Wed,6 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Polres Lumajang Bantah Hentikan Kasus Dugaan Penimbunan Solar Subsidi

Polres Lumajang Bantah Hentikan Kasus Dugaan Penimbunan Solar Subsidi

polres-lumajang-bantah-hentikan-kasus-dugaan-penimbunan-solar-subsidi
Polres Lumajang Bantah Hentikan Kasus Dugaan Penimbunan Solar Subsidi
service

Ringkasan Berita:

  • Polres Lumajang membantah isu penghentian penyidikan kasus solar subsidi.
  • Informasi soal SP3 disebut tidak valid oleh penyidik.
  • Kejaksaan mengonfirmasi SPDP sempat dikembalikan ke penyidik.
  • Kasus bermula dari OTT dugaan penimbunan solar subsidi pada September 2025.

Lumajang (beritajatim.com) – Polres Lumajang membantah kabar yang menyebut pihaknya telah menghentikan penyidikan kasus dugaan penimbunan solar subsidi melalui penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Kasus yang sebelumnya menjadi perhatian publik tersebut dipastikan masih terus berjalan meski muncul informasi bahwa proses hukum telah dihentikan sejak dua pekan lalu.

Kanit Pidter Sat Reskrim Polres Lumajang, Ipda Firdaus, menegaskan bahwa kabar mengenai SP3 tidak benar.

“Jadi, tidak benar terkait itu (SP3), tidak A1 (informasi penghentian penyidikan, Red),” ucap Firdaus di Lumajang, Rabu (6/5/2026).

Firdaus memastikan proses penyidikan terhadap dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi tersebut tetap berlanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Di sisi lain, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang, Lukman Akbar Bastiar, membenarkan bahwa pihak kejaksaan sempat mengembalikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada penyidik Polres Lumajang.

Menurutnya, pengembalian berkas tersebut sudah dilakukan cukup lama.

“Ini posisi sudah di kembalikan (SPDP) ke Polres Lumajang (SPDP), sudah cukup lama,” terangnya.

Namun, terkait isu penghentian penyidikan secara resmi, Lukman menegaskan hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik kepolisian.

“Untuk SP3 mungkin bisa tanyakan langsung ke penyidik, karena produk penyidik,” ungkapnya.

Kasus dugaan penimbunan solar subsidi ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Bupati Lumajang, Indah Amperawati, pada 3 September 2025.

Dalam operasi tersebut, seorang sopir truk berinisial UP (54), warga Kelurahan Jogoyudan, diamankan usai diduga melakukan penimbunan solar subsidi setelah mengisi BBM di SPBU Desa Labruk Lor, Kecamatan Lumajang.

Petugas menemukan truk yang telah dimodifikasi dengan tandon berkapasitas 1.000 liter berisi solar subsidi.

Selain itu, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa belasan plat nomor kendaraan dan barcode yang diduga digunakan untuk memuluskan praktik ilegal tersebut. [has/beq]

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.