Ringkasan Berita:
- Pria berinisial AB (38) di Banyuwangi mencuri anak sapi milik tetangganya sendiri.
- Aksi pencurian dilakukan saat harga ternak naik menjelang Iduladha.
- Pelaku menjual sapi curian seharga Rp6 juta untuk membayar utang.
- Polisi menahan pelaku dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Banyuwangi (beritajatim.com) – Seorang pria berinisial AB (38), warga Desa Segobang, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, nekat mencuri seekor anak sapi milik tetangganya sendiri demi melunasi utang yang menumpuk menjelang Iduladha 2026.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 05.00 WIB saat suasana masih sepi selepas subuh. Pelaku memanfaatkan kondisi kandang yang berada di belakang rumah korban untuk menggasak seekor anak sapi berusia tujuh bulan.
Korban, Ach. Kudri (44), baru menyadari kehilangan saat hendak memberi makan rutin dua ekor sapinya. Ia terkejut mendapati kandangnya hanya menyisakan indukan sapi jenis Rambon Manis, sementara anak sapi miliknya telah raib.
“Korban awalnya datang ke kandang dibelakang rumahnya yang agak jauh, untuk memberi makan dua ekor sapinya, dan mendapati anak sapinya sudah hilang,” jelas Kapolsek Licin, AKP Karyadi.
Setelah mengetahui sapinya hilang, korban berupaya mencari ke sekitar area kandang dan bertanya kepada warga sekitar. Namun pencarian awal tidak membuahkan hasil.
Kasus mulai terungkap setelah korban menerima informasi dari saksi yang mengetahui adanya transaksi jual beli anak sapi yang diduga melibatkan pelaku.
“Dari keterangan saksi, diketahui ada transaksi jual beli anak sapi. Pelaku menjual sapi tersebut kepada warga lain dengan harga sekitar Rp6 juta,” ungkap AKP Karyadi.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Polisi bergerak cepat dengan mempertemukan korban, saksi, dan terduga pelaku untuk proses klarifikasi.
Dari hasil pemeriksaan, AB akhirnya mengakui telah mencuri anak sapi milik tetangganya tanpa izin. Motif utama pencurian tersebut adalah tekanan ekonomi akibat utang pribadi.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencuri sapi tersebut dengan motif membayar hutang. Saat ini yang bersangkutan sudah kami amankan berikut barang bukti,” tutur AKP Karyadi.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu ekor sapi jantan jenis Rambon Manis berusia tujuh bulan. Akibat pencurian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp7 juta.
Kini pelaku telah resmi ditahan dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya. [alr/beq]




Comments are closed.