Mojokerto (beritajatim.com) – Satresnarkoba Polres Mojokerto kembali mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya jenis pil double L dalam jumlah besar. Dua tersangka yang merupakan kakak beradik berhasil diamankan dalam penggerebekan di sebuah rumah di Dusun Wonosari, Desa Wonoploso, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.
Penggerebekan atas keduanya dilakukan pada Jumat (1/5/2026) malam. Penangkapan tersebut bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas keluar-masuk orang di rumah tersebut. Kedua tersangka diketahui berinisial LS (35) dan FS (25), yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta.
Kasatresnarkoba Polres Mojokerto, AKP Eriek Triyasworo, menjelaskan bahwa pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan masyarakat. “Setelah dilakukan pendalaman, tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan kedua tersangka,” ungkapnya, Rabu (6/5/2026).
Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan barang bukti yang cukup mencengangkan, yakni sekitar 7.926 butir pil double L. Ribuan pil tersebut disimpan dalam berbagai kemasan, mulai dari botol plastik, bungkus rokok (grenjeng), hingga tas kresek hitam. Selain itu, juga diamankan barang bukti lainnya.
Rincian barang bukti di antaranya beberapa botol plastik berisi ratusan hingga ribuan butir pil, serta puluhan pil yang dikemas dalam bungkus rokok. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang pendukung seperti tas selempang, isolasi bening, plastik kresek berisi botol bekas, uang tunai Rp191 ribu, serta beberapa unit telepon genggam dari para tersangka dan saksi.
“Dari pemeriksaan awal, tersangka LS mengaku mendapatkan pasokan pil double L dari seseorang berinisial M yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk memburu pemasok utama,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Pasal tersebut mengatur larangan memproduksi, menyimpan, hingga mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.
“Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Mojokerto untuk proses penyidikan lebih lanjut. Peredaran pil koplo sangat merusak generasi muda. Kami berkomitmen memberantas peredaran obat keras ilegal hingga ke akar. Mari bersama-sama menjaga Mojokerto tetap bersih dari narkoba,” ujarnya.
Polres Mojokerto menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras ilegal hingga ke akar. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. [tin/kun]




Comments are closed.