Arina.id – Haji merupakan ibadah agung yang menempati posisi penting dalam Islam sebagai salah satu rukun yang wajib ditunaikan bagi yang mampu. Di tengah masyarakat, sering muncul pertanyaan mengenai hukum menunaikan ibadah haji dengan menggunakan harta yang diperoleh dari cara yang haram, seperti korupsi atau pencurian.
Hal ini wajar dipertanyakan, karena setiap Muslim tentu menginginkan ibadahnya diterima secara sempurna di sisi Allah, termasuk memastikan sumber biaya yang digunakan benar-benar halal.
Dalam ajaran Islam, memperoleh harta dengan cara yang batil merupakan perbuatan yang dilarang keras. Segala bentuk pengambilan hak orang lain tanpa izin, seperti mencuri, korupsi, penipuan, maupun praktik riba, termasuk dalam kategori dosa besar.
Harta yang diperoleh dengan cara tersebut tidak hanya haram digunakan, tetapi juga wajib dikembalikan kepada pemiliknya sebagai bentuk tanggung jawab dan tobat.
Dalam hal ini, para ulama seperti Ibnu Asyur menegaskan bahwa segala bentuk harta yang diperoleh secara tidak sah tidak akan membawa keberkahan dalam kehidupan, bahkan dapat merusak tatanan sosial jika dibiarkan.
في هذه الآية الكريمة حرم الله تعالى أكل الأموال بالباطل والتراضي عليه، وكذلك ترشيح الحكام بالمال الحرام لتفضيل أحد بين الطرفين في الحكم، وفيها إظهار أن الجرم يوجب عقوبة على المجتمع الذي لا يحاربه أو يمنعه، وليس بكفارة إلا إذا تاب صاحبه وأخلص منه
Artinya: “Dalam ayat yang mulia ini, Allah melarang memakan harta dengan cara yang batil dan melakukan perdamaian atasnya. Allah juga melarang memberikan uang haram kepada hakim untuk memihak salah satu dari dua belah pihak dalam pengadilan. Ayat ini juga menunjukkan bahwa kejahatan tersebut memerlukan hukuman bagi masyarakat yang tidak memerangi atau mencegahnya, dan hanya bisa diampuni jika pelakunya bertobat dan membebaskan dirinya dari dosa tersebut,” [Ibnu Asyur, Tahrir wa Tanwir, juz I, halaman 427].
Meskipun demikian, dalam pembahasan fiqih, mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Hanafi, dan Maliki berpendapat bahwa seseorang yang melaksanakan ibadah haji dengan menggunakan harta haram tetap dianggap sah secara hukum, selama seluruh rukun dan wajib haji dilaksanakan dengan benar.
Pendapat ini dijelaskan oleh ulama besar seperti Imam Nawawi dan Khatib Asy-Syirbini. Mereka menjelaskan bahwa keabsahan ibadah haji ditentukan oleh terpenuhinya rangkaian manasik, bukan oleh sumber biaya yang digunakan.
Dengan demikian, kewajiban haji orang tersebut dianggap telah gugur, meskipun ia tetap menanggung dosa karena menggunakan harta yang haram. Analogi yang sering digunakan adalah seperti seseorang yang melaksanakan sholat di tempat hasil rampasan. Sholatnya sah, tetapi tetap berdosa.
ويسقط فرض من حج أو اعتمر بمال حرام كمغصوب، وإن كان عاصياً، كما في الصلاة في مغصوب، أو ثوب حرير”.
Artinya: “Kewajiban haji atau umrah gugur bagi orang yang mengerjakannya dengan harta haram, seperti barang rampasan. Ini berlaku meskipun ia berdosa (tetap dianggap haji atau umrah), sama halnya dengan sholat di tempat yang dirampas atau memakai pakaian sutera (sholat tetap sah meskipun berdosa),”. [Syekh Syamsuddin Khatib Syarbani, Mugni al-Muhtaj, Jilid I, (Beirut: darul Ma’rifah, 1997)halaman 286].
Namun, keabsahan secara fiqih tidak serta-merta menjamin diterimanya ibadah tersebut di sisi Allah. Para ulama sepakat bahwa haji yang dilakukan dengan harta haram tidak akan mencapai derajat haji mabrur, bahkan sangat jauh dari nilai penerimaan yang sempurna.
Imam Nawawi menegaskan bahwa meskipun sah secara zahir, ibadah tersebut tidak berpahala dan sulit diterima, karena sesuatu yang dibangun dari sumber yang haram tidak akan menghasilkan keberkahan.
فرع. إذا حج بمال حرام أو راكبا دابة مغصوبة أثم وصح حجه وأجزأه عندنا وبه قال أبو حنيفة ومالك والعبدري وبه قال أكثر الفقهاء . وقال أحمد : لا يجزئه ، ودليلنا أن الحج أفعال مخصوصة والتحريم لمعنى خارج عنها
Artinya: “(Cabang) Jika seseorang berhaji dengan harta haram atau menunggangi hewan yang dirampas, maka ia berdosa, namun hajinya tetap sah dan bernilai baginya menurut pendapat kami. Pendapat ini juga diamini oleh Abu Hanifah, Malik, Al-ʿAbdari, dan mayoritas ulama. Namun, menurut Imam Ahmad berpendapat bahwa hajinya tidak bernilai. Dalil kami adalah bahwa haji merupakan serangkaian perbuatan yang terikat dengan aturan tertentu, dan pengharaman haji tidak terkait dengan aturan tersebut,” [Imam Nawawi, al-Majmu’ Syarah al-Muhadzab, Jilid VIII, (Beirut: darul Kutub Ilmiyah, 1971) halaman 101].
Berbeda dengan pandangan mayoritas ulama, mazhab Hanbali memiliki pendapat yang lebih tegas. Menurut Ahmad bin Hanbal, haji yang dilakukan dengan harta haram tidak sah dan tidak menggugurkan kewajiban, sehingga orang tersebut tetap wajib menunaikan haji kembali di kemudian hari.
Pendapat ini diperkuat oleh Ibnu Rajab al-Hanbali yang menjelaskan bahwa ibadah yang bercampur dengan unsur keharaman berpotensi tidak diterima oleh Allah, sehingga tidak memenuhi tujuan utama dari ibadah itu sendiri.
Dari berbagai pendapat tersebut dapat dipahami bahwa meskipun terdapat perbedaan pandangan mengenai sah atau tidaknya, seluruh ulama sepakat bahwa menggunakan harta haram untuk berhaji adalah perbuatan dosa besar yang harus dihindari.
Oleh karena itu, setiap Muslim hendaknya berhati-hati dalam memastikan sumber hartanya halal sebelum menunaikan ibadah haji. Selain itu, jika seseorang telah terlanjur memperoleh harta dengan cara yang tidak benar, maka ia wajib segera bertobat dan mengembalikan hak tersebut kepada pemiliknya.
Pada akhirnya, haji bukan sekadar perjalanan fisik menuju Tanah Suci, melainkan perjalanan spiritual yang menuntut kebersihan hati dan kehalalan sumber kehidupan. Ibadah yang dilandasi dengan harta yang halal akan membawa keberkahan dan mendekatkan diri kepada Allah, sedangkan ibadah yang bersumber dari yang haram hanya akan menyisakan dosa tanpa nilai pahala. Wallahu a’lam bisshawab.





Comments are closed.