Jakarta –
Tamara Tyasmara kembali menerima kabar terkait proses hukum yang melibatkan meninggalnya sang anak, Raden Andante Khalif Pramudityo. Putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana Yudha Arfandi kembali ditolak oleh pengadilan.
Dikutip dari laman detikcom, informasi tersebut terlihat dalam laman Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan amar putusan ‘Tolak PK terpidana’ pada nomor 53 PK/PID/2026.
Kasus ini berawal dari meninggalnya putra Tamara Tyasmara, Dante, yang saat itu masih berusia 6 tahun. Peristiwa terjadi ketika mendiang Dante berenang bersama Yudha Arfandi di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Dalam persidangan, Yudha sempat menyampaikan alasan bahwa dirinya ingin mengajarkan mendiang Dante berenang. Namun, fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan bahwa putra Tamara ini justru ditenggelamkan oleh Yudha.
Yudha Arfandi tetap dihukum 20 tahun penjara
Yudha Arfandi diketahui tetap harus menjalani vonis 20 tahun penjara. Ia sebelumnya telah dinyatakan bersalah dalam kasus yang menimpa Dante.
Proses hukum ini memang sudah berjalan panjang sejak putusan awal di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Setelah itu, Yudha sempat menempuh upaya banding dan kasasi.
Namun, Mahkamah Agung tetap menolak kasasi yang diajukan dan mempertahankan putusan awal. Dengan begitu, vonis 20 tahun penjara tidak berubah, Bunda.
Menanggapi keputusan tersebut, Tamara mengaku bersyukur atas hasil yang diterima. Ia merasa keputusan ini menjadi bentuk keadilan untuk mendiang putranya.
“Alhamdullilah Allah gak pernah salah nempatin keadilan dan sangat bersyukur juga karena yang Mulia Hakim Agung serta seluruh majelis yang menangani kasus ini memberikan keadilan yang seadil-adilnya untuk Dante, untuk aku dan keluarga,” jelasnya, dikutip dari detikcom, Rabu (22/4/2026).
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(ndf/fir)





Comments are closed.