Dengarkan artikel ini:
Audio ini dibuat menggunakan AI.
Hangat isu pembekalan militer di beasiswa LPDP, Republik ini memanggil militer setiap krisis, tetapi sebagian kalangan selalu cemas pada kehadirannya. Mengapa demokrasi terbesar ketiga dunia belum selesai berdamai dengan “loreng-loreng”?
PinterPolitik.com
Indonesia adalah salah satu paradoks paling menarik dalam studi demokrasi modern. Di satu sisi, RI merupakan negara demokrasi terbesar ketiga di dunia dengan pemilu reguler, kebebasan politik yang relatif terbuka, dan supremasi konstitusi yang secara formal menempatkan sipil di atas militer.
Namun di sisi lain, negara ini terus-menerus memanggil institusi militernya dalam hampir setiap krisis nasional: pandemi, ketahanan pangan, bencana alam, konflik sosial, pengamanan wilayah perbatasan, hingga urusan kedisiplinan birokrasi.
Akan tetapi, setiap kali militer hadir di ruang sipil, reaksi publik hampir selalu terbelah. Sebagian melihatnya sebagai solusi pragmatis atas kelemahan birokrasi sipil, sementara sebagian lain langsung mencurigainya sebagai tanda kembalinya militerisme.
Di titik inilah paradoks Indonesia muncul secara gamblang, negara yang paling sering meminta bantuan militernya justru menjadi negara yang paling cemas terhadap kehadiran militer itu sendiri.
Perdebatan terbaru mengenai keterlibatan TNI dalam pembekalan penerima beasiswa LPDP memperlihatkan paradoks tersebut dengan sangat jelas.
Secara teknis, kebijakan itu tampak sederhana, yaitu pembentukan disiplin, wawasan kebangsaan, dan orientasi kepemimpinan.
Namun reaksi publik jauh melampaui substansi teknisnya. Penolakan yang muncul tidak sepenuhnya berbicara tentang program orientasi itu sendiri, melainkan tentang memori kolektif yang belum selesai diproses.
Di sinilah letak persoalan paling mendasar, publik Indonesia sebenarnya tidak sepenuhnya alergi terhadap militer. Yang sesungguhnya menimbulkan resistensi adalah ingatan historis tentang masa ketika militer bukan hanya penjaga negara, tetapi juga pengelola kehidupan politik nasional.
Warisan itu berasal dari pengalaman panjang Orde Baru melalui doktrin Dwifungsi ABRI. Selama lebih dari tiga dekade, militer tidak hanya mengurusi pertahanan, tetapi juga masuk ke birokrasi, parlemen, dunia bisnis, media, hingga pemerintahan daerah.
Reformasi 1998 memang berhasil mengubah struktur formal relasi sipil-militer, seperti penghapusan fraksi ABRI di DPR dan pemisahan TNI-Polri. Namun reformasi struktural agaknya tidak otomatis menyembuhkan memori psikologis masyarakat, termasuk diwariskannya.
Akibatnya, demokrasi Indonesia seolah berkembang dalam situasi yang ambigu. Publik membutuhkan kapasitas militer ketika negara sipil gagal bekerja secara efektif, tetapi sekaligus takut jika ketergantungan itu berubah menjadi normalisasi dominasi militer.
Trauma sejarah akhirnya menciptakan semacam “respons imun politik” terhadap simbol-simbol seragam.
Fenomena ini kiranya memperlihatkan bahwa persoalan relasi sipil-militer Indonesia bukan semata-mata persoalan hukum atau institusi, melainkan juga persoalan psikologi politik kolektif.
Pertanyaan mendasarnya adalah apakah demokrasi Indonesia sudah cukup matang untuk membangun relasi sipil-militer yang sehat tanpa terus dihantui paranoia sejarah?
Habit Militer & Krisis Kapasitas Sipil?
Untuk memahami mengapa isu militer selalu memicu kegelisahan publik, pendekatan historis saja tidak cukup.
Diperlukan kerangka teoretis yang mampu menjelaskan bagaimana trauma politik bekerja dalam kesadaran kolektif sekaligus bagaimana institusi kekuasaan membentuk perilaku negara.
Samuel Huntington, melalui konsep objective civilian control, berargumen bahwa demokrasi yang sehat tidak dibangun dengan melemahkan militer, melainkan dengan menciptakan batas yang jelas antara ranah profesional militer dan ranah politik sipil.
Dalam pandangan Huntington, militer yang profesional justru penting bagi stabilitas demokrasi, selama ia tunduk pada otoritas sipil.
Melalui perspektif ini, persoalan utama Indonesia agaknya bukan keberadaan militer yang terlalu kuat, melainkan lemahnya kapasitas institusi sipil untuk mengelola negara tanpa bergantung pada militer.
Ketika birokrasi sipil lamban, korup, atau tidak efektif menghadapi krisis, negara secara pragmatis kembali memanggil institusi yang paling disiplin dan terorganisasi, TNI.
Di sinilah paradoks Indonesia semakin nyata. Ketergantungan pada militer sering kali lahir bukan dari ambisi politik militer, melainkan dari impresi “kegagalan” negara sipil membangun kapasitasnya sendiri.
Namun penjelasan Huntington kiranya belum cukup. Pierre Bourdieu membantu membaca persoalan ini melalui konsep habitus. Menurut Bourdieu, individu maupun institusi membawa pola pikir dan refleks sosial yang terbentuk dari pengalaman historis mereka.
Dalam konteks Indonesia, pemimpin berlatar belakang militer tidak harus memiliki niat eksplisit untuk “mengembalikan Orde Baru” agar pola-pola militeristik muncul dalam pemerintahan.
Habitus militer bekerja secara lebih halus dan tidak sadar, yakni kecenderungan pada disiplin hierarkis, pola komando, efisiensi top-down, dan orientasi stabilitas.
Karena itu, ketika figur berlatar militer menduduki posisi politik penting, negara sering kali mulai menggunakan pendekatan yang lebih sentralistik dan berbasis kontrol. Ini bukan semata soal ambisi politik, tetapi soal bahasa kekuasaan yang paling akrab bagi mereka.
Perspektif Michel Foucault memperdalam analisis tersebut. Dalam konsep disciplinary society, Foucault menjelaskan bahwa negara modern bekerja melalui mekanisme disiplin terhadap tubuh dan perilaku warga.
Seragam militer bukan sekadar pakaian, melainkan simbol kekuasaan yang merepresentasikan keteraturan, pengawasan, dan kepatuhan.
Karena itu, masyarakat sipil modern memiliki hubungan yang ambivalen terhadap militer. Mereka mengagumi disiplin dan efektivitasnya, tetapi sekaligus khawatir pada potensi kontrol yang dibawanya.
Ambivalensi ini sebenarnya wajar dalam demokrasi. Yang menjadi masalah adalah ketika ketakutan itu berubah menjadi paranoia permanen atau sebaliknya menjadi glorifikasi berlebihan.
Indonesia hari ini mungkin bergerak di antara dua ekstrem tersebut. Sebagian kelompok memandang setiap keterlibatan militer sebagai ancaman demokrasi. Sebaliknya, sebagian lain melihat militer sebagai solusi atas seluruh kegagalan sipil. Keduanya sama-sama problematis.
Anti-militerisme yang berlebihan dapat membuat negara kehilangan kapasitas strategis dalam menghadapi krisis nasional.
Namun romantisme terhadap militer juga berbahaya karena dapat membuka ruang normalisasi dominasi institusi bersenjata dalam kehidupan sipil.
Di titik inilah teori Morris Janowitz menjadi relevan. Janowitz menawarkan gagasan tentang integrasi sipil-militer yang demokratis.
Menurutnya, militer modern tidak harus dipisahkan secara absolut dari masyarakat sipil, tetapi harus diintegrasikan melalui mekanisme transparansi, akuntabilitas, dan supremasi sipil yang kuat.
Model ini terlihat dalam demokrasi mapan seperti Amerika Serikat. Militer dihormati, ROTC hadir di kampus-kampus elite, veteran memperoleh posisi sosial terhormat, tetapi tidak ada keraguan bahwa keputusan politik tetap berada di tangan sipil.
Pelajaran pentingnya adalah demokrasi matang bukanlah demokrasi yang membenci militer, melainkan demokrasi yang cukup percaya diri untuk membatasi militer tanpa rasa takut.

Sinergi Kuat dan Tulus Sipil-Militer
Indonesia kini berada pada fase yang menentukan dalam evolusi relasi sipil-militernya. Era pasca-Reformasi telah menghasilkan perubahan struktural besar, tetapi belum sepenuhnya menghasilkan kedewasaan psikologis politik.
Di satu sisi, publik memiliki alasan historis untuk waspada terhadap militerisme. Pengalaman masa lalu menunjukkan bahwa kekuasaan tanpa pengawasan dapat melahirkan otoritarianisme.
Namun di sisi lain, ketakutan yang terus dipelihara tanpa penyelesaian justru membuat demokrasi bergerak dalam lingkaran trauma.
Dalam konteks pemerintahan kontemporer, terutama dengan hadirnya figur berlatar belakang militer dalam kepemimpinan nasional, dilema ini semakin terasa.
Publik menghadapi dua emosi sekaligus, harapan terhadap efektivitas dan stabilitas, serta kekhawatiran terhadap kembalinya pola kekuasaan lama.
Karena itu, tantangan terbesar Indonesia bukan memilih antara sipil atau militer, melainkan membangun mekanisme demokratis yang mampu mengatur hubungan keduanya secara sehat.
Ada tiga syarat mendasar yang agaknya harus dipenuhi. Pertama, Indonesia membutuhkan rekonsiliasi sejarah yang lebih jujur. Trauma Orde Baru tidak dapat diselesaikan hanya melalui slogan reformasi.
Ia memerlukan pengakuan sejarah, pendidikan politik yang terbuka, dokumentasi pelanggaran masa lalu, dan pembelajaran institusional yang serius. Tanpa itu, publik akan terus membaca setiap simbol militer melalui kacamata ketakutan historis.
Kedua, penguatan kapasitas sipil harus menjadi agenda utama demokrasi. Selama birokrasi sipil tetap lemah, lamban, dan tidak efektif, negara akan terus bergantung pada militer dalam situasi krisis. Ketergantungan itu lambat laun dapat menciptakan normalisasi keterlibatan militer di luar fungsi pertahanan.
Karena itu, solusi jangka panjang bukan menjauhkan militer dari seluruh ruang sipil, melainkan membangun institusi sipil yang cukup kuat sehingga negara tidak perlu terus-menerus memanggil militer untuk menyelesaikan persoalan administratif dan sosial.
Ketiga, setiap keterlibatan militer dalam ranah sipil harus dibatasi secara jelas melalui mandat hukum, pengawasan publik, batas waktu, dan mekanisme akuntabilitas.
Demokrasi tidak membutuhkan larangan total terhadap militer, tetapi juga tidak boleh memberikan ruang tanpa batas.
Pada akhirnya, perdebatan tentang “loreng-loreng” di ruang sipil Indonesia sesungguhnya berbicara tentang kondisi demokrasi Indonesia sendiri.
Ketakutan terhadap militer adalah gejala dari sesuatu yang lebih dalam, trauma sejarah yang belum sembuh dan ketidakpercayaan terhadap kekuatan institusi sipil.
Demokrasi yang matang seharusnya mampu membedakan antara militer profesional dan militer politik. Ia juga harus mampu menghormati institusi pertahanan tanpa kehilangan keberanian untuk mengawasinya.
Mengobati “fobia” terhadap loreng bukan berarti menghapus semua simbol militer dari ruang publik. Yang jauh lebih penting adalah membangun “sistem imun demokrasi” yang sehat, institusi sipil yang kuat, masyarakat yang kritis tetapi rasional, serta militer yang profesional dan berintegritas. (J61)





Comments are closed.