Tue,21 April 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Politics
  3. Mega Prison Prabowo dan Dua Utusannya

Mega Prison Prabowo dan Dua Utusannya

mega-prison-prabowo-dan-dua-utusannya
Mega Prison Prabowo dan Dua Utusannya
service

Dengarkan artikel ini:

Audio dibuat menggunakan AI.

Presiden Prabowo punya visi besar soal lapas Indonesia, dan ia memilih dua orang untuk menjalankannya. Tapi apakah mega prison benar-benar menjawab masalah, atau sekadar membangun ruangan yang lebih besar untuk masalah yang sama?


PinterPolitik.com

Maret 2025. Presiden Prabowo Subianto berpidato di hadapan aparatur sipil negara dan menyisipkan sebuah kalimat yang sekaligus menjadi deklarasi kebijakan: “Kita akan cari pulau. Kalau mau kabur, biar ketemu hiu.” Ini ketika Prabowo berbicara soal korupsi dan penjara seperti apa yang cocok menampung para koruptor. Bagi sebagian orang kalimat itu terdengar seperti lelucon. Tapi bagi mereka yang mengikuti kebijakan pemasyarakatan Indonesia dengan serius, kalimat itu adalah penanda dari sesuatu yang belum pernah terjadi sebelumnya. Seorang presiden secara terbuka mendeklarasikan keinginan politiknya untuk mereformasi lapas. Secara spesifik, gagasan ini diterjemahkan lewat rencana membangun mega prison alias lapas berkapasitas besar.

Prabowo kemudian memerintahkan pembangunan mega prison berkapasitas 5.000 penghuni di Nusakambangan sebagai prioritas nasional, membentuk Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sebagai entitas mandiri yang berdiri sendiri terlepas dari Kemenkumham, dan menunjuk Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto serta Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim untuk menjalankan mandatnya. Ini adalah keputusan struktural yang menunjukkan bahwa Prabowo memandang persoalan lapas cukup serius untuk mendapat kementerian sendiri, anggaran sendiri, dan dua orang yang bertanggung jawab penuh atasnya.

Di balik retorika itu ada sebuah pengakuan yang dibaca secara filosofis, cukup mengejutkan. Bahwa negara selama ini gagal menjalankan salah satu fungsi dasarnya. Bukan sekadar gagal membangun penjara yang cukup, melainkan gagal menjawab pertanyaan paling mendasar dalam teori hukum pidana modern: untuk apa sesungguhnya negara memenjarakan warganya?

Ketika Negara Lupa Mengapa Ia Menghukum

Thomas Hobbes, dalam Leviathan, membangun argumen bahwa negara lahir dari kontrak sosial. Individu menyerahkan sebagian kebebasannya, dan sebagai gantinya negara menjamin ketertiban. Sistem pemidanaan adalah instrumen paling nyata dari kontrak itu. Tapi Michel Foucault dalam Discipline and Punish memperdalam pertanyaan itu: jika penjara adalah proyek pembentukan manusia, manusia seperti apa yang sedang dibentuk oleh lapas Indonesia hari ini?

Jawabannya tidak menyenangkan. Per April 2026, lapas dan rutan Indonesia menampung 271.468 orang dalam fasilitas berkapasitas hanya 146.860. Hampir dua kali lipat. Lebih dari separuhnya, tepatnya 53,9 persen, terkait kasus narkotika. Sebagian besar bukan bandar besar, melainkan pengguna dengan barang bukti kecil yang seharusnya masuk pusat rehabilitasi, bukan penjara.

Yang paling paradoksal adalah ini: Indonesia, pada 5 Juli 1963, adalah negara pertama di dunia yang mendeklarasikan bahwa tujuan penjara bukan pembalasan melainkan pemasyarakatan. Menteri Kehakiman Dr. Sahardjo, S.H. dalam pidatonya yang terkenal sebagai Pohon Beringin Pengayoman sudah merumuskan visi itu jauh sebelum dunia mengakuinya. Ia menyatakan bahwa narapidana bukan manusia yang harus dihabisi kebebasannya, melainkan manusia yang tersesat dan perlu diayomi untuk menemukan jalan pulang.

Tapi selama 63 tahun berikutnya terjadi apa yang oleh Douglass North disebut sebagai institutional path dependency, kecenderungan institusi mempertahankan pola lama meski sudah tidak efektif karena mengubahnya membutuhkan biaya politik yang besar. Lapas Indonesia terperangkap dalam warisan kolonial yang tidak pernah benar-benar ditinggalkan: penjara sebagai tempat membuang manusia, bukan memulihkannya. Kondisi ini diperparah oleh penal populism, kecenderungan sistem hukum merespons tekanan publik dengan hukuman yang terlihat keras daripada solusi yang secara ilmiah lebih efektif. Data ICJR menunjukkan bahwa pidana penjara digunakan 52 kali lebih sering dibanding bentuk pidana lainnya. Selama path dependency ini tidak diputus dari hulunya, tidak ada tembok yang cukup tebal untuk menampung akibatnya.

Agen Implementasi di Hadapan Inersia Institusional

Dalam teori principal-agent, pemimpin politik adalah principal yang menetapkan tujuan, sementara pejabat pelaksana adalah agent yang menjalankannya. Prabowo adalah principal yang menetapkan arah: mega prison, reformasi pemasyarakatan, pembentukan Kemenimipas. Yang berjibaku langsung dengan inersia institusional itu adalah Agus Andrianto dan Silmy Karim.

Yang menarik bukan apa yang mereka kerjakan, melainkan melawan apa mereka mengerjakannya. Joel Migdal dalam Strong Societies and Weak States berargumen bahwa kapasitas negara diukur dari kemampuannya menembus resistensi di lapangan dan mengubah perilaku aktor yang selama ini beroperasi di luar jangkauan negara. Dalam konteks lapas Indonesia, resistensi itu sangat nyata: budaya korupsi yang mengakar, jaringan narkoba yang beroperasi dari dalam sel, dan aparatur yang terlalu lama bekerja di bawah standar yang longgar.

Agus Andrianto sedang mengerjakan dimensi yang paling terasa tekanannya: memaksa institusi bergerak melawan kebiasaan lamanya. Bahwa 482 pegawai diberi sanksi disiplin dan 27 oknum yang terlibat jaringan narkoba di dalam lapas diserahkan ke kepolisian bukan sekadar angka statistik. Ini adalah ukuran dari seberapa dalam resistensi yang sedang dihadapi. Ini juga, dalam perspektif state capacity, adalah tanda bahwa negara sedang serius merebut kembali otoritasnya atas institusi yang selama ini setengah lepas dari kendali.

Silmy Karim mengerjakan dimensi yang lebih halus namun tidak kalah penting: mendorong pergeseran cara institusi menilai dirinya sendiri. Ketika ia menyatakan bahwa keberhasilan lapas diukur dari rendahnya residivisme, bukan dari kapasitas hunian atau kondisi fisik, ia sedang melakukan apa yang Thomas Kuhn sebut sebagai paradigm shift dalam skala institusional. Perubahan cara sebuah institusi mendefinisikan keberhasilannya sendiri adalah salah satu perubahan yang paling lambat dan paling sulit dipaksakan dari luar.

Tapi pertanyaan kritis harus diajukan. Upaya Silmy dan ekspansi fisik yang dijalankan Agus masih beroperasi dalam batas kewenangan Kemenimipas. Sementara akar masalah terdalam, yakni overkriminalisasi yang memproduksi penghuni lapas lebih cepat dari kemampuan lapas manapun untuk menampung, berada di luar kewenangan mereka. Polri, kejaksaan, dan pengadilan adalah mesin hulu di bawah komando institusi berbeda. Reformasi yang melibatkan banyak pihak diperlukan dalam masalah ini demi benar-benar menjawab tantangan pemasyarakatan.

Membangun lapas baru adalah sesuatu yang bisa dilihat, diresmikan, dan difoto. Membenahi sistem yang memproduksi terlalu banyak narapidana adalah pekerjaan yang lebih sunyi, lebih lambat, dan lebih sulit. Tapi justru di situlah letak perubahan yang sesungguhnya.

Mega Prison: Solusi Benar untuk Separuh Masalah

Mega prison 5.000 penghuni di Nusakambangan, dibandingkan Centro de Confinamiento del Terrorismo (CECOT) El Salvador yang berkapasitas 40.000, sekilas tampak lebih kecil ambisinya. Tapi perbandingan itu justru mengungkapkan pilihan filosofis yang penting.

CECOT adalah manifestasi carceral maximalism: kejahatan diselesaikan dengan menaikkan biaya fisik bagi pelaku secara maksimal, tanpa rehabilitasi, tanpa pendidikan, tanpa reintegrasi. Hasilnya memang dramatis, El Salvador kini menjadi negara kedua paling aman di belahan Bumi Barat. Tapi 261 kematian selama crackdown dan 8.000 orang yang ditangkap tanpa terbukti bersalah adalah tagihan dari keberhasilan yang tidak berkelanjutan.

Indonesia mengambil posisi berbeda. Desain mega prison berbasis klasterisasi risiko yang tetap mempertahankan program pembinaan lebih dekat dengan logika yang oleh Amartya Sen disebut sebagai pendekatan kapabilitas: intervensi negara terhadap individu seharusnya memulihkan kemampuan manusia hidup bermartabat, bukan sekadar menetralisasi ancaman. James Heckman membuktikan dimensi ekonominya: setiap narapidana yang berhasil direhabilitasi adalah penghematan nyata yang melampaui biaya investasinya berkali-kali lipat.

Tapi mega prison memiliki batas yang jelas. Amnesti melalui Keppres 17/2025 yang direncanakan menyentuh 44.495 orang namun akhirnya hanya menjangkau 1.178 adalah gambaran tentang jarak antara kehendak Istana dan kemampuan sistem mengeksekusinya. Ini bukan kegagalan personal Agus atau Silmy. Ini adalah bukti betapa dalamnya inersia institusional yang sedang mereka hadapi. Selama UU Narkotika masih mengkriminalisasi pengguna dan penjara masih menjadi pilihan pertama para penegak hukum, kapasitas tambahan berapapun hanya akan terisi kembali.

Ada warisan intelektual yang berat di balik program ini. Sahardjo sudah meletakkan kompasnya pada 1963. Prabowo sedang mencoba mengemudikan kapal ke arah yang ditunjuk kompas itu. Agus Andrianto dan Silmy Karim sedang mengerjakan mesin dan kemudi di dalamnya.

Kapal itu sudah bergerak. Apakah ia akan sampai bergantung pada satu hal yang belum sepenuhnya hadir: keberanian untuk juga mengubah arus di bawahnya, bukan hanya memperkuat badan kapalnya.

Pohon beringin Sahardjo masih berdiri. Ia baru benar-benar berbuah ketika kita berhenti sekadar membangun tembok di sekitarnya dan mulai memperbaiki tanahnya. (A99)

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.