Mon,4 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Environment
  3. Nasib Warga Cot Girek Berkonflik Lahan dengan PTPN

Nasib Warga Cot Girek Berkonflik Lahan dengan PTPN

nasib-warga-cot-girek-berkonflik-lahan-dengan-ptpn
Nasib Warga Cot Girek Berkonflik Lahan dengan PTPN
service

Sudah jatuh tertimpa tangga. Peribahasa ini menggambarkan nasib para petani Cot Girek, Aceh Utara yang berupaya mempertahankan lahan mereka karena sejak lama berkonflik dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional 6. Alih-alih mendapat hak, mereka justru alami kriminalisasi dan intimidasi. Tambah lagi, mereka juga korban bencana banjir akhir tahun lalu. Teranyar, 4 April lalu kondisi kembali memanas dengan penangkapan lima petani. Berbagai kalangan menilai, penangkapan lima petani desa itu oleh polisi gabungan Polda Aceh, Polda Lampung, dan Polda Sumatera Selatan 4 April lalu, wujud ketidakberpihakan negara kepada rakyat. “Penangkapan secara ugal-ugalan seperti ini merugikan petani. Seringkali dengan cara-cara kekerasan demi memaksa korban mengakui perbuatan yang tidak mereka lakukan,” kata Dewi Sartika, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA). Setelah penahanan sekitar 65 jam, para petani polisi bebaskan berkala ketika di bawah pengamanan Polda Sumsel. Rizki dan Suwanto bebas subuh 6 April, lalu Dwijo di hari sama pada pukul 23.30. Kemudian, Abdullah dan Adi Darma bebas setelah transit di Mapolsek Ilir Timur, Palembang, 7 April 2026. Meski sudah keluar penjara, polisi tak cabut status tersangka tiga petani Cot Girek, yakni Dwi, Abdullah, dan Abdi Dharma Dwijo Warsito, Abdullah, Adi Darma, Iwan Riski, dan Suwanto yang tergabung dalam Serikat Tani Aceh (Setia) polisi tangkap ketika perjalanan menuju Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Kabar ini mengejutkan para petani dan organisasi masyarakat sipil, terutama yang mengadvokasi mereka. Sebab, Dwijo dan kawan-kawan berencana pergi ke Jakarta untuk konsultasi hukum atas konflik agraria yang mereka alami. Mereka malah dibawa ke Mapolda Sumatera Selatan setelah sempat diperiksa di Mapolsek Bakauheni.…This article was originally published on Mongabay

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.