Sudah jatuh tertimpa tangga. Peribahasa ini menggambarkan nasib para petani Cot Girek, Aceh Utara yang berupaya mempertahankan lahan mereka karena sejak lama berkonflik dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional 6. Alih-alih mendapat hak, mereka justru alami kriminalisasi dan intimidasi. Tambah lagi, mereka juga korban bencana banjir akhir tahun lalu. Teranyar, 4 April lalu kondisi kembali memanas dengan penangkapan lima petani. Berbagai kalangan menilai, penangkapan lima petani desa itu oleh polisi gabungan Polda Aceh, Polda Lampung, dan Polda Sumatera Selatan 4 April lalu, wujud ketidakberpihakan negara kepada rakyat. “Penangkapan secara ugal-ugalan seperti ini merugikan petani. Seringkali dengan cara-cara kekerasan demi memaksa korban mengakui perbuatan yang tidak mereka lakukan,” kata Dewi Sartika, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA). Setelah penahanan sekitar 65 jam, para petani polisi bebaskan berkala ketika di bawah pengamanan Polda Sumsel. Rizki dan Suwanto bebas subuh 6 April, lalu Dwijo di hari sama pada pukul 23.30. Kemudian, Abdullah dan Adi Darma bebas setelah transit di Mapolsek Ilir Timur, Palembang, 7 April 2026. Meski sudah keluar penjara, polisi tak cabut status tersangka tiga petani Cot Girek, yakni Dwi, Abdullah, dan Abdi Dharma Dwijo Warsito, Abdullah, Adi Darma, Iwan Riski, dan Suwanto yang tergabung dalam Serikat Tani Aceh (Setia) polisi tangkap ketika perjalanan menuju Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Kabar ini mengejutkan para petani dan organisasi masyarakat sipil, terutama yang mengadvokasi mereka. Sebab, Dwijo dan kawan-kawan berencana pergi ke Jakarta untuk konsultasi hukum atas konflik agraria yang mereka alami. Mereka malah dibawa ke Mapolda Sumatera Selatan setelah sempat diperiksa di Mapolsek Bakauheni.…This article was originally published on Mongabay
Nasib Warga Cot Girek Berkonflik Lahan dengan PTPN
Nasib Warga Cot Girek Berkonflik Lahan dengan PTPN





Comments are closed.