakarta

Media sosial baru-baru ini ramai menyebut tentang aturan baru dari BPJS Kesehatan tentang asuransi bayi baru lahir. Menurut kabar yang beredar, setiap bayi yang baru lahir akan secara otomatis terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) per April 2026, Bunda.

Kabar tersebut banyak menuai komentar dari netizen. Beberapa di antaranya masih mempertanyakan kebenaran berita ini.

Lantas, benarkah bayi baru lahir bakal langsung terdaftar menjadi peserta JKN per April ini?

Menurut penjelasan pihak Pihak Kesehatan, hingga saat ini kebijakan itu belum berlaku. Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan bahwa kebijakan pendaftaran bayi baru lahir dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga saat ini masih merujuk pada aturan yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Itu artinya, tidak ada perubahan terkait status ‘otomatis’ dalam ketentuan asuransi anak baru lahir. Seorang bayi baru lahir tidak bisa menjadi peserta JKN tanpa proses pendaftaran dari pihak orang tuanya, Bunda.

“Saat ini kebijakan mengenai pendaftaran bayi baru lahir menjadi peserta Program JKN masih mengacu pada regulasi yang berlaku,” kata Rizzky saat dihubungi detikcom, Senin (5/4/26).

Menurut Rizzky, aturan pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir masih merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Pasal 16 disebutkan adanya batas waktu bagi orang tua untuk mengurus kepesertaan anak-anaknya.

“Sebagaimana yang disebutkan dalam Perpres No 82 Tahun 2018 Pasal 16, bahwa bayi baru lahir wajib didaftarkan menjadi peserta Program JKN paling lama 28 hari sejak kelahirannya,” ungkap Rizzky.

Dalam kesempatan ini, Rizzky juga menjelaskan tentang integrasi portal ‘INAku’ atau pendaftaran otomatis dengan portal layanan publik terpadu milik Kemenpan RB. Lantas, apakah layanan ini sudah berlaku dan bagaimana penggunaannya?

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(ank/som)

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.