Para pekerja rumah tangga menangis haru saat palu yang menandai ‘pengesahan UU PPRT’ diketok. Mereka saling berpelukan di tengah riuh tepuk tangan yang memenuhi gedung DPR.
Pengesahan RUU PPRT ini terjadi di tengah kondisi ekonomi-politik yang tak menentu bagi perempuan dan kelompok marjinal.
Para PRT selama ini menggalang dukungan dari masyarakat, mahasiswa, orang muda, hingga pemberi kerja untuk mendesak DPR mengesahkan RUU ini. Tak terhitung berapa banyak aksi yang digelar oleh PRT mulai dari aksi mogok makan, serbet raksasa, ratusan poster dan instalasi pameran, pembuatan film ‘Mengejar Mbak Puan’ yang diputar keliling, dll.
“Rasanya seperti mimpi. Ini perjuangan kami para perempuan marjinal selama 22 tahun untuk mendapatkan perlindungan,” kata Ajeng Astuti, salah satu PRT.
PRT yang lain, Yuni Sri dan teman-temannya, selama ini kerap mendapatkan diskriminasi, misalnya, ketika mengantar anak pemberi kerja ke sekolah, mereka tidak boleh duduk di tempat duduk karena tempat duduk hanya untuk majikan. Ketika bekerja di apartemen, mereka juga hanya boleh masuk lift barang, bukan lift manusia, karena itu merupakan peraturan di sana.
“Kami berterima kasih kepada organisasi atas perjuangan bersama ini. Tanpa perjuangan dan dukungan bersama para perempuan dan organisasi sipil, UU ini tidak akan ada,” kata Yuni Sri.

Para PRT menyatakan bahwa ini merupakan ruang baru ketika mereka diakui sebagai PRT, karena diakui sebagai manusia yang bermartabat seperti pekerja lainnya.
Baca juga: Dear Presiden, Sahkan RUU PPRT: Belajar Lindungi PRT dari Filipina dan Afrika Selatan
“Bagaimana kami selama ini merindukan ini, dan sekarang kami bisa merasakannya. Hujan panas tidak pernah berhenti. Kami semua bersama memperjuangkannya di depan DPR,” kata Jumiyem, salah satu PRT dari Yogyakarta.
Per 21 April 2026 hari ini, DPR RI dan Pemerintah secara resmi telah mengesahkan RUU PPRT menjadi undang-undang. Hari Kartini dan jelang Hari Buruh 2026 menjadi momentum bersejarah diakuinya perjuangan para PRT dan pengakuan hak PRT yang sebelumnya telah mereka perjuangkan secara panjang dan melelahkan, selama 22 tahun.
Di hadapan anggota dewan, Ketua DPR RI, Puan Maharani, bersama pemerintah mengesahkannya dalam Rapat Paripurna Tingkat 2 DPR RI.
“Apakah seluruh anggota DPR menyetujui RUU PPRT menjadi UU? Mulai hari ini, RUU sah menjadi UU,” kata Puan Maharani saat momen pengesahan UU PPRT di Gedung DPR yang dihadiri Konde.co, Selasa (21/4).

Menteri Hukum Indonesia, Supratman Andi Atgas, menyatakan bahwa dengan UU ini, pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi dan mengawasi PRT.
“Memberikan perlindungan pada PRT juga pada para pemberi kerja berdasarkan hukum di Indonesia. Presiden menyatakan setuju RUU ini menjadi UU.”
Sejak 20 April 2026 kemarin, Panja DPR RI dan Baleg menggelar pleno rapat kerja pengambilan keputusan Tingkat 1 rencana pengesahan Rancangan Undang-undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) secara maraton.
Baca juga: No One Left Behind Cuma Jadi Slogan DPR, Buktinya RUU PPRT Gagal Carry Over
Rapat pleno ini dihadiri oleh 8 fraksi dan perwakilan pemerintah, antara lain Menaker, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menkumham, Mendagri, dan Kemensetneg untuk pengambilan keputusan. Rapat pleno ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan berakhir pada pukul 21.30 WIB.
Ketua Panja RUU PPRT yang dipimpin Bob Hasan, selanjutnya membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan pemerintah kepada DPR, yaitu sebanyak 409 pasal DIM pada DPR RI.
Sejumlah materi yang terdapat dalam UU PPRT yang disahkan hari ini memuat 12 bab dan 37 pasal. Bunyi bab-bab tersebut, antara lain pengaturan perlindungan PRT untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum, perekrutan PRT yang bisa dilakukan secara langsung dan tidak langsung, setiap yang membantu pekerjaan rumah tangga bukan termasuk PRT dalam UU ini karena negara mengakui PRT sebagai pekerja, lalu perekrutan PRT bisa dilakukan baik secara luring maupun daring.
PRT dalam UU ini juga berhak mendapatkan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan. PRT berhak mendapatkan pendidikan baik dari pemerintah pusat/daerah maupun dari perusahaan penempatan PRT. Lalu pendidikan tersebut adalah pendidikan vokasi.

Selanjutnya, perusahaan yang mempekerjakan PRT adalah perusahaan yang mempunyai izin mempekerjakan PRT sesuai UU. Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga atau P3RT selanjutnya juga dilarang memotong upah. Penyelenggaraan dan pembinaan PRT menjadi tanggung jawab pemerintah dan bekerja sama dengan RT/RW agar tidak terjadi kekerasan PRT.
PRT yang bekerja berumur di bawah 18 tahun yang sudah bekerja diberikan pengecualian dan diakui haknya sebagai PRT. Dan terakhir, peraturan PRT paling lambat diberlakukan setahun setelah UU PPRT berlaku.
Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini, menyatakan bahwa UU PRT ini, selain memperjuangkan pengakuan, juga memperjuangkan perlindungan bagi para PRT untuk menuju situasi kemanusiaan yang beradab.
Baca juga: Film ‘Mengejar Mbak Puan’ Dirilis untuk Mengetuk Puan Maharani Sahkan RUU PPRT
“Kami selalu percaya UU ini akan lahir walau kesulitan demi kesulitan kami hadapi, tapi ini yang membuat kami teguh dan selalu memperjuangkan perubahan menjadi konstruksi baru untuk melindungi PRT yang mayoritas perempuan yang selama ini menjadi penyokong perekonomian nasional, namun banyak mendapatkan diskriminasi dan kekerasan. Apresiasi bagi Pimpinan Baleg, Pimpinan Panja dan Pemerintah yang melihat perjuangan para PRT,” kata Lita Anggraini.

Lita Anggraini menambahkan, yang paling penting saat ini yaitu adanya pengakuan untuk jam kerja, THR, upah, libur, akomodasi dan makanan, kemudian jaminan sosial dan bantuan sosial yang selama ini luput untuk pekerja rumah tangga yang hidupnya berada di garis kemiskinan.
Koordinator Koalisi Sipil untuk UU pengesahan PPRT, Eva Kusuma Sundari, mengatakan bahwa ini saatnya negara melindungi PRT yang menghidupi keluarganya dan menjadi penopang keluarga-keluarga di Indonesia.
“Negara harus hadir bukan hanya memberi perlindungan dasar untuk PRT, tetapi juga menata sistem perekonomian yang lebih inklusif, ramah perempuan miskin dan berkelanjutan,” kata Eva Kusuma Sundari.
Catatan Jaringan Advokasi Nasional PRT (JALA PRT) menyebut RUU PPRT masuk dalam daftar Prolegnas DPR mulai periode 2004-2009. Berulangkali masuk dalam Prolegnas namun jarang dibahas. Bahkan sebelumnya banyak yang menilai RUU ini merupakan aturan paling apes karena berulang kali masuk Prolegnas, namun jarang dibahas.
Presiden Prabowo kemudian menyatakan pada Hari Buruh 1 Mei 2025 lalu akan mengesahkan RUU PPRT dalam waktu 3 bulan, namun tak juga kunjung disahkan.
Akhiri Kekerasan dan Pelecehan Terhadap PRT
Mendesaknya pengesahan UU PPRT ini harus terus didorong agar bisa mengakhiri dan mencegah kekerasan dan pelecehan terhadap PRT yang selama ini marak terjadi.
Data tahun 2015 memperkirakan jumlah PRT sebanyak 4 juta. Data BPS pada tahun 2021 menunjukkan bahwa hanya sekitar 150.000 PRT yang memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan. PRT masih menjadi kelompok pekerja yang paling rentan terhadap kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.
Berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2020 – 2024, tercatat setidaknya 128 PRT menjadi korban kekerasan. Data ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap PRT terus berulang. Ini menggambarkan posisi PRT sebagai kelompok pekerja yang berada dalam relasi kerja yang timpang, tanpa pengakuan dan tanpa jaminan keadilan.

Kita tentu ingat Siti Khotimah yang merupakan PRT korban asal Pemalang yang bekerja di rumah majikan di apartemen Simprug, Jakarta Selatan sejak April–Desember 2022.
Kasusnya mencuat ketika Siti Khotimah disiksa dan disuruh makan kotoran anjing, disiram air panas, dipukuli, diborgol di kandang anjing, dirantai, direndam air panas yang mendidih sampai mendapatkan kekerasan seksual paska ia difitnah mencuri celana dalam majikan. Namun dalam putusan pengadilan, pelaku kekerasan Khotimah justru divonis ringan 4 tahun.
Ada pula cerita perempuan PRT asal NTT, Isabela Pelu, yang mendapatkan kekerasan dari majikannya hingga ia memanjat tembok untuk menyelamatkan diri.
Sekujur tubuh perempuan asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu memar keunguan. Dia dalam kondisi lapar. Selama enam bulan, Isabela disekap, dieksploitasi, dilarang berkomunikasi, dipukul, diintimidasi, dan tidak diberi upah.
Kejadian yang menimpa Isabela itu terjadi tepat pada tanggal 15 Februari 2024 lalu. Hari yang bertepatan dengan Hari PRT Nasional.
Baca juga: Desak Pengesahan RUU PPRT, Masyarakat Sipil Akan Gelar Aksi Mogok Makan di Depan Gedung DPR
Senasib dengan Isabela, lima PRT di Jatinegara, Jakarta Timur, juga memanjat pagar berduri rumah majikan tempat mereka bekerja untuk menyelamatkan diri. Kejadian ini terjadi pada 12 Februari 2024. Mereka tak tahan dengan perlakuan buruk yang mereka alami. Dari kelima PRT, ada yang masih berusia anak-anak, yaitu 15-17 tahun. Selama bekerja, dokumen-dokumen mereka ditahan. Mereka tidak diberi makan dan tidak digaji. Kekerasan fisik dan psikis menimpa mereka.
Isabela dan kelima PRT itu hanya segelintir dari banyaknya PRT yang menjadi korban kekerasan fisik dan psikis.
Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) setiap harinya, mendapatkan pengaduan dari kasus pelecehan dan kekerasan yang dialami PRT.
JALA PRT mengumpulkan data sepanjang 2021 hingga Februari 2024; tercatat 3.308 kasus kekerasan yang dialami oleh PRT. Rata-ratanya adalah kekerasan berupa psikis, fisik, ekonomi, hingga perdagangan manusia.
Sebelumnya, Konde.co pernah menurunkan laporan kisah kekerasan yang dialami PRT di 7 kota di Indonesia pada tahun 2022. Salah satu PRT, Sunarti, kelaparan, makanannya terbatas, dan ia disiksa oleh pemberi kerja yang merasa lebih berkuasa.
PRT lain adalah Sutini. Ia tidur di rumah pemberi kerja dengan anjing. Walau bekerja di rumah pemberi kerja yang punya restoran mi ayam, Sutini hanya dijatah makan sehari sekali.
Lain lagi dengan Suningsih, PRT di Bumiayu, Brebes, Jawa Tengah, pada tahun 1999 mendapatkan kekerasan di tempat kerja. Ia kena tembak dan lumpuh dan menjadi cacat seumur hidup. Ningsih lumpuh kaki karena luka tembak di tempurung lutut tangannya, juga karena mengalami syok. Pemberi kerja bebas tidak dapat dihukum.
Waktu itu Suningsih berumur 19 tahun, ia meminta izin untuk pergi keluar rumah sebentar. Pemberi kerja sudah mengizinkan, namun pemberi kerja merasa ia tidak mengizinkan. Suningsih kemudian ditembak begitu saja. Kasus ini diserahkan kepada pihak polis. Akhirnya, pemberi kerja tidak diproses secara hukum, padahal Suningsih hingga sekarang masih mengalami syok dan harus dirawat di panti rehabilitasi.
Kawal Aturan Turunan UU PPRT
Koalisi sipil memperjuangkan pengesahan UU PPRT di tengah kondisi ekonomi politik yang tak menentu bagi perempuan dan kelompok marjinal seperti hari-hari ini. Hampir setahun kemudian, yaitu hari ini, RUU ini disahkan menjadi UU.
“Kemenangan ini merupakan hasil desakan ribuan perempuan pekerja, PRT, gerakan rakyat dan solidaritas publik tanpa henti. Pengesahan ini merupakan langkah memutus rantai kekerasan dan pengabaian,” kata Koalisi.
Setelah UU ini disahkan, tahap selanjutnya adalah membuat peraturan pemerintah di bawah UU untuk implementasi. DPR RI memberikan waktu selama setahun untuk menyusun peraturan di bawah UU.
Koalisi Sipil untuk Pengesahan UU PPRT yang terdiri dari kurang lebih seribu organisasi dan individu mengajak untuk mengawal peraturan turunan agar tidak tumpul dan berpihak pada pekerja seperti PRT.

Pengesahan UU PPRT juga sudah seharusnya menjadi komitmen yang dijalankan sejalan dengan Peta Jalan Ekonomi Perawatan di Indonesia. Terdapat tujuh isu prioritas, tiga di antaranya sangat relevan untuk memperkuat pengakuan dan perlindungan PRT. Yaitu pengakuan kerja layak bagi pekerja perawatan, termasuk PRT, sebagai pekerjaan yang bernilai ekonomi dan sosial.
Juga penerapan perlindungan sosial yang mencakup jaminan kerja layak, upah minimum, dan jaminan kesehatan serta sosial. Serta penyediaan layanan inklusif bagi kelompok rentan, termasuk PRT, agar terbebas dari kekerasan dan eksploitasi.
Oleh karenanya, sudah saatnya kerja perawatan oleh PRT diakui sebagai kerja bernilai. Kerja-kerja PRT juga layak mendapatkan perlindungan dan penghargaan dalam kerangka keadilan gender dan pemenuhan hak asasi manusia.
Baca juga: Pemerintah Selesai Bahas DIM, Pembahasan RUU PPRT Melaju ke DPR
Dalam kerangka kebijakan ketenagakerjaan, PRT belum diakui sebagai pekerja yang mendapatkan perlindungan dan pemenuhan haknya. Ketiadaan pengakuan PRT ditunjukkan dengan tidak adanya pembaruan data mengenai jumlah PRT di Indonesia.
Ditarik mundur ke belakang, perjuangan UU PPRT ini tidak terjadi dalam semalam dua malam. Namun, perjuangan panjang tanpa lelah selama lebih dari dua dekade.

Sejak disusun pada 2001, RUU PPRT diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tahun 2004. Pada tanggal 1 Juli 2022, RUU tersebut melalui proses penetapan di Baleg. Setelah itu, KSP membentuk Gugus UU PPRT 2002.
Pada tanggal 18 Januari 2023, Presiden Joko Widodo memberikan pernyataan untuk percepatan pembahasan dan pengesahan RUU PPRT.
Akhirnya, RUU PPRT ditetapkan sebagai RUU Inisiatif DPR oleh Ketua dan Pimpinan DPR pada 21 Maret 2023. Namun, meski pemerintah sudah mengirimkan Surpres 5 April dan DIM RUU PPRT pada 16 Mei 2023 ke DPR, RUU tersebut tak kunjung dibahas dan disahkan dalam masa sidang Mei-Juli 2023.
Usai DPR terus menunda, menunda, dan menunda pengesahan UU PPRT ini, akhirnya pada momentum Hari Kartini 2026 aturan ini disahkan.
Mari terus mengawal sampai aturan turunannya benar-benar berpihak pada perlindungan PRT.





Comments are closed.