Fri,24 April 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Lentera
  3. Nusyuz; Antara Pembangkangan dan Negosiasi Hak

Nusyuz; Antara Pembangkangan dan Negosiasi Hak

nusyuz;-antara-pembangkangan-dan-negosiasi-hak
Nusyuz; Antara Pembangkangan dan Negosiasi Hak
service

Mubadalah.id – Minggu 19 April 2026 saya mendapat kesempatan sekaligus kehormatan untuk menjadi narasumber dalam acara tadarus Subuh ke-187. Adapun temanya adalah  “Nusyuz sebagai Penghancur Hubungan bersama Prof. Dr. KH. Faqihuddin Abdul Kodir, Lc.

Saya sangat antusias ketika mendapat undangan untuk kegiatan ini minggu lalu dan dengan penuh semangat membaca literatur-literatur hukum Islam yang memuat pembahasan tentang nusyuz. Literatur yang saya baca terdiri dari kitab-kitab fikih klasik, buku-buku karya pakar hukum masa kini, jurnal-jurnal ilmiah, putusan pengadilan, artikel popular dan produk hukum berupa Kompilasi Hukum Islam.

Saya mengawali presentasi dengan kategorisasi paradigma para ulama dalam membahas nusyuz. Pertama, nusyuz terbahas dari satu arah sudut pandang saja, yakni nusyuz adalah pembangknagan istri terhadap kewajibannya pada suami. Antara lain menolak diajak berhubungan seksual, keluar rumah tanpa izin suami.

Dalam paradigma ini, saran bagi suami untuk menasehati istri, atau berpisah tempat tidur, atau memukulnya sebagai upaya mendidik agar kembali taat. Kedua, pembahasan yang menyebutkan bahwa suami dan istri sama-sama dapat menjadi pelaku nusyuz dan korban nusyuz. Hanya saja, nusyuz istri terdefinisikan sebagai pembangkangan istri kepada suami sebagai pemimpin rumah tangga. Sedangkan nusyuz suami terdefinisikan sebagai pembangkangan suami terhadap ketentuan Allah tentang hak-hak istri.

Paradigma ini merepresentasikan konstruksi gender yang baku, di mana suami adalah pemimpin sehingga apabila perintah dan kehendaknya tidak istri ta’ati, maka istri dipandang melakukan nusyuz.

Adapun nusyuz suami memiliki dimensi vertikal langsung pada Allah sebagai pembuat syariat tentang hak-hak istri. Sehingga jika suami tidak dapat kita sebut nusyuz apabila melakukan perbuatan yang Allah perbolehkan. Meskipun istri sangat tidak menyukainya, misalnya menikah lagi tanpa persetujuan istri.

Ketiga, pembahasan tentang nusyuz yang mubadalah, di mana nusyuz terdefinisikan sebagai pembangkangan kewajiban terhadap pasangan dalam ikatan perkawinan. Kewajiban ini dapat merupakan kewajiban konstitusional syariat seperti mu’asyarah bil ma’ruf. Selain itu  dapat pula berupa kewajiban yang lahir dari kesepakatan antara suami istri, misalnya kewajiban mengerjakan urusan domestik tertentu.

Perbuatan yang Termasuk Kategori Nusyuz

Nusyuz dalam paradigma ketiga dapat suami lakukan kepada istri, dapat pula istri lakukan kepada suami. Perbuatan yang termasuk kategori nusyuz dalam paradigma ini antara lain menjalin hubungan asmara dengan orang ketiga. Terlalu sibuk mengurusi hal di luar rumah tangga seperti hobi, pekerjaan, dan komunitas, sehingga keluarga tidak mendapat porsi perhatian yang cukup.

Selain itu melakukan kekerasan baik secara verbal, fisik, psikis maupun seksual, meninggalkan kediaman bersama tanpa persetujuan pasangan, dan melakukan penelantaran rumah tangga.

Lalu mendiamkan pasangan dalam jangka yang lama, dan menutup akses komunikasi langsung maupun tidak langsung. Mengingkari apa yang telah tersepakati sebagai kewajiban. Kemudian menolak bermesraan termasuk berhubungan seksual tanpa udzur dan melakukan penggelapan/penyelewangan harta yang dipercayakan kepadanya.

Penyebab terjadinya perilaku nusyuz dapat karena faktor kepribadian yang buruk. Misalnya pemalas, pemarah dan kikir, dapat pula karena rendahnya komitmen hidup berpasangan.

Selain itu, rendahnya kedaulatan rumah tangga akibat intervensi pihak luar yang menyudutkan salah satu pihak. Tidak adanya kesepahaman antara suami istri tentang hak dan kewajiban, serta visi, misi dan tujuan berumah tangga. Lalu adanya kebutuhan yang tidak terpenuhi baik material maupun immaterial. Relasi yang timpang di mana beban dan tanggung jawab salah satu pihak jauh lebih berat di bandingkan pihak lain serta komunikasi yang buntu.

Apabila tidak segera terselesaikan, nusyuz dapat menyebabkan berbagai situasi yang tidak sehat bagi rumah tangga. Antara lain pudarnya rasa cinta kepada pasangan, dan berkurangnya kepercayaan. Menurunnya harapan untuk mewujudkan keluarga yang bahagia. Munculnya gangguan mental, hilangnya rasa butuh kepada ikatan perkawinan hingga munculnya keinginan untuk bercerai.

Upaya Penyelesaian dan Perlindungan Hukum

Orang yang secara terus menerus harus menanggung beban berat secara sepihak akan merasa bahwa perkawinan tidak memberi kehidupan yang menyenangkan, maka perpisahan dipertimbangkan sebagai pilihan yang lebih rasional. Yakni untuk mengurangi beban mental, finansial maupun seksual. Oleh karena itu, nusyuz harus kita waspadai dan segera terupayakan penyelesaiannya agar tidak berujung pada hancurnya hubungan perkawinan.

Adapun penyelesaian yang dapat kita tempuh dalam paradigma mubadalah adalah bermusyawarah antara kedua belah pihak untuk merefleksikan hubungan mereka dan mencari solusi agar hubungannya kembali pulih. Musyawarah ini dapat para pihak lakukan sendiri dengan tekad yang kuat. Atau dapat pula mengikutsertakan peran pihak lain seperti mediator, konselor psikologi, konsultan, perwakilan keluarga masing-masing serta penasehat yang arif dan bijaksana.

Keterlibatan pihak ketiga relevan sebagai cara menyelesaikan nusyuz yang disebabkan oleh komunikasi yang buntu. Dalam konteks tertentu seperti terjadinya kekerasan, pihak yang menjadi korban nusyuz juga dapat mengupayakan perlindungan dengan melaporkan pasangannya kepada instansi penegak hukum. Atau bisa ke lembaga peduli korban kekerasan atau mengajukan gugatan ke pengadilan.

Upaya perlindungan hukum semacam ini, dalam pengalaman beberapa orang dapat memulihkan rumah tangga adakalanya pula berujung pada perceraian namun memiliki makna yang sangat dalam yaitu melindungi diri dari bahaya yang mengancam.

Nahi Munkar dalam Nusyuz

Menurut Kiai Faqih, melindungi diri dari kekerasan dapat kita maknai sebagai representasi nahi munkar, yakni mencegah kemungkaran. Cara lain yang dapat kita lakukan dalam konteks nahi munkar adalah berdamai atau berkompromi dengan pihak yang melakukan nusyuz.

Sekiranya korban nusyuz tidak memiliki kapasitas yang cukup untuk menghentikan nusyuz kecuali dengan mengalah. Maka, menurut saya, mengalah dapat menjadi upaya jangka pendek menyelematkan diri sebelum menempuh cara lain untuk menghentikan kekerasan selamanya.

Pada bagian akhir, saya menampilkan kutipan dari beberapa kitab fikih yang menyatakan bahwa perbuatan menahan hak pasangan yang sepintas terlihat seperti nusyuz dapat kita gunakan sebagai strategi untuk memperjuangkan hak yang belum diberikan oleh pasangannya. Seorang istri yang diberi nafkah atau maskawin boleh menolak melakukan hubungan seksual dengan maksud agar suaminya segera memenuhi haknya.

Penolakan ini menurut Syekh Zainuddin Al Malibari dalam Kitab Fathul Muin dan Syekh Jawwad tidak termasuk nusyuz. Pendapat hukum ini menurut saya dapat menjadi inspirasi untuk mengembangkan advokasi bagi suami maupun istri yang haknya tidak terpenuhi untuk tidak secara cepat kita hakimi sebagai pelaku nusyuz ketika melakukan tindakan yang secara lahirian tampak seperti nusyuz.

Misalnya, seorang istri yang bermuka masam, mendiamkan suaminya dan enggan memasak untuknya tidak dapat segera kita kategorikan sebagai pembangkang. Ia bukan istri tidak salihah jika melakukan itu karena suaminya selalu menghabiskan waktunya untuk bermain game online sampai tidak pernah bekerja dan memberikan perhatian untuk istrinya.

Ia justru melakukan tindakan ini sebagai reaksi atas nusyuz yang dilakukan suaminya dan protes atas haknya yang tidak terpenuhi oleh suaminya agar segera mendapatkan perhatian. Inilah yang kita sebut dengan negosiasi hak dan merupakan bagian dari upaya melindungi diri dan keluarganya dari kehancuran.

Hesti Anugrah Restu memandu pembahasan tentang nusyuz sebagai moderator ini sangat dinamis karena banyaknya pertanyaan dan komentar dari jamaah Tadarus Subuh sehingga teragendakan untuk berlanjut ke pekan depan. []

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.