Pamekasan (beritajatim.com) – Anggota Komisi VIII DPR RI Dapil Jatim XI Madura, Hj Ansari mengapresiasi langkah cepat dan tegas Polres Sampang dalam mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang melibatkan puluhan tersangka.
Bahkan anggota Fraksi PDI Perjuangan juga menilai keberhasilan aparat kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum dan rasa keadilan bagi korban, khususnya anak-anak di wilayah Madura.
“Pertama kami mengapresiasi langkah cepat dan tegas Polres Sampang dalam mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak. Ini merupakan bagian penting dari kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan rasa keadilan bagi korban,” kata Hj Ansari di Pamekasan, Jum’at (10/7/2026).
Selain itu ia juga menilai kasus tersebut menjadi peringatan serius bahwa kekerasan seksual terhadap anak masih menjadi persoalan besar, baik di tingkat nasional maupun di daerah, tidak terkecuali di Pulau Garam Madura. “Tren peningkatan kasus ini dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa persoalan tersebut telah memasuki kondisi darurat yang membutuhkan penanganan secara sistematis dan berkelanjutan,” ungkapnya.
“Sebagai anggota Komisi VIII DPR RI yang membidangi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, kami menegaskan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual tidak boleh berhenti pada proses penegakan hukum di tahap awal. Artinya penanganannya tidak boleh terputus, kasus ini harus dikawal hingga tuntas agar para pelaku memperoleh hukuman yang setimpal dan menimbulkan efek jera,” tegasnya.
Selain proses hukum, Hj Ansari juga menekankan pentingnya pemenuhan hak-hak korban. Menurutnya, negara wajib memastikan korban memperoleh perlindungan secara menyeluruh, mulai dari pendampingan psikologis, rehabilitasi sosial, hingga jaminan keberlanjutan pendidikan.
Tidak hanya itu, ia juga mengingatkan bahwa upaya pencegahan harus menjadi perhatian bersama. Peran keluarga, lingkungan, lembaga pendidikan, dan lembaga keagamaan dinilai sangat penting dalam menciptakan ruang yang aman bagi anak. Di sisi lain, pemberdayaan perempuan sebagai garda terdepan dalam keluarga juga perlu terus diperkuat agar mampu mencegah berbagai bentuk kekerasan terhadap anak.
“Oleh karena itu kami mendorong pemerintah daerah di seluruh wilayah Madura bersama instansi terkait untuk memperkuat sistem perlindungan anak berbasis masyarakat, meningkatkan edukasi kepada publik, serta menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses, cepat, dan responsif,” imbuhnya.
Sebab pihaknya meyakini jika perlindungan anak dan pemberdayaan perempuan tidak cukup hanya menjadi tanggungjawab negara, tetapi juga harus melibatkan semua pihak. “Perlindungan anak dan pemberdayaan perempuan adalah tanggung jawab bersama, tidak boleh ada ruang bagi kekerasan terhadap anak di Madura maupun di seluruh Indonesia,” pungkasnya.
Untuk diketahui, kasus tersebut geger setelah Polres Sampang menetapkan sebanyak 27 orang diduga terlibat kasus tindak pidana pencabulan di wilayah setempat. Dari total terduga pelaku, sebanyak 12 orang diamankan, dan sebanyak 15 orang lainnya berstatus buron.
Dalam kasus tersebut, korban mengalami pencabulan sebanyak enam kali di lokasi berbeda di kabupaten Sampang. Di antaranya di Desa Panggung, Kecamatan Sampang, Desa Astapah, Kecamatan Omben, dan Desa Madupat, Kecamatan Camplong. Bahkan seluruh lokasi tersebut telah didatangi penyidik sebagai bagian dari proses penyidikan. [pin/ted]





Comments are closed.