Thu,21 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Opinion
  3. Seperti Menemukan “Rumah” yang Hilang, Ketika Saya Hidup sebagai Feminis dan Menemukan Feminisme Islam

Seperti Menemukan “Rumah” yang Hilang, Ketika Saya Hidup sebagai Feminis dan Menemukan Feminisme Islam

seperti-menemukan-“rumah”-yang-hilang,-ketika-saya-hidup-sebagai-feminis-dan-menemukan-feminisme-islam
Seperti Menemukan “Rumah” yang Hilang, Ketika Saya Hidup sebagai Feminis dan Menemukan Feminisme Islam
service

Proses saya menjadi feminis dimulai sejak umur saya 14 tahun dengan mengamati relasi orang tua. 

Saya mengamati bagaimana mereka sering bertengkar soal kondisi finansial karena Mama sangat bergantung kepada Papa. Saat itu, saya sering mengeluh berbisik di dalam hati.

“Seandainya Mama bekerja di luar rumah dan memiliki penghasilan.”

Saat berusia 14 tahun tersebut, saya baru duduk di kelas dua MTsN Banda Aceh-I (saat ini bernama MTsN Model Banda Aceh). Sehingga, saya bisa menampik tuduhan bahwa proses menjadi feminis tersebut karena perkenalan dengan orang Barat atau lingkungan Barat. Bahkan anggapan bahwa feminisme di Indonesia bersumber dari Barat sungguh keliru. 

Gadis Arivia dan Nur Iman Subono dalam Seratus Tahun Feminisme di Indonesia: Analisis terhadap Para Aktor, Debat, dan Strategi (Friedrich-Ebert Stiftung, 2018) menjelaskan bahwa kebangkitan feminisme di Indonesia sudah dimulai lebih dari satu abad yang lalu. Tepatnya sejak 1912 dengan berdirinya Putri Mardika sebagai organisasi perempuan pertama yang bergaris nasionalis. Generasi paling tua yang berhasil saya lacak di silsilah keluarga, yakni my paternal grandfather, bahkan belum lahir saat itu! Beliau lahir di tahun 1917.

Proses belajar feminisme saya berikutnya terjadi secara kasual karena menjalani kehidupan sebagai anak angkat di keluarga Swiss di St. Gallen selama setahun. 

Saya terpilih untuk mengikuti pertukaran pelajar AFS Intercultural Program. Ibu angkat, yang saya panggil Mami, adalah seorang terapis alternatif dan sempat berkarier di bidang politik dengan salah satu partai di Swiss sebelum memilih berhenti ketika dia merasa saatnya regenerasi. Mami adalah seorang feminis. Saya melihat sendiri bagaimana pengasuhan kelima anaknya dikelola bersama-sama dengan Papa, ayah angkat saya. Selain itu, Mami merupakan perempuan pertama yang mengajari saya tentang agensi. Pemikiran-pemikiran Mami sangat luar biasa, menunjukkan kemandiriannya dalam bertindak dan membuat pilihan.

Baca juga: Feminisme Berkontribusi Bongkar Sistem Patriarki Dalam Islam

Sementara itu, persinggungan saya dengan feminisme Islam dimulai di akhir 2006. Saat itu, saya bekerja dengan Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) NAD-Nias. BRR NAD-Nias yang didirikan pada 16 April 2005 diamanahi tugas untuk mengkoordinasi dan menjalankan program pemulihan setelah gempa tsunami yang melanda Aceh pada 26 Desember 2004 serta gempa yang melanda kepulauan Nias pada 28 Maret 2005. Kuntoro Mangkusubroto saat itu menjabat sebagai Ketua Badan Pelaksana BRR NAD-Nias sejak didirikan hingga resmi dibubarkan pada 17 April 2009.

Dalam salah satu tugas yang saya pegang sewaktu menjadi staf di Direktorat Perempuan dan Anak, Kedeputian Pendidikan, Kesehatan, dan Peran Perempuan, kami melakukan penguatan kapasitas ulama perempuan di Aceh, yang membuat saya berkesempatan untuk mengenali pemikiran-pemikiran Dr. Nurjannah Ismail. Saat ini, Ia menjabat Lektor Kepala bidang Ilmu Al-Quran dan Tafsir di Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh. Dalam salah satu kegiatan workshop kami, Ia menyampaikan makalah berjudul Reinterpretasi Teks Al-Quran dan Hadits tentang Perempuan.

Berikut pemaparan beliau yang menjadi pembuka mata saya terhadap feminisme Islam:

“Misi utama Islam adalah untuk membebaskan manusia dari berbagai bentuk ketimpangan dan ketidakadilan. Al-Quran selalu menyerukan keadilan (QS. An-Nahl: 90); kebaikan, keamanan, ketentraman dan mencegah dari kejahatan (QS. Ali ‘Imran: 104). Ayat-ayat inilah yang dijadikan sebagai tujuan-tujuan utama syariat (Maqashid al-Syariah).

Namun, penafsiran Al-Quran masih sering dijadikan dasar untuk menolak kesetaraan gender. Kitab-kitab tafsir dijadikan referensi dalam mempertahankan status quo dan melanggengkan hegemoni sistem patriarki, yang memberikan hak-hak istimewa kepada laki-laki dan cenderung memojokkan perempuan. Laki-laki dianggap sebagai jenis kelamin utama dan perempuan sebagai jenis kelamin kedua (the second sex). Anggapan ini mengendap di alam bawah sadar masyarakat dan membentuk etos kerja yang timpang antara kedua jenis hamba Tuhan tersebut.

Baca juga: Memotret Feminisme dalam Peluncuran Buku ‘Transformasi Feminisme Indonesia: Pluralitas, Inklusivitas dan Interseksionalitas’

Jika ada penafsiran yang tidak sejalan dengan prinsip-prinsip keadilan dan hak-hak asasi kemanusiaan, maka penafsiran tersebut harus ditinjau kembali. Allah SWT Maha Adil (al-‘Adl), maka tidak mungkin di dalam kitab suci-Nya terkandung sesuatu yang tidak sejalan dengan prinsip-prinsip tersebut.” 

Di kemudian hari, saya menemukan dan membaca disertasi beliau yang diterbitkan menjadi buku berjudul Perempuan dalam Pasungan: Bias Laki-Laki dalam Penafsiran (LKiS, 2003).

Namun, menjadi orang Aceh ternyata membawa kutukan tersendiri dalam laku menjadi feminis ini. 

Pertama, karena dalam banyak hal, saya sering mengalami pergulatan batin. Bertanya-tanya, kok agama (Islam) yang saya anut seperti ini? Sangat misoginis yang membuat saya sering menangis diam-diam dan bertanya, Tuhan, mengapa agama-Mu membenci perempuan? Apakah perempuan bukan bagian dari umat-Mu? Sementara jika bertahan di sayap feminisme sekuler, saya bisa dengan kokoh terus mengadvokasikan kesetaraan perempuan dan laki-laki dalam kehidupan sehari-hari, tanpa harus ditundukkan oleh kontrol teks dan tafsir (agama) Islam.

Kedua, sejak Aceh menjadi satu-satunya provinsi yang menerapkan syariat Islam di Indonesia, semakin banyak tekanan dari mereka yang non-Aceh maupun yang Aceh agar saya membawa identitas Aceh yang bersyariat Islam itu seperti layaknya mengenakan burqa ketika berada di ruang publik. Kontrol bertubi-tubi diarahkan kepada tubuh perempuan. 

Tidak hanya itu, kontrol juga diarahkan kepada aspek kritis perempuan, seolah-olah laku beragama itu tidak menghendaki hamba, terutama perempuan, untuk mempertanyakan apa pun.

Oleh karenanya, saya menjadi Muslim yang terbelah: di ruang privat (level iman personal) saya menyembah Tuhan yang saya pahami Maha Adil, namun di ruang publik (level ekspresi keagamaan sosial) saya gagal melihat keadilan tersebut diejawantahkan. 

Baca juga: Apakah Benar Ketua Umum PBNU Memalingkan Wajah Dari Feminisme?

Sehingga, saya merasa lebih nyaman untuk berada di sayap feminisme yang sekuler. Dan, mulut saya terkunci untuk melakukan pembelaan karena sebagai perempuan Muslim yang tidak mengenakan jilbab, saya dianggap kurang memiliki pengetahuan tentang Islam, atau bahkan bukan Muslim yang otentik. Dus, saya harus bersedia ditundukkan oleh pemahaman agama mereka yang menempatkan dirinya sebagai Muslim sejati, dan sering kali, mereka ini berjenis kelamin laki-laki.

Persinggungan dengan feminisme Islam inilah yang menyadarkan saya bahwa saya bisa merengkuh Islam yang berkeadilan dan memuliakan perempuan dan anak perempuan, serta menjadikan sang pembawa risalah, Nabi Muhammad SAW, sebagai role model dalam memperjuangkan pembebasan perempuan dari tradisi-tradisi kekerasan, kontrol, dan yang melukai perempuan, baik secara emosional maupun fisik.

Ini karena prinsip utama dalam Islam adalah tauhid, yang mencegah umat manusia dari memperbudak sesama manusia. 

Dalam tauhid, terdapat satu bentuk pengabdian, yaitu hanya kepada Allah. Perbedaan yang digarisbawahi dan yang kemudian meninggikan atau merendahkan seseorang hanyalah nilai pengabdian dan ketakwaannya kepada Allah (QS. Al-Hujurat: 13). Ketakwaan bukanlah masalah jenis kelamin, tetapi sangat tergantung kepada perilaku masing-masing jenis kelamin (masalah gender). Dengan demikian, maka kesetaraan gender dapat dilihat sebagai salah satu perwujudan konsep tauhid. 

Sayangnya, catatan sejarah menunjukkan sebaliknya, hampir sepanjang perjalanan peradaban Islam, kaum perempuan ditempatkan pada posisi inferior sementara laki-laki berada pada posisi superior; situasi ini bertentangan dengan salah satu pesan dan misi utama yang diperjuangkan Nabi Muhammad melalui agama Islam yang dibawanya (Islam rahmatan lil ‘alamiin).

Ditambah lagi, salah satu misi pokok Al-Quran tentang perempuan adalah memposisikannya setara dengan laki-laki. 

Baca juga: Edisi Khusus Ulama Perempuan: KUPI Jadi Milestone Gerakan Perempuan Islam di Dunia

Bacalah sejumlah wahyu yang menunjukkan pandangan tersebut, misalnya: Perempuan dan laki-laki sejajar (QS. At-Taubah: 71, QS. An-Nisa: 124, dan QS. Al-Ahzab: 35). Asal usul manusia laki-laki dan perempuan adalah jiwa yang satu (nafs wahidah) yang menjelaskan kesetaraan penciptaan perempuan dan laki-laki (QS. An-Nisa: 1 dan QS. Al-Hujurat: 13). Laki-laki dan perempuan mendapat ganjaran yang sama dari amal pekerjaannya (baik dan buruk) (QS. Ghafir: 40). Perempuan, seperti laki-laki, adalah makhluk ciptaan Allah yang mempunyai kewajiban beribadat kepada Allah (QS. Adz-Dzariat: 56). Perempuan, seperti juga laki-laki, adalah keturunan Adam, yang dimuliakan Allah (QS. Al-Isra’: 70). Perempuan adalah pasangan kaum laki-laki (QS. An-Naba’: 8). Perempuan, sebagaimana halnya laki-laki akan mempertanggungjawabkan secara individual setiap kreasi dan pilihannya (QS. Maryam: 93-95). Mukminat yang beramal saleh, sepertinya halnya mukmin, dijanjikan Allah untuk dibahagiakan selama hidup di dunia, dan abadi dengan masuk surga (QS. An-Nahl: 97 dan QS. At-Taubah: 72).

Selain itu, kehadiran Islam menghapuskan budaya mengubur bayi perempuan hidup-hidup (QS. An-Nahl: 58-59, QS. At-Takwir: 8-9, serta QS. Al-Isra’: 31). Ayat-ayat tersebut, memiliki kesamaan dengan pandangan feminisme yang mengangkat derajat perempuan. Oleh karenanya, ayat-ayat inilah yang menjadi framework dalam menganalisis kesetaraan gender dalam Al-Quran.

Dalam perjalanan untuk memahami feminisme Islam secara lebih komprehensif, perhatian saya mengarah pada QS. Al-Jatsiyah (Yang Berlutut), surat ke-45, yang tidak pernah saya kenal ketika membaca mengenai Maqashid al-Syariah. Dari ke-37 ayat yang ada di surat tersebut, ada tiga ayat yang penting untuk dicermati. Berikut terjemahannya:

Baca juga: Ketum PBNU Menolak Feminisme? Melihat Teks dan Konteks Pernyataan Ini

“Pada penciptaan kamu dan makhluk bergerak yang ditebarkan-Nya terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang meyakini (QS. 45: 4). (Pada)  pergantian malam dan siang serta rezeki yang diturunkan Allah dari langit,  lalu dihidupsuburkannya bumi (dengan air hujan) sesudah matinya, dan pada perkisaran angin terdapat (pula) tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang mengerti (QS. 45: 5). Dia telah menundukkan (pula) untukmu apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi semuanya (sebagai rahmat) dari-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir (QS. 45: 13).

Ketiga ayat tersebut menampilkan runtutan logika credo ut intelligam (aku yakin/percaya sehingga aku mengerti (dan berpikir). Tetapi juga sebaliknya, intellego ut credam (aku berpikir, mengerti/memahami, sehingga yakin/beriman) di ayat-ayat lain. 

Oleh karenanya, keyakinan dalam Islam bukanlah keyakinan membuta. Namun, menempatkan akal budi atau pemahaman rasional sebagai landasan atau langkah awal untuk mencapai percaya atau iman. 

Di level personal, perjumpaan dengan ketiga ayat tersebut memperteguh keyakinan saya bahwa aspek kritis dalam beragama, tidak membuat saya berlaku murtad. Karena sesungguhnya, sebagai hamba, saya boleh mempertanyakan apa pun, terutama ketika ajakan untuk menyembah selain Tuhan is brought into the equation!

Perjumpaan dengan QS. Al-Jatsiyah dan credo ut intelligam serta intellego ut credam ini membuat saya “pulang ke rumah”. Meskipun telah belajar mengenai feminisme sejak berusia 14 tahun, saya selalu menggunakan perspektif HAM serta International Bill of Human Rights (UDHR, ICCPR dan ICESCR) dan Core Human Rights Treaties (termasuk CEDAW) ketika menyuarakan kesetaraan dan keadilan gender. 

Baca juga: Buku ‘Homosexuality, Transidentity, and Islam’, Menggugat Tabu Homoseksualitas dalam Agama

Walaupun saya merupakan practicing Muslim, saya menyingkirkan keyakinan saya di ranah privat, karena saya tidak berdaya menghadapi Islam yang begitu patriarkal dan misoginis, serta sangat bengis terhadap perempuan dan anak perempuan. “Pulang ke rumah” ini adalah pulang ke prinsip utama dalam Islam, yakni tauhid, serta menjadi bagian dari pembumian misi utama yang diperjuangkan Nabi Muhammad melalui agama Islam yang dibawanya, yakni Islam rahmatan lil ‘alamiin.

Dalam syariat Islam, keadilan adalah nilai yang paling fundamental dan penting. Para ulama klasik menegaskan bahwa keadilan merupakan sebuah kewajiban dalam Islam. 

Mereka berpendapat, bahwa di hadapan Tuhan masyarakat non-Muslim yang berbuat adil memiliki nilai yang lebih baik daripada masyarakat Muslim yang berlaku tidak adil. 

Para ulama klasik lainnya menyatakan bahwa ketundukan sejati kepada Tuhan tidak mungkin terwujud jika ketidakadilan merajalela di masyarakat. Mewabahnya ketidakadilan di dalam masyarakat akan menimbulkan sifat-sifat yang bertentangan dengan kualitas ketundukan kepada Tuhan. 

Intinya, adanya ketidakadilan menunjukkan hilangnya esensi nilai-nilai kebertuhanan; sementara kehadiran keadilan mencerminkan adanya nilai-nilai kebertuhanan. Meskipun hanya Tuhan yang dapat menciptakan keadilan secara sempurna, manusia tetap harus berupaya keras dan berjuang untuk menegakkan keadilan. 

Kemudian, ada pekerjaan menjaga peradaban Islam yang berangkat dari tujuan untuk melestarikan pemikiran bebas dan rasionalisme dalam tradisi Islam. 

Baca juga: Menilik Pandangan Islam terkait Femisida

Pekerjaan ini dilakukan dengan sangat baik oleh pembaharu Mesir, Muhammad Abduh, dan murid kesayangannya Muhammad Rasyid Ridha. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Prof. Dr. Said Aqil Siradj dalam pengantar berjudul Belajar Maqashid dari Al-Syathibi, Abu Ishaq al-Syathibi dalam kitab al-Muwafaqat fi Ushul al-Syariah adalah penggagas teori Maqashid al-Syariah yang menjadi salah satu pilar dalam merumuskan ushul fiqh

Skema hak asasi manusia yang oleh Al-Syathibi disebut sebagai al-dharuriyat al-khams, yaitu tujuan-tujuan luhur dan baik syariat yang bersifat universal, yang hendak menjaga dan memelihara kemerdekaan beragama, menjaga jiwa/kehidupan, menjaga akal, menjaga keturunan serta menjaga harta. Dan, tersebarnya karya Al-Syathibi ini di lingkungan-lingkungan Arab tidak terlepas dari peran Muhammad Abduh dan muridnya, Muhammad Rasyid Ridha. Merekalah yang mengedit dan mencetak secara baik kitab al-Muwafaqat fi Ushul al-Syariah tersebut (Lies Marcoes dkk, 2018).

Selain itu, terdapat momen penting dalam sejarah di Indonesia yang membuat upaya untuk menegakkan kesetaraan dan keadilan gender, melahirkan elemen feminisme Islam. 

Sehingga, adalah ahistoris jika di tahun 2026, masih ada anggapan bahwa feminisme tidak sesuai dengan Islam. 

Hal ini terjadi melalui konvergensi antara feminis sekuler dan feminis Muslim di awal dekade 90-an. Baik dari kalangan feminis sekuler maupun feminis Muslim pada waktu itu, mulai menyadari pentingnya metodologi membaca yang dapat memfasilitasi pemahaman yang lebih akurat mengenai makna teks. 

Ini termasuk upaya untuk menempatkan teks dalam dialog dengan realitas dan konteks (historisnya) serta memandang pengalaman manusia dengan sudut pandang kemanusiaan sebagai cita-cita universal Islam. Dalam konteks ini, pendekatan atau alat analisis gender yang diusung oleh feminis sekuler membantu mereka memahami masalah ketidakadilan gender sembari merumuskan metodologi yang relevan untuk umat Islam di Indonesia (Lies Marcoes, 2025).

Baca juga: Bagaimana Kajian Islam Melihat Kekerasan Dalam Rumah Tangga?

Lebih jauh, Lies Marcoes menyebutkan, “Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) yang pertama kali diadakan di Babakan Ciwaringin, Cirebon, menjadi puncak dari konvergensi antara feminis sekuler dan feminis Muslim. KUPI adalah bagian dari perjalanan panjang yang dimulai dengan keinginan untuk menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang memberikan keadilan dalam relasi sosial dan gender.”

Lies juga menyebut, berakar dari tantangan kritis dari kalangan feminis sekuler yang secara langsung berhadap-hadapan dengan para aktivis santri tentang kecurigaan bahwa tidak mungkin agama yang tampaknya begitu patriarkal dan misoginis, bisa beriring dengan feminisme. KUPI adalah jawaban yang menunjukkan bahwa dari perspektif pemikiran dan tindakan, paradigma Islam dan feminisme telah berkonvergensi berkat adanya dialog-dialog yang terjadi antara keduanya yang berangkat dari fakta menyedihkan mengenai kondisi perempuan dan tujuan yang sama: tercapainya keadilan.

Tegas Lies, peran para akademisi di satu sisi dan aktivis gerakan akar rumput di sisi lain, membentuk sebuah dialektika yang sangat kokoh dan saling mengonfirmasi tentang buruknya situasi perempuan dan penemuan metodologi baru dalam membaca teks berdasarkan khazanah dan tradisi Islam sunni. Dalam pandangan eksistensialis, KUPI menegaskan karakteristik khusus Islam di Indonesia.

Islam di Indonesia adalah Islam, yang dalam konteks sosial budayanya, membuka kesempatan bagi perempuan untuk berperan dalam masyarakat, memungkinkan mereka untuk menjadi ulama, pemimpin agama, bahkan hakim agama. Keberadaan perempuan dan ulama perempuan yang berperan penting dalam dua organisasi sosial keagamaan besar, Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, serta majelis taklim di masyarakat, juga menunjukkan bahwa Islam di Indonesia adalah Islam yang moderat (Lies Marcoes, 2026).

Metode mubadalah yang dikembangkan oleh Kiai Dr. Faqihuddin Abdul Kodir dan metode keadilan hakiki perempuan yang dikembangkan oleh Nyai Dr. Nur Rofiah kemudian menjadi metode khas KUPI.

Baca juga: KUPI Perjuangkan Stop Kekerasan Perempuan Atas Nama Agama

Masih dalam koridor keresahan yang sama, saya teringat ujaran Mas Wakhit Hasim, dosen di UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon serta mantan pengurus Rifka Annisa WCC Yogyakarta, bahwa “Adil itu mensyaratkan pengetahuan. Tanpa pengetahuan, keadilan itu tidak ada. Pengetahuan sesungguhnya selalu berdimensi moral.”

Pengetahuan tentang kesadaran gender penting untuk menghapus stereotipe, diskriminasi dan ketimpangan sosial yang merugikan, khususnya bagi perempuan dan anak perempuan. Selanjutnya pengetahuan ini kemudian akan membangun lingkungan yang inklusif, memastikan hak asasi yang setara antara perempuan dan laki-laki, serta meningkatkan produktivitas melalui kesempatan yang adil di tempat kerja dan di masyarakat.

Dalam tulisannya berjudul Kesadaran Gender, Mas Wakhit lebih jauh menjelaskan, “Sadar gender itu soal komitmen terhadap nilai, bahwa orang tidak boleh merendahkan dan berbuat jahat kepada lain jenis. Tanpa pandang bulu, tanpa pandang posisi. Posisi apa pun, termasuk yang punya kedudukan dan kekuasaan formal, yang lebih tinggi dari lain jenis. Tidak boleh memanfaatkan kekuatan, posisi politik, posisi kharisma, ketinggian ilmu, kebesaran pengaruh. Tidak boleh jahat kepada lain jenis.

Lain jenis itu adalah perempuan. Mengapa?

Itu karena kisah utama dalam masyarakat kita adalah laki-laki, dunia patriarki. Patriarki penting dilihat, bukan untuk dipuja-puja, tapi dikritisi; bukan untuk dimanfaatkan, tapi untuk dikontrol potensi kejahatannya; bukan untuk dilanggengkan, tapi untuk diubah.

[…]

Tidak ada jaminan bahwa belajar gender langsung sadar komitmen. Yang sudah berkomitmen juga belum tentu mudah melaksanakan dan konsisten. Relasi manusia adalah relasi kuasa, melalui wacana, membangun epistemik, dan legitimasi perbuatan kuasa ada di sana. Kadang-kadang berbelit dalam medan mental yang rumit, mengelabui, bahkan dengan ilmu dan dalil.”

Baca juga: Fatwa Progesif KUPI II: Merebut Ruang Tafsir yang Dimonopoli Laki-laki

Untuk menutup tulisan ini, saya ingin menggutip Mbak Lies Marcoes, “Jika setiap upaya untuk mendapatkan keadilan dan perubahan positif untuk perempuan, dianggap sebagai langkah yang keliru dan melanggar prinsip-prinsip agama, maka setan mana yang sebenarnya bertanggung jawab atas penderitaan manusia (perempuan)?”

Bibliografi

1.   Gadis Arivia dan Nur Iman Subono, Seratus Tahun Feminisme di Indonesia: Analisis terhadap Para Aktor, Debat, dan Strategi, https://collections.fes.de/publikationen/ident/fes/15114

2.   Nurjannah Ismail, Perempuan dalam Pasungan: Bias Laki-laki dalam Penafsiran, Yogyakarta: LKiS, 2003

3.   Mona Eltahawy, Why Do They Hate Us?, https://www.npr.org/2012/04/24/151269591/foreign-policy-why-do-they-hate-us

4.   Indro Suprobo, Puasa dan Keberpihakan, Facebook, 6 Maret 2026

5.   Nafsiyatul Luthfiyah, Feminisme Islam di Indonesia, ESENSIA: Jurnal Ilmu-Ilmu Ushuluddin Vol. 16 No. 1 (2015), pp. 75-88, https://ejournal.uin-suka.ac.id/ushuluddin/esensia/article/view/161-06

6.   Ayunda Nurvitasari, Time to Popularize Quran Interpretations that Treat Women and Men Equally, https://magdalene.co/story/time-to-popularize-quran-interpretations-that-treat-women-and-men-equally/

7.   Gadis Arivia, Situasi Perempuan: Diri yang Terbelah, TEMPO 18 April 2016

8.   Lies Marcoes dkk., Maqashid Al-Islam: Konsep Perlindungan Manusia dalam Perspektif Islam, Jakarta: Yayasan Rumah Kita Bersama, 2018

9.   Muhammad Hasbulloh Huda, Substansi Al-Maqashid Al-Syariah dalam Syariat Islam, Jurnal Pusaka: Media Kajian dan Pemikiran Islam, Vol. 5 No. 1 (2017), pp. 91-104, http://ejournal.alqolam.ac.id/index.php/jurnal_pusaka/article/view/118

10.   Moh. Fahimul Fuad, Maqasid Al-Syar’iah dalam Ayat-ayat Makkiyah (Studi Pemikiran Asy-Syatibi), In Right: Jurnal Agama dan Hak Azazi Manusia Vol. 3 No. 1 (2013), https://ejournal.uin-suka.ac.id/syariah/inright/article/view/1255

11.   Lies Marcoes-Natsir, Membaca Perjumpaan Feminis Sekuler dan Feminis Muslim di Indonesia dari Teras Pesantren, Jurnal Perempuan Vol. 30 No. 1 (2025), pp. 63-71, https://indonesianfeministjournal.org/index.php/IFJ/article/view/1151/592  

12.   Lies Marcoes, Merebut Tafsir Volume II (forthcoming),  Yogyakarta: Tonggak Media, 2026

13.   Dr. Nur Rofiah, Ngaji Keadilan Gender Islam (KGI), https://kupipedia.id/index.php/Ngaji_KGI_Nyai_Nur_Rofiah

14.   Dr. Nur Rofiah, Pergeseran Relasi Kuasa dalam Tafsir, https://www.youtube.com/watch?v=iA7o8qiNbVk

15.   Faqihuddin Abdul Kodir, Mubadalah, https://kupipedia.id/index.php/Mubadalah

16.   Wakhit Hasim, Kesadaran Gender, https://lakilakibaru.or.id/kesadaran-gender/

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.