- Persepsi bahwa kukang lucu dan cocok dipelihara, jadi pendorong utama tingginya permintaan pasar. Padahal, kukang merupakan satwa liar dengan kebutuhan biologis yang kompleks.
- Perdagangan kukang tak hanya mengancam populasi, namun menyebabkan penderitaan. Dalam praktiknya, primata lambat ini kerap dimasukkan ke dalam kotak sempit berukuran sekitar 30-40 cm yang diisi hingga belasan individu.
- Berdasarkan kajian PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) 2025, praktik perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar, menimbulkan potensi kerugian negara hingga Rp13 triliun.
- Persoalan perdagangan satwa liar tidak bisa dilihat secara sederhana. Ada tiga aspek yang harus diperhatikan, yaitu kondisi di habitat (supply di alam), kondisi di luar habitat (permintaan dan pemeliharaan), dan mobilitas atau jalur distribusi perdagangan. Ketiganya berkaitan dan membentuk rantai perdagangan yang sulit diputus, jika tak ditangani bersamaan.
Sekitar 7.000 individu kukang diperdagangkan setiap tahun, sementara dalam satu kasus penindakan pernah disita 238 ekor sekaligus.
Sebanyak 1.300 individu kukang yang ditangani lembaga YIARI (Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia), diperkirakan 40 persen merupakan hasil penegakan hukum. Di lain sisi, kukang yang dipelihara setelah giginya dipotong, hanya mampu bertahan sekitar enam bulan. Ini menandakan tingginya tingkat kematian akibat perdagangan.
Nur Purba Priambada, Dokter Hewan YIARI, memaparkan fakta yang terjadi terhadap kehidupan kukang saat ini. Melalui kajian YIARI, diketahui bahwa ancaman kukang tak hanya datang dari hilangnya habitat, tapi juga dari perilaku manusia yang menjadikannya komoditas perdagangan.
“Kukang adalah primata prosimian, berbeda dengan monyet atau kera. Ada tujuh spesies kukang yang sebagian besar kini berstatus terancam, bahkan kritis,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (11/4/2026).

Primata nokturnal ini punya peran ekologis penting di alam. Mereka memakan getah pohon, nektar, dan serangga, membantu penyerbukan, mengendalikan hama, dan meregenerasi hutan. Tetapi, peran ini kerap tidak disadari publik.
Persepsi bahwa kukang lucu dan cocok dipelihara, jadi pendorong utama tingginya permintaan pasar. Padahal, kukang merupakan satwa liar dengan kebutuhan biologis yang kompleks.
“Tidak ada sistem penangkaran yang berhasil secara luas, sehingga hampir semua kukang yang beredar di pasar berasal dari tangkapan di alam.”
Perdagangan ini tak hanya mengancam populasi, namun menyebabkan penderitaan besar bagi individu kukang. Dalam praktiknya, primata lambat ini kerap dimasukkan ke dalam kotak sempit berukuran sekitar 30-40 cm yang diisi hingga belasan individu.
“Ini menyebabkan stres, luka, bahkan kematian.”

Gigi kukang dipotong
Nur Purba menjelaskan, sebagai satu-satunya primata berbisa, kukang punya gigitan yang berfungsi sebagai pertahanan diri. Namun, dalam perdagangan, kemampuan ini justru jadi alasan bagi pelaku untuk memotong gigi mereka. Akibatnya, kukang kehilangan kemampuan untuk bertahan hidup, baik di alam maupun dalam kondisi peliharaan.
Kajian YIARI juga menyoroti peran media sosial dalam memperparah situasi.
Konten yang menampilkan kukang sebagai hewan peliharaan sempat jadi tren dan mendorong masyarakat untuk meniru. Bahkan, sempat memunculkan komunitas pencinta kukang yang memperkuat persepsi tersebut.
Sejak berdiri 2008, lembaga yang fokus pada konservasi primata dan pelestarian habitat ini mulanya fokus pada penyelamatan, rehabilitasi, dan pelepasliaran kukang. Namun, pendekatan ini tidak cukup untuk menghentikan masalah.
“Kasusnya tidak berhenti. Kami hanya seperti mengepel tanpa memperbaiki sumber masalah.”
Dari pengalaman itu, YIARI mengembangkan pendekatan lebih komprehensif tiga pilar, yaitu penyelamatan satwa, penegakan hukum, serta edukasi dan publikasi.
Hasilnya mulai terlihat. Peningkatan penegakan hukum berkorelasi dengan penurunan perdagangan kukang, baik di pasar fisik maupun platform daring.
Selain itu, jumlah kasus pemotongan gigi juga menurun signifikan, karena banyak kukang diselamatkan sebelum masuk rantai perdagangan lebih jauh.
“Perubahan juga terjadi di tingkat masyarakat. Semula banyak yang pelihara, kini banyak yang lapor jika menemukan kukang.”
Dalam dua hingga tiga tahun terakhir, jumlah kukang yang masuk pusat rehabilitasi cenderung stabil dan lebih terkendali. Meski begitu, tantangan tetap ada.
Menurut Nur Purba, perdagangan tidak akan sepenuhnya hilang, terutama dengan berkembangnya platform digital. Selain itu, generasi baru yang belum pahami isu konservasi jadi tantangan tersendiri.

Penegakan hukum
Rudianto Saragih Napitu, Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum, Kementerian Kehutanan menyebut, walau tren penindakan meningkat dan sejumlah kasus berhasil diungkap, skala masalahnya masih sangat besar.
“Kalau ditanya apakah kita sudah puas? Belum. Apakah sudah maksimal? Terus terang belum,” jelasnya, Sabtu (11/4/2026).
Dia mengungkapkan, berdasarkan kajian PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) 2025, praktik perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar, menimbulkan potensi kerugian negara hingga Rp13 triliun.
Angka ini menunjukkan bahwa pasar ilegal masih berjalan, walau berbagai upaya penegakan hukum telah dilakukan.
Menurut Rudianto, satu indikator bahwa penegakan hukum belum maksimal adalah masih adanya pasar yang aktif. Artinya, walaupun operasi penindakan dilakukan, rantai perdagangan belum sepenuhnya terputus.
“Yang kami lakukan selama ini, belum menghilangkan apa yang ada di pasar secara faktual.”
Persoalan perdagangan satwa liar tidak bisa dilihat secara sederhana. Ada tiga aspek yang harus diperhatikan, yaitu kondisi di habitat (supply di alam), kondisi di luar habitat (permintaan dan pemeliharaan), dan mobilitas atau jalur distribusi perdagangan. Ketiganya berkaitan dan membentuk rantai perdagangan yang sulit diputus, jika tak ditangani bersamaan.
Rudianto menjelaskan, tantangan terbesar dalam pengawasan adalah luasnya wilayah di luar kawasan konservasi. Banyak satwa liar, termasuk kukang, hidup di kebun masyarakat atau hutan non-kawasan konservasi.
Wilayah-wilayah ini tak berada di bawah pengawasan langsung Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA), sehingga jadi celah perburuan.
“Supply masih terbuka lebar karena banyak berasal dari wilayah yang tak diawasi langsung.”
Kondisi ini membuat upaya perlindungan kukang di habitat jadi lebih kompleks, karena tidak hanya bergantung pada satu institusi.
Selain penguatan di lapangan, dengan menambah personil polisi hutan, pemerintah juga mulai mengubah pendekatan penegakan hukum. Sebelumnya hanya fokus pada pelaku individu, kini target diperluas ke pihak yang memfasilitasi perdagangan.
“Tidak bisa lagi hanya menyasar penjual. Pengelola pasar juga harus bertanggung jawab.”
*****





Comments are closed.