Wed,22 April 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Lifestyle
  3. PK Yudha Arfandi atas Kasus Meninggalnya Dante Ditolak, Tamara Tyasmara Bersyukur

PK Yudha Arfandi atas Kasus Meninggalnya Dante Ditolak, Tamara Tyasmara Bersyukur

pk-yudha-arfandi-atas-kasus-meninggalnya-dante-ditolak,-tamara-tyasmara-bersyukur
PK Yudha Arfandi atas Kasus Meninggalnya Dante Ditolak, Tamara Tyasmara Bersyukur
service

Jakarta

Tamara Tyasmara kembali menerima kabar terkait proses hukum yang melibatkan meninggalnya sang anak, Raden Andante Khalif Pramudityo. Putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana Yudha Arfandi kembali ditolak oleh pengadilan.

Dikutip dari laman detikcom, informasi tersebut terlihat dalam laman Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan amar putusan ‘Tolak PK terpidana’ pada nomor 53 PK/PID/2026.

Kasus ini berawal dari meninggalnya putra Tamara Tyasmara, Dante, yang saat itu masih berusia 6 tahun. Peristiwa terjadi ketika mendiang Dante berenang bersama Yudha Arfandi di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Dalam persidangan, Yudha sempat menyampaikan alasan bahwa dirinya ingin mengajarkan mendiang Dante berenang. Namun, fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan bahwa putra Tamara ini justru ditenggelamkan oleh Yudha.

Yudha Arfandi tetap dihukum 20 tahun penjara

Yudha Arfandi diketahui tetap harus menjalani vonis 20 tahun penjara. Ia sebelumnya telah dinyatakan bersalah dalam kasus yang menimpa Dante.

Proses hukum ini memang sudah berjalan panjang sejak putusan awal di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Setelah itu, Yudha sempat menempuh upaya banding dan kasasi.

Namun, Mahkamah Agung tetap menolak kasasi yang diajukan dan mempertahankan putusan awal. Dengan begitu, vonis 20 tahun penjara tidak berubah, Bunda.

Menanggapi keputusan tersebut, Tamara mengaku bersyukur atas hasil yang diterima. Ia merasa keputusan ini menjadi bentuk keadilan untuk mendiang putranya.

“Alhamdullilah Allah gak pernah salah nempatin keadilan dan sangat bersyukur juga karena yang Mulia Hakim Agung serta seluruh majelis yang menangani kasus ini memberikan keadilan yang seadil-adilnya untuk Dante, untuk aku dan keluarga,” jelasnya, dikutip dari detikcom, Rabu (22/4/2026).

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(ndf/fir)

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.