Sehari-hari Lulu (bukan nama sebenarnya) melakukan kerja produktif seperti memasak, mencuci baju, membersihkan rumah, hingga merawat keluarga.
Ibu berusia 31 tahun ini memiliki 2 orang anak yang masih kecil. Mereka masih duduk di sekolah dasar. Jarak antara rumah Lulu dengan sekolah anak-anaknya kira-kira setengah kilometer, biasanya Lulu menemani anaknya bersekolah dengan menempuh jarak dengan berjalan kaki.
Tinggal di Maluk sejak tahun 2013 karena mengikuti suaminya setelah menikah, membuat Lulu juga ikut merasakan bagaimana perubahan di tempat tinggalnya sebelum dan sesudah masuknya tambang emas di daerahnya ini.
Jika biasanya Lulu dapat menemani anaknya bersekolah tanpa hambatan. Sejak pembangunan smelter PT AMMAN di tahun 2019, Lulu dan anak-anaknya harus berhadapan dengan debu tebal dan suara bising dari alat berat. Lulu bercerita bahkan saking tebalnya debu yang mengambang di udara, anak-anaknya harus menggunakan masker untuk mengurangi gangguan pernapasan selama pergi ke sekolah. Bahkan beberapa kali pihak sekolah terpaksa harus menghentikan kegiatan belajar-mengajar karena debu dari pembangunan smelter yang mengganggu.


Baca juga: ‘Kami Diintimidasi, Persaudaraan Dipecah Belah’: Perjuangan Wadon Wadas Menolak Tambang
Belum lagi kekhawatiran muncul ketika ternyata tidak hanya jalan berdebu yang mengganggu penglihatan dan pernapasan. Tapi, seiring berjalannya aktivitas ekstraktif di beberapa kecamatan Sumbawa Barat, sarana hiburan dan kesenangan anak-anaknya juga mulai berubah. Sungai yang biasa digunakan masyarakat setempat untuk mencari ikan dan menggunakan air untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk jadi tempat anak-anak bermain, mulai terlihat keruh dan mempengaruhi kesehatan.
“Dulu banyak ikannya, orang-orang sini suka ambil ikan di sana, anak-anak juga sering mandi main di sungai. Sekarang baru sebentar kita main di sungai, anak-anak udah kena kutu air, kulit cepat kebakar juga,” cerita Lulu meringis membayangkan anak-anaknya yang saat itu pulang dari sungai dengan kutu air di tangan dan kaki mereka.
Ini dua dari sekian masalah yang harus dialami oleh warga Kecamatan Maluk, Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Ada timbunan persoalan ekologis, kesehatan, dan juga kekerasan yang membebankan warga sekitar akibat industri ekstraktif yang lagi-lagi dilakukan secara eksploitatif dan tidak berkeadilan.
Maluk merupakan salah satu kecamatan di Kabupaten Sumbawa Barat, NTB. Luasnya kira-kira 38,83 km² yang dihuni oleh sekitar 14.303 jiwa per tahun 2025 ini. Kecamatan ini dikenal sebagai salah satu daerah dengan keberagaman suku. Hal ini dimulai ketika migrasi yang dilakukan sejak tahun 1970-an (bertahap di tahun 1980-an) oleh masyarakat di luar pulau untuk menetap dan bertani di wilayah ujung timur Maluk, yang bernama Otak Keris. Akhirnya, banyak orang bersuku Jawa, Minangkabau, Sasak, hingga Makassar, menempati daerah tersebut, tak terkecuali di Maluk.
Sebagai salah satu daerah pesisir, banyak masyarakat Maluk bekerja sebagai nelayan. Selain itu mereka berdagang, berkebun, dan mencari madu seperti pekerjaan masyarakat di Sumbawa secara turun-menurun. Namun, setelah pertambangan mulai masuk ke NTB, termasuk di wilayah Maluk, keseharian masyarakat kian berubah.

NTB merupakan salah satu wilayah di Indonesia yang memiliki aktivitas tambang emas dan tembaga besar di Indonesia, khususnya di Sumbawa dan Lombok. Beberapa proyek tambang besar seperti proyek Hu’u di Dompu dikelola oleh Sumbawa Timur Mining (STM) dan Batu Hijau oleh Amman Minerals. Selain itu kedua daerah tersebut juga diramaikan dengan aktivitas pertambangan emas masyarakat di Sekotong, Lombok Barat, dan Lantung, Sumbawa, meski tentu tidak semasif industri ekstraktif yang merajalela di NTB.
Perusahaan tambang terbesar di NTB adalah yang dikelola oleh PT Newmont. Newmont merupakan salah satu pertambangan emas terbesar di dunia yang dibangun oleh Amerika Serikat (AS) bersama konglomerat Jepang yakni Sumitomo Corporation dan membentuk Newmont Nusa Tenggara (PTNNT). Lalu, mereka sendiri masuk ke NTB setelah menandatangani kontrak dengan pemerintah untuk mengeksplorasi satu wilayah di NTB pada tahun 1986. Di awal 1990-an, Newmont menemukan tembaga di Sumbawa dan berlanjut menjalankan proyek tambang di Batu Hijau dan Blok Elang.
Baca juga: ‘Ibu Bumi Memberi, Ibu Bumi Disakiti, Ibu Bumi Mengadili’ Pameran Seni Perlawanan Perempuan Menolak Tambang
Di Maluk, pertambangan terbesar dikelola oleh PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) yang merupakan anak perusahaan dari PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMAN). Ini adalah perusahaan yang melakukan kegiatan eksplorasi, pengembangan, penambangan, pengolahan, peleburan dan pemurnian di Indonesia.
Dulu, sebelum diakuisisi dan berganti nama di tahun 2016, perusahaan tersebut dikenal sebagai PT Newmont Nusa Tenggara (NNT). AMNT sendiri mengelola proyek Batu Hijau dan Elang, serta mengembangkan fasilitas smelter terintegrasi. Melalui kanal resminya, PT Amman Mineral ini mengklaim bahwa mereka merupakan produsen terbesar kedua di Indonesia (AMMAN, n.d).

Namun, ‘kebanggaan’ mereka sebagai salah satu perusahaan tambang tembaga dan emas terbesar di Indonesia tidak pula untuk dirayakan oleh masyarakat di sekitar operasi tambang. Sebaliknya, PT AMMAN hanya menyerap keuntungan besar dan meninggalkan segala bentuk kerusakan dan kekerasan kepada alam termasuk masyarakat Maluk yang ada di dalamnya.
“Sekarang ada smelter itu yang dari awal ini pembangunannya itu kan penggusuran nih. Saat itu debunya MasyaAllah. Kita lagi makan debunya itu nampak sekali di piring itu,” ujar Lulu.
Seharusnya aktivitas makan bersama keluarga dikelilingi oleh kebersamaan yang menyenangkan. Namun, kenyataan yang dialami Lulu dan keluarga adalah suasana dikelilingi oleh debu yang tanpa permisi mampir ke dalam piring-piring mereka.
Yang diingat oleh Lulu, sekitar 2019 PT AMMAN mulai membangun smelter di dekat wilayah ia tinggal. Saat itu marak terjadi penggusuran warga yang lahannya akan digunakan pihak perusahaan tambang. Berdasarkan pengalamannya, justru yang mendapat sosialisasi adalah warga yang digusur saja. Meski yang digusur mayoritas adalah rumah warga tetangganya yang berbeda RT, tapi Lulu dan keluarganya tetap terkena imbas polusi dan kehilangan mata pencaharian.
Baca juga: Revisi UU Minerba Disahkan: Dampak Eksploitasi Tambang Makin Mencengkeram Perempuan
Ini membuktikan bahwa kerusakan lingkungan dapat terjadi dan membahayakan tidak hanya di titik operasi tambang. Namun, juga sebagaimana ekosistem alam yang saling terhubung, kerusakan di satu wilayah bisa memberikan dampak negatif ke daerah-daerah lainnya. Cerita Lulu memperkuat hal tersebut.
Belum lagi, pada awal operasinya, masyarakat harus menelan mentah-mentah dentuman besar akibat pemasangan paku bumi (beton) dan alat berat proyek tambang. Alhasil, muncul polusi suara yang mengganggu tidur dan aktivitas mereka sehari-hari.
“Setiap hari hampir 24 jam kami kira itu gempa.”
Lulu memanggil kembali ingatan masa-masa di awal pembangunan smelter yang tidak berjarak jauh dari tempat tinggalnya. Selain kesulitan untuk tidur, gangguan juga dapat dilihat melalui retakan-retakan pada dinding rumah mereka.


Yang paling disesalkan adalah hilangnya sejumlah mata pencaharian masyarakat Maluk yang banyak memanfaatkan sumber daya hutan. Masyarakat Sumbawa terkenal sebagai pencari madu hutan. Pun madunya sangat terkenal bahkan sampai dijadikan ikon NTB itu sendiri.
Madu Sumbawa banyak dihasilkan oleh lebah liar yang biasanya bersarang tinggi di pohon seperti Binong. Madu hutan ini menjadi salah satu mata pencaharian tradisional turun-temurun di Sumbawa.
“Mereka punya akses untuk ke sana. Terus itu sekarang sudah tidak ada; untuk mencari kayu bakar pun sudah tidak ada akses. Jadi sekarang itu lebih ke cari kayu bakar sama madu lebih ke Kecamatan Sekongkang untuk mencari,” keluh Lulu saat membayangkan ia, keluarganya, dan para tetangganya perlu menambah beban biaya dan tenaga untuk mengakses kebutuhan sehari-hari.
Meski yang diketahui adalah laki-laki yang mencari madu hutan, para perempuan khususnya ibu-ibu juga biasanya terlibat penuh dalam pengolahan dan penjualan madu. Lulu juga bercerita bahwa dulu ketika suaminya masih mencari madu hutan sebagai salah satu pekerjaan utama, Lulu dan perempuan lain pada umumnya memanfaatkan telur lebah menjadi makanan maupun menjualnya.
“Biasanya, di hutan banyak laki-laki yang ambil madu. Kalau perempuan hanya menjual dan mengolah telur lebah menjadi pepes dan sebagian telurnya juga dijual,” cerita Lulu.
Akan tetapi, setelah hutan madu mereka dibabat oleh perusahaan tambang, perempuan di Maluk lebih banyak berfokus bekerja sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT). Kalau tidak, mereka masuk ke dalam struktur kepengurusan dusun di Maluk. Sedangkan laki-laki yang tidak terserap peluang kerja di lingkar tambang harus pergi cukup jauh dari Maluk untuk memperoleh pekerjaan kasar atau kuli bangunan di wilayah lain.
Baca juga: Perempuan Petani di Lingkar Tambang Berdaya di Pasar Garasi Pemulihan
Ini mengingatkan kita pada industri ekstraktif besar yang mengeruk sumber daya hampir di seluruh Indonesia. Lagi-lagi pertambangan hanya menguntungkan sebagian kecil individu atau kelomppok. Sedangkan sebagian besar yang lain, seperti masyarakat Maluk dan Sumbawa Barat itu sendiri, justru menanggung segala polusi yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan.
Cerita dari pengalaman Lulu misalnya, menyatakan secara langsung bahwa masyarakat kehilangan sebagian hidup mereka karena kerusakan lingkungan. Ini akibat perusahaan tambang yang beroperasi sangat dekat dengan tempat tinggal masyarakat Maluk.

Di awal masa pemerintahan Prabowo-Gibran, 19 juta lapangan kerja menjadi janji dari program ambisius mereka sejak 2024 lalu untuk periode 5 tahun mendatang. Sayang, janji lapangan pekerjaan itu hanya angin lewat. Angan-angan besarnya lapangan pekerjaan yang konon akan terbuka lewat dorongan program hilirisasi tambang ternyata bukan buah manis bagi masyarakat terdampak.
Lulu berbagi kisah, meski telah membabat habis hutan dan sumber penghidupan mereka, perusahaan tambang yang beroperasi tidak juga merealisasikan ‘janji pemerintah’ akan lapangan pekerjaan.
“Kalau AMMAN ini, kebanyakan orang dalam sama orang luar yang diambil, bukan yang dari asli lokal dari sini. Dengan dalih harus memiliki keahlian,” tuturnya.
Banyaknya pekerja pendatang dari Pulau Jawa dan Kalimantan menggeser peluang kerja bagi masyarakat yang tinggal di Maluk. Ujar Lulu, warga sekitar hanya dapat bekerja di perusahaan tambang jika memiliki teman atau ’orang dalam’ yang dapat mengamankan posisi kerja.
Fakta itu pun menunjukkan bahwa warga Maluk atau Sumbawa yang berhasil masuk hanya ditempatkan di posisi buruh kasar yang mayoritas merupakan laki-laki. Sedangkan perempuan bekerja di pos-pos seperti petugas kebersihan (cleaning service). Alhasil, upah yang diperoleh juga berbeda dengan pekerja yang lebih tinggi jabatannya. Posisi strategis pemegang kebijakan dan kendali perusahaan tambang justru banyak berasal dari luar Maluk, NTB, bahkan dari luar Indonesia, seperti Tiongkok.
Baca juga: Cerita Perempuan Terdampak Tambang Nikel: Sumber Penghidupan Hancur, Kesehatan Terancam
Tidak terserap oleh peluang kerja di lingkar tambang mengakibatkan Lulu beserta keluarganya harus menyisir peluang kerja di tempat lain yang lebih jauh dari kediamannya. Belum lagi, hilangnya sumber penghidupan seperti hasil perkebunan seperti cabai, tomat, dan sayur-mayur lainnya. Untuk mengakses kebutuhan Lulu harus merogoh kantong lebih dalam sebab sumber makanan dipasok dari kecamatan lainnya. Ini akibat hilangnya lahan perkebunan warga Maluk. Pekerjaan hilang, harga kebutuhan dasar melonjak, dan berbagai kesulitan berlapis untuk memenuhi kebutuhan hidup bagi masyarakat Maluk.
“Kebanyakan mutar otak sih. Apa lagi dengan anak sekolah atau apa, kan tetap ya kebutuhan anak juga semakin banyak gitu,” keluhnya.
Masyarakat lingkar tambang di Sumbawa Barat, termasuk Maluk, menyadari bahwa tidak adil rasanya penyerapan tenaga kerja justru tidak dirasakan oleh masyarakat setempat. Lulu bercerita bahwa warga Maluk saat itu pernah berdemonstrasi, memprotes, dan memperjuangkan hak mereka dalam hal peluang kerja. Namun, yang didapat adalah intimidasi perusahaan tidak hanya kepada demonstran, tapi juga menjalar hingga keluarga mereka.
“Di mana itu mereka demo itu untuk mendapatkan pekerjaan, karena kebanyakan pekerja di Tambang ini dari luar NTB. Lalu setelah demo besar-besaran itu, mereka kan ditangkap sama security. Lalu, diminta KK (kartu keluarga). Dikira sama warga yang demo ini, akan dapat pekerjaan karena diminta KK, ternyata tidak. Malah mereka di-blacklist, orang tuanya yang kerja atau saudaranya kerja dikeluarkan (dari pekerjaan),” seru Lulu.
Pembangunan yang tidak memperhatikan kebutuhan masyarakat juga ikut terjadi di wilayah Maluk. Misalnya, dalam pembangunan sumur-sumur. Semenjak dibangunnya smelter di kawasan Maluk, masyarakat sulit mengakses sumber air. Sumur mereka kering, sehingga mereka harus mengalami sulitnya memperoleh air bersih untuk kebutuhan sehari-hari.
Dalam merespons hal ini, biasanya pemerintah desa mendatangkan tangki-tangki air untuk warga ambil menggunakan jerigen. Tapi, berdasarkan pengalaman Lulu, sekarang ini untuk memperoleh air bersih warga harus mengantri menjalar panjang terlebih dahulu.
Baca juga: Vagina Perempuan Gatal Ketika Menstruasi Karena Air Sumur Kotor Akibat Tambang
“Kami kira air pump dibuat itu untuk warga disini, untuk warga kami, untuk masyarakat. Ternyata cuma dipasok ke pihak smelter,” tukasnya.
Nyatanya, masyarakat sulit memperoleh air bersih. Tapi, PT AMMAN membangun sumur ternyata bukan untuk masyarakat setempat. Meski perusahaan tambang sudah membuat sumur, kondisi sumur masyarakat tetap kering kerontang. Justru pembangunan sumur dan fasilitas lainnya hanya digunakan untuk memasok kebutuhan pribadi PT AMMAN untuk mengoperasikan tambang.
Pembangunan smelter ini tidak hanya menghilangkan perkebunan maupun membiarkan sumur masyarakat kering. Kerusakan lingkungan akibat industri ekstraktif banyak melemahkan alam dalam memulihkan dirinya sendiri. Misalnya, penurunan penyerapan air tanah akibat pengerukan lahan dan pembabatan hutan secara eksploitatif mengakibatkan bencana seperti banjir karena daya serap tanah menurun. Lagi-lagi bencana ini tentu hanya masyarakat yang menanggung bebannya.
Sebelum ada pembangunan smelter, Lulu bercerita bahwa saat hujan berhari-hari dengan intensitas yang cukup tinggi pun genangan air tidak sampai memasuki rumah mereka. Akan tetapi, situasi berubah setelah adanya pembangunan smelter dan perluasan wilayah tambang pada tahun 2019. Sejak itu, genangan air yang terkumpul saat hujan bisa merambah masuk ke rumah.

Ini yang akhirnya mendorong masyarakat untuk bekerja lebih ekstra membersihkan rumah pasca banjir. Mereka harus mengalokasikan lebih banyak waktu dan tenaga. Belum lagi, sebagai perempuan yang dianggap bertanggung jawab atas kebersihan rumah, Lulu perlu mengambil beban lebih banyak dalam membersihkan kotoran banjir di dalam rumahnya.
Baca juga: Petani Merica Kirim Surat Pada Kaisar Jepang Hironomiya Naruhito: Kecewa dengan Tambang
Pencemaran lingkungan juga semakin mencekik masyarakat Maluk. Sungai di sekitar kediaman Lulu rusak. Air sungai menjadi keruh kecoklatan, banyak ikan yang mati mengambang. Kontan anak-anak dan perempuan tidak dapat menggunakan air sungai untuk mencuci, mandi, dan bermain. Padahal, kata Lulu, anak-anaknya juga sering sekali berenang di sungai setiap petang, bahkan seharian.
Kerusakan ekosistem sungai juga menimbulkan ancaman penyakit. Anak-anak Lulu yang hanya bermain selama tiga puluh menit sekarang sudah terserang kutu air di tangan maupun kaki.
Merespons hal ini, Lulu bersama warga Maluk lain tidak tinggal diam. Mereka berupaya untuk meminta pertanggungjawaban pihak AMMAN karena hal-hal tersebut tidak pernah terjadi sebelum masuknya pertambangan dan pembangunan smelter. Namun, janji investigasi pihak perusahaan hanya sebatas ucapan saja. Sampai sekarang, Lulu dan warga Maluk tidak mendapat kejelasan terkait sungai mereka yang tercemar.
“Tapi sekarang belum ada pihak AMMAN menginformasikan. Katanya kemarin itu kita tunggu selama 3 bulan karena akan diperiksa di laboratorium Cirebon. Ini sudah lebih belum ada juga,” keluh Lulu.
Sesuai ekspektasi dalam kasus industri ekstraktif pada umumnya, masyarakat yang berhak atas lingkungan aman dan nyaman malah direspons dengan ancaman dan kekerasan.
Lulu mengingat kembali cerita rekannya di wilayah sama yang pernah berhadapan langsung dengan penggusuran akibat tambang. Saat itu, masyarakat diharuskan untuk meninggalkan tempat tinggalnya segera karena pembangunan smelter oleh perusahaan. Sebagai gantinya warga diberikan kompensasi sejumlah satu juta Rupiah. Namun, kompensasi itu jauh lebih kecil dibandingkan tanah yang mereka miliki dan pemenuhan hidup sehari-hari.
Baca juga: Kupatan Kendeng: Mengurai Konflik Akibat Tambang dan Ajakan Menjaga Ibu Bumi
“Saya tanya. Paman, berapa sih bayaran tanah di sana? Kan luas. Ternyata cuma dibayar satu juta saja. Lalu, saya tanya kenapa mau tanda tangan? Katanya mau tidak mau karena goloknya sudah ada di sini (sambil menunjuk lehernya sendiri),” Lulu bergidik saat menceritakan ulang percakapannya itu. Rekan satu dusunnya diancam dengan senjata tajam hanya karena mempertanyakan keadilan sebagai masyarakat yang terdampak dari adanya pembangunan tambang.
Karena pengalaman itu, menurut Lulu, warga Maluk belum lagi berani untuk melakukan protes ataupun berdemonstrasi bersama kepada pihak perusahaan. Sekarang ini yang bisa dilakukan Lulu hanya berupaya bersama-sama untuk mencari cara atau jalan lain untuk bertahan hidup.
“Ketika ngomong perusahaan tambang yang dikelola oleh swasta, nggak akan ada baik-baiknya terhadap masyarakat. Begitu. Eksplorasi tambang emas kan ngebolongin lahan nggak di satu titik, tapi di mana-mana, itu yang mengganggu juga.”
Menurut Aris dari Solidaritas Masyarakat Untuk Transparansi (SOMASI) NTB, baik perusahaan tambang besar maupun yang dikelola oleh oknum tertentu yang skalanya lebih kecil, sama-sama merusak tanpa ada kebaikan yang masyarakat dapat peroleh. Belum lagi aturan pemerintah yang mendorong eksploitasi dilakukan oleh organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Peraturan Pemerintah No 25 Tahun 2024, misalnya, menyebut ormas keagamaan diberikan keleluasaan untuk melakukan aktivitas pertambangan dengan embel-embel ‘kesejahteraan masyarakat/umat’. Bersama SOMASI NTB, Aris bahkan menemukan tambang skala kecil yang didalangi oleh kepolisian dan ormas-ormas di NTB yang sama-sama merugikannya.

Baca juga: “Kami Tidak Akan Angkat Kaki,” Perempuan Adat Melawan Penggusuran PT Krisrama
Pemusatan keputusan akan perizinan tambang ke pemerintah nasional, menggerus peranan daerah dalam menentukan pembangunan apa yang mereka butuhkan. Namun, bagi Aris pemerintah daerah tetap berhak mengambil peran dalam keamanan dan keselamatan lingkungan dan masyarakat NTB.
“Jadi ketika pemerintah ngomong ‘ini bukan kewenangan saya, ini kewenangan pemerintah pusat’ menurut saya itu bukan jawaban. Ayo kita judicial review, ayo kita lakukan gugatan apapun itu ke pemerintah pusat. Beberapa wacana itu juga sudah mulai kita dorong,” seru Aris.
Saat ini yang menjadi fokus utama Aris serta SOMASI NTB adalah memastikan tata kelola dan izin pertambangan dapat diperbaiki prosesnya oleh pemerintah daerah. “Salah satunya yang kita dorong sekarang adalah bagaimana memastikan pemerintah daerah itu untuk melakukan screening awal terhadap kondisi alam saat ini yang sudah digali,” tuturnya.
Berkaca pada pengabaian suara masyarakat oleh pemerintah, Aris mengupayakan jalur legal-formal melalui perizinan aktivitas pertambangan di lingkar tambang NTB sebagai satu cara yang bisa dilakukan.
“Karena kita yakin, kalau mereka menjalankan tata kelola izin dengan baik, nggak ada satu pun perusahaan itu yang dapat izin,” tegasnya.
Dari semua kerugian atas eksploitasi alam di Maluk, ada perempuan yang mengalami kerentanan tersendiri. Tak dipungkiri diskriminasi terhadap perempuan serta kerja-kerja keperawatan yang dijalani berakar dari struktur masyarakat patriarkal memunculkan kerentanan yang berlapis terhadap perempuan.
Pembagian peranan gender membebankan sepihak perempuan dengan pekerjaan mengurus rumah, anak-anak dan keluarga. Ini membuat perempuan harus menanggung risiko berlapis dalam menghadapi perubahan dari lingkungan tempat ia tinggal.
Belum lagi, persoalan kekerasan berbasis gender yang membayangi perempuan di Maluk. Ada sejumlah kasus pelecehan hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dipikul oleh perempuan serta ancaman ketidakamanan dalam kehidupan sehari-hari.
Yanti dari LBH APIK NTB, yang sehari-hari aktif melakukan riset dan advokasi mengenai kekerasan berbasis gender , menceritakan bahwa sejumlah kasus yang berkaitan dengan pelecehan hingga KDRT terhadap perempuan di wilayah tambang sudah ada sejak PT Newmont beroperasi di Sumbawa. Kasus seperti kawin kontrak dan pelecehan yang dilakukan oleh pekerja tambang juga marak terjadi di tengah-tengah masyarakat.
“Mereka itu jadi benar-benar kehilangan rasa aman untuk tempat bermain. Misalnya kalau jam 9 malam rumahnya itu kan dekat kafe. Banyak yang mabuk minum pekerja tambang di sana. Jadi misalnya anak sekolah ini ketika pulang atau keluar malam untuk beli apa aja dari rumahnya tuh ditarik tangannya oleh pekerja-pekerja yang mabuk-mabuk itu,” tukas Yanti sambil mendengus kesal lantaran banyak anak perempuan di daerahnya yang dirugikan.
Baca juga: Surat dari Nausus: Perempuan Adat Rawat Pangan Lokal dan Lawan Perusakan Alam
Kerentanan perempuan karena hilangnya ruang aman di wilayah tempat tinggal mereka sendiri juga bertambah ketika banyak pekerja tambang yang didatangkan dari luar NTB dan bermukim cukup lama di Maluk dan sekitar lokasi tambang beroperasi. Di sisi lain, kekerasan seksual juga ditemukan dengan pelaku yang merupakan pejabat yang lebih tinggi posisinya dalam struktur perusahaan. Proses penanganannya pun lebih sulit dilakukan.
“Karena ada beberapa kasus pekerja perempuan yang bekerja di tambang itu yang dikeluarkan itu justru perempuannya yang jadi korban. Kemudian meski pekerja perempuannya ini tetap bekerja, manajernya yang warga negara asing justru masih tetap bekerja juga. Jadi, masih harus bertemu di lingkungan kerja yang sama,” cerita Yanti.
Ketimpangan relasi kuasa karena perbedaan posisi kerja juga kemudian menghambat proses penanganan kasus. Tidak ada keberpihakan terhadap korban, sehingga menyulitkan pemenuhan hak-hak korban seperti ruang aman untuk keberlangsungan aktivitas bekerja di dalam perusahaan.
Aris juga pernah menjadi saksi dengar atas kekerasan seksual yang menyerang pekerja perempuan di lingkar tambang. Sementara itu, perusahaan yang mendatangkan pekerja asing yang banyaknya berasal dari Tiongkok/China tidak hanya menggeser kesempatan kerja bagi masyarakat lokal. Tapi, juga menimbulkan diskriminasi terhadap pekerja lokal itu sendiri. Aris mengungkapkan saat teman-temannya menceritakan bagaimana jika terjadi cekcok antara pekerja asal Sumbawa dengan pekerja asing. Alih-alih diselesaikan secara adil oleh pihak perusahaan, justru pekerja lokal yang harus ‘mengalah’ dan seolah-olah tidak terjadi apa-apa.
“Karena kalau nggak, siap-siap kita yang akan dipecat. Meskipun positioning-nya mereka yang salah. Bahkan sampai ada kasus, terjadi pelecehan, mereka yang melakukan, ya baik-baik aja mereka. Justru, korban itu yang malah dapet pressure,” cerita Aris.
Baca juga: “Tanah Itu Hidup Kami, Akan Kami Perjuangkan,” Perempuan Adat Soge dan Goban Melawan Kriminalisasi PT Krisrama
Apa yang didengar oleh Aris serupa apa yang Nufus, paralegal korban kekerasan seksual, hadapi. Beberapa kali mengadakan pertemuan dengan pihak perusahaan untuk mengadvokasi kasus kekerasan seksual. Namun, nihil yang dicapai.
“PT (AMMAN) itu cuma janji-janji. Kalau kita usul A, B, C, gitu. Enggak pernah ditepati, gitu. Iya-iya saja,” tukas Nufus.
Selain itu, tantangan juga dihadapi melalui upaya ‘pendamaian’ yang didorong oleh pemerintah desa. Umumnya ini ditemui dalam kasus KDRT, yang dianggap sebagai ranah pribadi. Padahal, upaya mediasi yang kemudian tidak memperhatikan kebutuhan korban justru akan menambah lapisan kekerasan terhadap korban atau reviktimisasi. Ini yang pada akhirnya menambah beban emosional dan trauma kepada korban.
Berdasarkan dokumen yang dihimpun oleh LBH APIK NTB, sebenarnya PT AMMAN sendiri memiliki piagam komitmen dari berbagai aspek. Mulai dari lingkungan dan pengelolaan limbah, ketenagakerjaan yang berbasis kesetaraan gender, dan juga per 2024 lalu AMMAN membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) (Antara, 2024). Akan tetapi nyatanya, seperti cerita-cerita Lulu, dampak terkait limbah di sungai, polusi udara lewat debu pembangunan smelter, hingga hilangnya lahan hijau milik masyarakat Maluk tidak dipertanggungjawabkan oleh perusahaan.
Padahal, jika berkaca pada kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkar tambang Maluk, pelaku memiliki posisi yang lebih tinggi dibanding korban. Kepentingan dan keamanan korban seharusnya dapat diakomodir melalui UU TPKS yang telah menyadari adanya relasi kuasa yang timpang antara pelaku dan korban. Dalam Bab II tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 4-13 memuat kategori ancaman pidana serta denda bagi pelaku. Terlebih yang menggunakan kekuasaan/wewenangnya ketika melakukan tindak kekerasan seksual.
Yanti bercerita bahwa untuk menanggulangi persoalan ini, bersama LBH APIK NTB, melakukan serangkaian audiensi dan sosialisasi kepada pemerintah desa dan tokoh masyarakat sekitar untuk menekankan bahwa kepentingan korban harus diutamakan beserta pemenuhan hak-haknya termasuk jalan apa yang ingin ditempuh sebagai penyelesaian kasus.
Baca juga: Mengapa Para Perempuan Berani Hidup di Lingkar Tambang?
Tantangan juga dihadapi ketika biaya operasional dalam proses penanganan kasus tidak bisa terpenuhi. Misalnya, ini menjadi kesulitan paralegal untuk membantu dalam menangani kasus. Jarak yang cukup jauh dan tenaga terkuras tidak didukung oleh fasilitas yang memadai. Padahal, kerja-kerja advokasi membutuhkan tidak hanya sumber daya manusia tapi juga materil yang mampu membantu dalam pembiayaan kebutuhan selama proses pelaporan, penanganan, dan pemulihan korban kasus kekerasan seksual.
“Kalau dibilang, kita butuh biaya bensin misalnya. Butuh ongkos jalan. Sudah coba ajukan ke pemerintah desa. Cuma, uangan belum ada. Kedua, dana desa juga minim, apalagi sekarang kan dikurangi,” keluh Nufus.
Selain itu, perhatian mengenai kebutuhan ruang aman untuk pelaporan juga belum tersedia akibat kurangnya pendanaan desa untuk kebutuhan kekerasan seksual. Pelaporan kasus juga masih di ruang terbuka yang bisa didengar oleh siapapun. Nufus yang merupakan paralegal di wilayah tambang Pasir Putih berbagi bahwa selama pelaporan hanya menggunakan kantor Badan Pengawas Desa yang cukup terbuka karena siapapun bisa keluar masuk ruangan tersebut (bukan ruangan khusus). Meski ini seharusnya sudah menjadi amanat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam menjaga privasi dan keamanan pelapor/korban.
Jika menengok Peraturan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Permen PPPA) No. 1 Tahun 2026 menganggarkan besaran yang harus disalurkan ke setiap daerah melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) untuk biaya pelayanan dan operasional selama proses pelaporan, penanganan, hingga pemulihan korban. Justru lagi-lagi proses pendampingan kasus kekerasan di wilayah Sumbawa Barat mengalami hambatan akibat tidak adanya biaya operasional yang memadai. Ini kemudian menambah daftar kerentanan pada korban yang melaporkan kasusnya.
Baca juga: Petaka Bagi Warga, Perempuan Wadas Tolak Pembangunan Tambang Dan Bendungan
Pembangunan yang kerap melibatkan industri ekstraktif pada prosesnya hanya menimbulkan bencana ekologis dan manusia secara keseluruhan. Tentu perlu dipertanyakan pembangunan ini apakah memang menjadi kebutuhan masyarakat atau hanya sebagai media akumulasi keuntungan pihak tertentu. Kasus pertambangan di Maluk merupakan salah satu dari sekian banyak operasi tambang yang merugikan masyarakat. Mulai dari kehilangan tempat tinggal, mata pencaharian, lalu juga dampak kesehatan yang mengancam akibat pencemaran lingkungan yang tidak bertanggungjawab. Keuntungan yang didapat? Hampir tidak ada nyatanya.
Perempuan yang masih kerap dikaitkan erat dengan kerja-kerja merawat rumah, keluarga, dan lingkungan sekitar menjadi mengalami kerentanan berlapis. Di satu sisi harus berhadapan secara langsung bencana kerusakan ekologis akibat tambang seperti banjir dan juga pencemaran lingkungan. Ini membuat perempuan lebih rentan terkena penyakit dan menambah beban kerja domestik ketika pekerjaan tersebut hanya dibebankan kepada perempuan. Perawatan keluarga dan rumah juga terhambat ketika sulit mengakses bahan pokok untuk keperluan sehari-hari. Biaya yang mahal dan jarak yang harus ditempuh lebih jauh kemudian lebih banyak menguras energi dan waktu perempuan.
Di samping itu, kekerasan seksual juga ikut memperluas kerentanan terhadap perempuan. Minimnya ruang aman di wilayah sendiri akibat tambang juga dirasakan oleh perempuan di Maluk. Belum lagi harus menanggung stigma dan dorongan untuk menyelesaikan kasus kekerasan lewat jalur ‘damai’ yang tidak memperhatikan kebutuhan dan kepentingan korban. Lagi-lagi yang menanggung ini semua adalah perempuan. Lapisan kekerasan ini sekali lagi terjadi di wilayah tambang.
Liputan ini didukung oleh Asosiasi LBH APIK Indonesia.
(Editor: Salsabila Putri Pertiwi dan Luthfi Maulana Adhari)





Comments are closed.