Wed,6 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Perspektif
  3. Pesantren yang Tercabik: Relasi Kuasa pada Kekerasan Seksual

Pesantren yang Tercabik: Relasi Kuasa pada Kekerasan Seksual

pesantren-yang-tercabik:-relasi-kuasa-pada-kekerasan-seksual
Pesantren yang Tercabik: Relasi Kuasa pada Kekerasan Seksual
service

Siapa yang tidak marah. Siapa yang tidak geram. Kita ini bangsa yang mudah tersulut ketika mendengar kata “pesantren”. Sebab di sanalah, dalam imajinasi kolektif kita, moral dijaga, adab ditumbuhkan, dan doa-doa panjang dipanjatkan untuk masa depan anak-anak. Tapi barangkali justru di situlah satirnya. Tempat yang kita anggap paling aman kadang menyimpan luka paling dalam. Dan yang merusak kehormatan itu bukan orang asing di luar pagar, melainkan seseorang yang selama ini dipercaya memegang kunci pagar, dihormati di mimbar, disalami dengan takzim, dipanggil dengan gelar yang selalu kita ucapkan dengan hati-hati: kiai.

Laporan media menyebut, dalam beberapa hari terakhir, warga—sebagian di antaranya keluarga santri—mendatangi pondok pesantren di Tlogowungu, Pati, menuntut jawaban atas kasus kekerasan seksual yang menimpa tak kurang 50 santriwati. DPR mendesak hukuman berat terhadap pelaku, bahkan ada dorongan hukuman maksimal seumur hidup. Polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka, namun tekanan publik menguat agar proses berjalan cepat, transparan, dan melindungi para korban. 

Di titik ini, kita tidak sedang membahas satu kasus semata. Kita sedang membahas krisis kepercayaan bagaimana sebuah lembaga yang selama ini dipandang sebagai “rumah moral” bisa menyimpan kekerasan sedemikian rupa; dan mengapa sistem perlindungan santri sering kali baru bergerak ketika amarah warga meledak di jalan.

Saya sengaja tidak memakai kata “oknum”. Karena kata ini terlalu ringan, terlalu cepat menghapus jejak. Seakan masalah selesai hanya dengan mengganti kata. Padahal yang kita hadapi bukan sekadar kesalahan individu, melainkan retaknya amanah lembaga yang seharusnya menjadi ruang aman, ramah anak, dan menghormati martabat perempuan. 

Kita boleh marah. Kita memang pantas marah. Namun kemarahan itu seharusnya tidak berhenti menjadi letupan emosi. Ia harus berubah menjadi kesadaran bahwa penghormatan pada lembaga suci tidak boleh membuat kita membiarkan kekerasan bersembunyi di balik kesucian. 

Di sinilah ujian kita sebagai bangsa, apakah kita sanggup menjaga marwah pesantren dengan cara yang benar. Bukan dengan menutup luka, tetapi dengan membuka jalan perlindungan bagi korban dan menegakkan keadilan tanpa takut kehilangan citra. Karena pada titik ini, yang sedang kita bela bukan nama besar, bukan pula kehormatan lembaga. Yang sedang kita bela adalah sesuatu yang jauh lebih fundamental, yakni keselamatan santri—terutama santriwati—yang datang dengan kepercayaan penuh, menitipkan tubuh, jiwa, dan masa depannya pada sebuah sistem pengasuhan berbasis agama: pesantren. 

Pendekatan yang Adil dan Berpusat pada Korban
Kita harus jujur, di pesantren, relasi kiai–santri bukan sekadar relasi guru–murid. Ia relasi yang dibungkus takzim, diselimuti kepatuhan, dan kadang –tanpa disadari– membentuk jarak yang terlalu jauh untuk dipertanyakan. Seorang kiai/pengasuh memiliki posisi simbolik yang tinggi; santri berada pada posisi yang diharapkan patuh. Dalam relasi seperti ini, penyalahgunaan kuasa bisa terjadi tanpa suara. 

Kekuasaan bisa menjelma bukan hanya sebagai kewibawaan, tetapi sebagai ruang gelap yang memudahkan manipulasi. Ketika manipulasi itu berubah menjadi kekerasan seksual, korban sering kali tidak hanya kehilangan rasa aman. Mereka juga kehilangan bahasa untuk bicara, karena takut dianggap “mencoreng nama pesantren”, takut dicap pembawa aib, takut tidak dipercaya, atau takut keluarganya ikut dipermalukan. Itulah mengapa banyak kasus kekerasan di pesantren bertahan lama sebelum akhirnya meledak ke ruang publik.

Komnas Perempuan mencatat pengaduan kekerasan seksual di ranah pendidikan sepanjang 2020–2024 sebanyak 97 kasus; pesantren/pendidikan berbasis agama Islam menempati urutan kedua (17 kasus) setelah perguruan tinggi. Komnas Perempuan juga mengingatkan bahwa di 2025, kekerasan seksual mendominasi pelaporan kasus di lingkungan pendidikan. 

Data ini tidak boleh dibaca untuk menstigma pesantren. Justru sebaliknya, pesantren adalah benteng moral. Karena itu pesantren harus menjadi pelopor sistem perlindungan santri yang paling kuat. Bukan untuk mendiskreditkan, tetapi mencari akar masalahnya dengan jujur. Karena dalam lingkungan yang sangat menghormati figur (kiai/pengasuh/ustadz), ketimpangan kuasa dapat berubah menjadi alat manipulasi. Ketika pelaku adalah orang yang dianggap pantas dipercaya, korban sering dipaksa memikul beban ganda: trauma dan ketakutan untuk dipercaya.

Itulah mengapa kasus kekerasan seperti terjadi di pesantren perlu pendekatan berpusat pada korban. Karena pendekatan ini paling adil (bahkan paling rasional). Pertama, prinsip “kepentingan terbaik bagi korban” bukan sekadar etika; ia juga spirit hukum, sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual No. 12 Tahun 2022. UU ini mengutamakan penghormatan martabat manusia dan perlindungan korban dalam penanganan kekerasan seksual. Artinya, sejak awal proses—dari pelaporan, penyidikan, pendampingan, sampai komunikasi publik—harus ditimbang dengan satu pertanyaan: apakah langkah ini membuat korban lebih aman dan lebih pulih, atau justru menambah luka?

Kedua, reviktimisasi (secondary victimization) adalah bahaya nyata. Banyak korban tidak hanya terluka oleh peristiwa pertama, tetapi juga oleh peristiwa kedua. Ketika ia melapor lalu disalahkan, dipaksa mengulang cerita berkali-kali, ditanya “kenapa tidak melawan”, atau ditekan untuk damai demi nama baik lembaga. Itulah yang disebut reviktimisasi—korban menjadi korban lagi oleh sistem.

Pendekatan survivor-centered secara internasional menekankan prinsip keselamatan, kerahasiaan, penghormatan, dan non-diskriminasi sebagai kunci agar korban tidak kembali terluka dalam proses penanganan. 

Ketiga, soal kesehatan publik dan pemulihan jangka panjang. WHO menegaskan kekerasan seksual pada anak dan remaja adalah pelanggaran hak asasi dan masalah kesehatan publik. Respons yang empatik dan menghormati korban dapat membantu pemulihan dari trauma. 

Kekerasan seksual pada remaja—apalagi dalam ruang pendidikan dan asrama—tidak berhenti pada kejadian. Ia bisa membentuk trauma jangka panjang: kecemasan, depresi, rasa bersalah, gangguan tidur, ketakutan pada figur agama/otoritas, bahkan kesulitan membangun kepercayaan pada orang dewasa.

Di pesantren, dampaknya berlapis. Karena pelaku berada dalam posisi yang “dianggap suci”, korban bisa mengalami konflik batin yang lebih rumit dibanding korban di lingkungan lain. Korban tidak hanya takut pada pelaku; mereka juga takut pada “dunia” yang bisa menghukum balik: stigma sosial, cibiran, tuduhan mencari sensasi, rasa bersalah yang salah alamat (“saya kotor”, “saya penyebab masalah”), atau label pembuat aib. Dalam relasi kuasa yang timpang, korban bisa mengalami kebingungan moral atau konflik spiritual. Merasa bersalah padahal disakiti, merasa kotor padahal dipaksa, merasa harus diam demi ketaatan. Di titik ini, keberpihakan pada korban bukan emosi. Ia adalah jalan pemulihan, mengembalikan kontrol hidup yang dirampas oleh kekerasan.

Itulah sebabnya, pemulihan korban tidak cukup dengan minta maaf, apalagi “damai”. Penanganan korban juga tak boleh hanya berhenti di pidana. Ia harus memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis yang aman dan tidak menyalahkan, pendampingan hukum, mekanisme perlindungan identitas, atau bahkan jaminan pendidikan (korban tidak di-exclude secara sosial). 

Kekerasan seksual juga berdampak pada keluarga korban. Yang sering muncul adalah tiga beban serentak sekaligus, yaitu marah karena anaknya dilukai; malu karena stigma komunitas., dan bersalah karena merasa “salah memilih pesantren”. Karena itu, yang perlu ditegaskan dalam narasi publik adalah keluarga bukan pihak lalai hanya karena percaya pada lembaga pendidikan. Dalam logika perlindungan anak, yang salah adalah pelaku dan sistem yang membiarkan kekerasan itu terjadi. Ketika publik atau tokoh masyarakat menekan keluarga untuk menutup kasus demi “marwah lembaga”, yang sebenarnya terjadi adalah pemindahan beban institusi ke pundak korban.

Dengan alasan seperti itu kenapa upaya damai bukan solusi untuk kekerasan seksual. Karena kekerasan seksual bukan konflik setara. Ia adalah tindakan melanggar martabat dan hak. Kecenderungan lama di komunitas untuk menutup kasus dengan dalih islah atau damai agar tidak ramai bukanlah solusi yang tepat. Pendekatan yang benar, selaras dengan prinsip UU TPKS, bukan memaksa korban berdamai, melainkan memastikan akuntabilitas pelaku dan pemulihan korban berjalan bersamaan. 

Ringkasnya, pendekatan berpusat pada korban tidak sama dengan anti-pesantren. Justru ini cara paling efektif untuk melindungi santri yang rentan, memutus mata rantai pelaku, dan memulihkan kepercayaan publik terhadap pesantren yang sehat dan berintegritas. Pendekatan korban-sentris juga berarti pelaku diadili dengan bukti, bukan dengan rumor; dan korban dipulihkan tanpa dibebani stigma. Jadi, adil untuk semua.

Kasus Berulang, Pembenahan Dari Mana?
Ada tiga fenomena tak kasat mata yang membuat kekerasan seksual di pesantren sering berulang. Pertama, kultur atau budaya “jangan bikin malu lembaga”. Banyak korban memilih diam karena takut dianggap merusak marwah pesantren. Ini bukan sekadar soal reputasi; ini soal tekanan sosial, relasi keluarga, dan stigma. Budaya victim blaming dan mengamankan institusi sering membuat pelaporan terhambat. Sebuah pola yang juga disorot dalam berbagai kajian implementasi UU TPKS di lingkungan pendidikan. 

Kedua, asrama sebagai ruang tertutup. Pesantren memang memiliki kelebihan yaitu pembinaan intensif, relasi dan kedekatan guru–santri, ritme ibadah, dan belajar yang kuat. Tapi ruang tertutup juga memiliki risiko. Ketika pengawasan internal lemah, kekerasan bisa berlangsung tanpa saksi dan tanpa kanal aman.

Ketiga, tidak semua pesantren punya sistem safeguarding. Kita sering mengandalkan akhlak individu, padahal lembaga pendidikan membutuhkan sistem. Ada SOP, satgas, kanal pelaporan, audit, dan pemisahan kewenangan. Kemenag sebenarnya memiliki payung kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di satuan pendidikan di bawahnya (termasuk pesantren), misalnya melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 73 Tahun 2022, serta langkah penguatan satgas pencegahan/penanganan kekerasan di pesantren. Masalahnya,  kebijakan nasional tidak otomatis menjadi praktik harian di semua pesantren. 

Menilik kondisi seperti itu, safeguarding pesantren sebagai standar wajib mendesak diberlakukan. Pesantren perlu mekanisme perlindungan santri yang tidak bergantung pada siapa pengasuhnya. Selain kanal pelaporan aman, ada audit berkala dan supervisi eksternal. 

Reformasi kultur dari takut melapor menjadi “berani melindungi” perlu didorong agar nilai yang selama ini difahami di pesantren tentang menjaga kehormatan dan keselamatan jiwa menjadi kultur baru. Pendidikan tentang batas tubuh, persetujuan, dan amanah pengasuh; pelatihan guru/pengasuh tentang relasi kuasa dan etika; dan keterlibatan wali santri dalam pengawasan (tanpa mengganggu proses belajar). 

Marwah pesantren tidak runtuh karena mengungkap kasus. Marwah runtuh justru ketika kasus kekerasan disembunyikan.
 


$data['detail']->authorKontri->kontri”>                       </p>
<p><a href=Dr Mastuki
Kepala Pusbangkom SDM Pendidikan dan Keagamaan, Kementerian Agama RI

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.