Magetan (beritajatim.com) — Kejaksaan Negeri Magetan memusnahkan berbagai barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pemusnahan dilakukan secara terbuka sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Soekesto Ariesto, menyatakan bahwa langkah ini tidak hanya berfokus pada eksekusi terhadap pelaku, tetapi juga memastikan barang bukti tidak lagi berpotensi disalahgunakan.
“Intinya, kami melaksanakan eksekusi perkara secara tuntas. Bukan hanya penjaranya, tetapi juga barang buktinya. Pelaksanaan pemusnahan ini dilakukan secara transparan, akuntabel, dan profesional agar tidak dapat digunakan lagi,” ujarnya, Rabu (6/5/2026)
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara periode Desember 2025 hingga April 2026. Rinciannya meliputi 1,25 gram narkotika jenis sabu, 99 butir pil dobel L, sekitar 960 ribu batang rokok ilegal, serta 169 botol minuman beralkohol. Selain itu, turut dimusnahkan sejumlah pakaian dan barang lain yang terkait dengan perkara.
Proses pemusnahan dilakukan di hadapan sejumlah pihak terkait untuk memastikan akuntabilitas. Beberapa barang dimusnahkan dengan cara dibakar maupun dihancurkan, sehingga tidak dapat digunakan kembali.
Kejari Magetan menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menegakkan hukum secara menyeluruh, sekaligus memberikan efek jera serta kepastian hukum kepada masyarakat. [fiq/ted]





Comments are closed.