Mubadalah.id – Ada kalanya perkawinan yang tidak mempertimbangkan seluruh aspek menghadapi kendala, salah satunya terkait anak bawaan/ anak tiri.
Kehadiran anak dari hubungan sebelumnya perlu dibicarakan secara mendalam sebelum menikah, mulai dari relasinya dengan calon saudara, dengan orang tua barunya, hingga dengan keluarga besar.
Selain itu, penting juga mendiskusikan bagaimana hubungan anak dengan orang tua yang tidak tinggal serumah. Karakter dasar anak pun perlu dipahami dan didialogkan agar tercipta kesepahaman di antara semua pihak.
Dalam perkawinan kedua, hal ini sering kali terabaikan, padahal anak bawaan maupun anak tiri merupakan bagian yang tidak terpisahkan.
Oleh karena itu, para pihak yang terlibat perlu membuat kesepakatan bersama, terutama antara orang tua kandung dan orang tua baru. Dengan adanya kesepakatan ini, risiko ketidaknyamanan yang anak rasakan dapat ia minimalisir.
Kemungkinan Perceraian
Bagaimana jika pasangan mulai berpikir untuk menyelesaikan masalah dengan perceraian? Sebaiknya kedua belah pihak terlebih dahulu melakukan evaluasi terhadap perjalanan perkawinan yang telah keduanya jalani.
Setelah itu, penting untuk mengidentifikasi masalah yang ada, memahami keinginan masing-masing pihak, melihat konteks yang melatarbelakangi, serta mempertimbangkan berbagai alternatif solusi.
Nilai dan sikap yang akan ia ambil juga perlu merumuskannya dengan mempertimbangkan dampak dari setiap pilihan. Dalam proses ini, pasangan sebaiknya tetap terbuka untuk berkonsultasi dan meminta pertimbangan dari pihak ketiga yang ia percaya.
Keputusan yang ia ambil perlu mempertimbangkannya secara matang, dengan melihat kelebihan dan kekurangannya, serta tidak melakukannya dalam kondisi marah atau emosional. []
*)Sumber Tulisan: Buku Fondasi Keluarga Sakinah hlm 187-188





Comments are closed.