Pada momentum World Press Freedom Day 2026 atau Hari Kebebasan Pers Sedunia yang diperingati setiap tanggal 3 Mei, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menegaskan kebebasan pers bukan sekadar slogan tahunan, melainkan fondasi utama demokrasi yang sehat, transparan, dan akuntabel.
Tanpa pers yang bebas, tidak ada kontrol terhadap kekuasaan, demokrasi hanya menjadi prosedur tanpa makna.
Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026 harus menjadi momentum untuk memperkuat komitmen global dalam melindungi jurnalis. Kebebasan berekspresi dan hak publik atas informasi tidak boleh dikorbankan atas nama stabilitas, keamanan, atau kepentingan politik jangka pendek.
Namun, realitas di Indonesia menunjukkan arah yang mengkhawatirkan. Kekerasan terhadap jurnalis terus terjadi dalam berbagai bentuk: intimidasi fisik, serangan digital, kriminalisasi, hingga tekanan ekonomi yang sistematis terhadap media.
AJI Indonesia mencatat pada tahun 2025 terjadi kekerasan pada jurnalis sebanyak 91 kasus, baik kekerasan fisik maupun digital. Merujuk pada laporan Reporters Without Borders (RSF), peringkat kebebasan pers Indonesia pada tahun 2026, turun posisi 129 dari 180 negara, dengan kategori ‘sulit’. Turun dari peringkat 127 pada tahun 2025.
Selain kekerasan fisik dan digital, muncul (kembali) praktik sensor dan swasensor (_self-censorship_) yang semakin menguat. Praktik yang dulu sering dilakukan di era Orde Baru.
Banyak jurnalis dan redaksi terpaksa melakukan swasensor dengan membatasi diri, menghindari isu-isu sensitif, atau mengubah substansi liputan karena mempertimbangkan tekanan politik, ancaman hukum, maupun kepentingan ekonomi.
Sementara praktik sensor dilakukan pihak pemerintah maupun lembaga bisnis dengan menekan media agar melakukan penghapusan berita (_take down_), mengubah judul maupun isi berita, berita titipan sampai ancaman penghentian iklan/kerja sama.
Situasi ini sama berbahayanya dengan kekerasan fisik/digital, karena secara perlahan menggerus independensi dan keberanian pers.
Kondisi ini menunjukkan bahwa ruang aman bagi jurnalis semakin menyempit. Ketika sensor dan swasensor menjadi praktik yang dianggap “normal”, maka publiklah yang dirugikan karena kehilangan akses terhadap informasi yang benar dan kritis.
Untuk itu, AJI Indonesia mendesak:
1. Negara wajib menjamin keselamatan jurnalis, tanpa pengecualian. Setiap kasus kekerasan terhadap jurnalis harus diusut tuntas melalui proses hukum yang transparan, akuntabel, dan independen. Kegagalan menyelesaikan kasus-kasus ini adalah bentuk pembiaran.
2. Hentikan impunitas sekarang juga. Tidak boleh ada kompromi terhadap pelaku kekerasan terhadap jurnalis. Penegakan hukum harus tegas dan tidak diskriminatif. Impunitas adalah musuh utama kebebasan pers.
3. Hentikan praktik sensor. Pemerintah maupun lembaga bisnis wajib paham bahwa pers yang independen adalah pilar keempat demokrasi. Independensi adalah syarat mutlak bagi pers untuk menghasilkan informasi (karya jurnalistik) yang benar. Sehingga siapa pun dapat menggunakan informasi yang benar untuk mengambil keputusan yang tepat. Silakan pasang iklan atau kerja sama dengan media, tapi jangan sensor berita
4. Hentikan praktik swasensor. Perusahaan media mesti ciptakan independensi di ruang redaksi, sehingga para jurnalis tidak lagi melakukan swasensor
5. Hentikan kriminalisasi jurnalis dan gugatan hukum untuk bungkam media atau SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation). Aparat penegak hukum, polisi, jaksa maupun hakim mesti hentikan kasus-kasus kriminalisasi dan SLAPP dan serahkan sengketa pers ke Dewan Pers
6. Perkuat solidaritas jurnalis dan media. Di tengah tekanan yang meningkat, solidaritas bukan pilihan, melainkan keharusan. Serangan terhadap satu jurnalis/media adalah serangan terhadap seluruh profesi atau pers
Lindungi jurnalis dan media. Hentikan impunitas. Lawan sensor. Selamatkan demokrasi.
Jakarta, 3 Mei 2026
Nany Afrida
Ketua Umum
Bayu Wardhana
Sekretaris Jenderal





Comments are closed.