Thu,7 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Opinion
  3. Kisah Rosita, Perempuan Terpidana Mati yang Hidup di Penjara Tanpa Kepastian 

Kisah Rosita, Perempuan Terpidana Mati yang Hidup di Penjara Tanpa Kepastian 

kisah-rosita,-perempuan-terpidana-mati-yang-hidup-di-penjara-tanpa-kepastian 
Kisah Rosita, Perempuan Terpidana Mati yang Hidup di Penjara Tanpa Kepastian 
service

Sehari menjelang bulan puasa di bulan Februari lalu, sebuah telepon masuk ke ponsel F. 

Begitu ia mengucap salam dan mendengar suara balasan di ujung telepon, wajah langsung berbinar.

Suara yang sangat ia kenal sekaligus ia rindukan tersebut adalah suara kakak perempuannya yang bernama Rosita. Ia pun menanyakan kabar dan kondisi kakaknya yang sedang dipenjara di lapas (Lembaga pemasyarakatan) yang dibalas Rosita dengan nada meyakinkan kalau dirinya dalam keadaan baik.

“Alhamdulillah, kakak sehat, kamu nggak usah khawatir,” ujar Rosita.

F tahu betul kakaknya tak sepenuhnya jujur. Ia jarang mau berterus terang tentang kondisi kesehatannya selama berada di lapas kepada keluarga. Namun tak ingin merusak momen yang jarang terjadi tersebut, F pun tak bertanya lebih jauh.

Ia lalu mengabarkan kondisi Z, keponakannya alias anak Rosita yang ia rawat seperti anak sendiri. Tak lupa ia juga menceritakan kondisi kedua orang tua mereka yang tinggal dengannya di kampung.

Sesekali suara F terdengar bergetar dan menahan isak. Sang kakak meminta maaf menjelang bulan Ramadhan dan minta didoakan agar ibadah puasanya lebih fokus dan khusyuk.

Sudah hampir sepuluh tahun terakhir Rosita tidak bisa merayakan Idul Fitri bersama keluarga. F sangat berharap kakaknya masih bisa bertemu dengan Ramadhan di tahun-tahun mendatang dan kembali berkumpul dengan keluarga. Meski F tahu tak ada jaminan bahwa keinginan sederhana itu bisa terwujud.

Sejak vonis pidana mati terhadap Rosita diketok oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 26 April 2016, hidup Rosita dan keluarganya tak lagi sama.

Rosita (44) tak pernah membayangkan pernikahannya dengan Emeka Samuel, seorang warga negara Nigeria menyeretnya dalam kejahatan narkotika. Rosita mengenal Emeka saat ia bekerja di toko kain di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat yang dilakoninya sejak 2012.

Baca juga: Mary Jane ‘Pulang’ ke Filipina: Lindungi Perempuan Korban TPPO dan Stop Hukuman Mati

Sebagai orang tua tunggal Rosita memutuskan merantau dari kampung halamannya di Sumatra Barat ke Jakarta untuk mencukupi kebutuhan anak dan memperbaiki nasib. Karena itu anak semata wayang dari pernikahannya yang kedua ia titipkan pada orang tuanya untuk dirawat.

Lewat pekerjaan inilah, Rosita mengenal Emeka yang datang ke toko kain tempatnya bekerja. Emeka mendekati Rosita dengan modus awal melihat-lihat kain, lalu mengajak mengobrol hingga lama-lama menjadi akrab. Dari percakapan di antara mereka, Emeka mengetahui kalau Rosita seorang ibu tunggal. Emeka lantas menunjukkan perhatian pada Z, anak Rosita.

“Boleh lihat anak kamu nggak?” tanya Emeka.

“Wah ganteng ya,” lanjut Emeka setelah Rosita menunjukkan foto anaknya.

“Ini saya titip uang susu buat anakmu ya,” tambahnya.

Perhatian yang ditunjukkan Emeka membuat Rosita tersentuh karena merasa Emeka lebih peduli daripada ayah kandung anaknya alias mantan suaminya yang tidak pernah memberi nafkah pada anaknya. Namun Rosita yang punya pengalaman pahit atas pernikahan akibat kekerasan yang dialaminya di pernikahan sebelumnya cenderung berhati-hati. Meski begitu Emeka berhasil meyakinkan Rosita untuk menikah kembali lewat kepeduliannya terhadap anak Rosita juga kesediaannya untuk berpindah agama.

Hingga akhirnya pada 2015 Rosita menikah dengan Emeka. Di bulan pertama, pernikahan berjalan seperti yang ia harapkan. Hingga kemudian Rosita mendapati Emeka sering menelepon diam-diam dengan bahasa yang tak ia pahami. Ia merasa ada yang disembunyikan oleh suaminya dan sempat curiga suaminya selingkuh. Apalagi setiap Rosita menanyakan identitas peneleponnya, suaminya justru marah-marah.

Ternyata Emeka bukan berselingkuh melainkan berbisnis narkotika di Indonesia dengan seorang laki-laki asal Nigeria yang kemudian diketahui kabur ke Thailand. Pengakuan Emeka mengejutkan Rosita dan membuatnya gamang, antara meninggalkan pernikahan atau memilih untuk bertahan.

Baca juga: Hari Anti Hukuman Mati 10 Oktober, Tahukah Kamu 500 Perempuan Jadi Terpidana Mati

Saat itu pernikahannya baru berjalan beberapa bulan. Ia sadar ini adalah pernikahan ketiganya, yang sejak awal diwarnai pertentangan dari keluarga. Rosita mulai memikirkan hal-hal yang akan dibicarakan orang tentangnya. Pada saat yang sama, suaminya mulai menunjukkan tanda-tanda kembali kepada kepercayaan asalnya, seperti memakai kalung simbol agama sebelumnya.

Ia akhirnya memilih untuk bertahan dan tidak mencampuri urusan bisnis suaminya. Hingga kemudian Emeka menyuruh Rosita mencari seseorang untuk menjadi kurir, buat mengangkut dan menyimpan narkotika di tempat yang aman. Rosita lalu bercerita perihal suaminya kepada seorang perempuan yang ia kenal yang bernama Rubiyanti Hasyim. Rubiyanti kemudian mengenalkan Afif Junaedi kepada Rosita untuk bekerja pada Rosita.

Ia mengaku, sebagaimana disampaikan kuasa hukumnya, tidak punya pilihan selain mengikuti permintaan Emeka. Rosita merasa sudah capek bertengkar terus dengan Emeka yang biasa menggunakan kekerasan. Jadi mau tidak mau ia harus mengikuti kemauan suaminya.

Rosita ditangkap Badan Narkotika Nasioanl (BNN) pada 22 Agustus 2015 jam 10.00 di rumahnya, setelah satu jam sebelumnya suaminya, Emeka, ditangkap. Penangkapan terhadap Rosita dan Emeka dilakukan setelah sehari sebelumnya Afif ditangkap saat hendak mengambil narkotika di sebuah gudang di kawasan Bandengan, Jakarta Utara untuk dipindahkan ke sebuah kontrakan. Di hari yang sama setelah Afif ditangkap, Rubiyanti juga ditangkap berdasarkan keterangan atau pengakuan Afif.

Rosita ditangkap dan didakwa melakukan tindak pidana permufakatan jahat secara tanpa hak menerima narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram. Ia dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam persidangan, seperti tertulis dalam salinan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, ada sejumlah keadaan yang memberatkan posisi Rosita sebagai terdakwa yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam mengambil keputusan.

Baca juga: Perjuangan Mary Jane Lepas Dari Hukuman Mati, Komnas HAM Beri Rekomendasi Grasi

Keadaan memberatkan itu meliputi, perbuatan Rosita dinilai bertentangan dengan program pemerintah tentang pemberantasan narkotika dan perbuatan tersebut terkait jaringan internasional. Selain itu, apabila narkotika (sabu-sabu) seberat 37,148 kg tersebut sampai beredar di masyarakat, maka akan mengakibatkan banyak warga masyarakat yang menderita kerusakan mental khususnya generasi muda yang merusak masa depan bangsa dan negara.   

Majelis hakim juga menyatakan tidak ada keadaan yang meringankan posisi Rosita. Untuk itu dalam sidang putusan pada Selasa 26 April 2016, majelis hakim menjatuhkan pidana mati terhadap Rosita Said. Menurut majelis hakim berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang ada, pidana mati yang dijatuhkan kepada Rosita dipandang sudah setimpal dengan kesalahannya.

Namun Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) dalam laporannya melihat ada sejumlah hal yang tidak menjadi pertimbangan dalam persidangan. Proses peradilan tidak mampu membedakan peran Rosita dan suaminya.

Barang-barang yang disita dari rumah yang mereka tempati, seperti telepon genggam, plastik, dan timbangan, dianggap sebagai milik dan berada dalam penguasaan Rosita, meski secara faktual barang tersebut punya suaminya. Kondisi ini menyebabkan Rosita dianggap memiliki peran yang sama dengan suaminya.

Penilaian ini makin diperparah oleh pengabaian terhadap kerentanan Rosita, baik sebagai orang tua tunggal maupun perempuan yang berada di luar standar sosial yang dilekatkan padanya. Laporan LBHM yang menggali pengalaman enam perempuan terpidana mati menemukan ada pola serupa terkait awal keterlibatan mereka dalam tindak pidana.

Para perempuan terpidana mati punya pengalaman kekerasan dari pasangan, termasuk Rosita. Pada saat peristiwa pidana terjadi Rosita berada dalam relasi romantis, terikat dalam pernikahan dengan Emeka. Ia pernah mengalami kekerasan dari pernikahan sebelumnya dan kembali menghadapi perlakuan buruk di rumah tangganya saat itu. Lebih jauh keterlibatannya dalam tindak pidana dipengaruhi oleh pasangan intim atau suaminya. Ia juga menghadapi masalah finansial, terutama sebagai tulang punggung keluarga.

Baca juga: Merry Utami, Tutik dan Mary Jane, Para Perempuan Yang Menunggu Hukuman Mati

Sayangnya penggalian latar belakang terdakwa tidak menjadi standar baku pemeriksaan yang harus dilakukan oleh penegak hukum. Tidak ada mekanisme khusus yang membedakan pemeriksaan perkara-perkara ancaman pidana mati dan non pidana mati. Ini yang kemudian membuat koneksitas antara pengalaman kekerasan jarang dipandang sebagai penyebab seorang perempuan duduk di kursi terdakwa, bahkan terhadap terdakwa yang diancam pidana mati sekalipun.

Rosita memiliki pengalaman kekerasan dari pernikahan sebelumnya. Dalam pernikahan yang pertama Rosita diceraikan oleh suaminya karena dianggap tidak bisa memberikan keturunan. Lalu Rosita menikah lagi dan dikaruniai seorang anak laki-laki. Persoalan kehadiran anak memang terselesaikan, tetapi konflik rumah tangga berulang.

Ia sering bertengkar dengan suaminya yang kedua karena persoalan nafkah, uang untuk susu anak, hingga kebiasaan mabuk dan judi suaminya. Rosita menanggung kebutuhan keluarga seorang diri, yang semestinya ditunjang berdua bersama suaminya. Situasi ini membuat pernikahan Rosita kembali berakhir. Rosita kemudian melakoni segala macam pekerjaan, seperti menjadi asisten toko baju, untuk menghidupi anaknya seorang diri tanpa bantuan apa pun dari mantan suaminya. Kondisi ini turut mempengaruhi keputusan-keputusan yang diambil Rosita selanjutnya.

Sejumlah laporan global menunjukkan perempuan yang terlibat dalam tindak pidana atau kejahatan kerap dipengaruhi oleh pasangan mereka. Pola ini juga terlihat dalam konteks tindak pidana yang terjadi di Indonesia, yang juga dialami oleh perempuan-perempuan terpidana mati seperti Rosita. Pengaruh pasangan intim sering kali tidak berdiri sendiri sebagai satu faktor, tetapi hadir bersama kondisi lain yang sama kuatnya, yaitu relasi kuasa.

Relasi kuasa sendiri merupakan hal yang kompleks. Dalam hubungan romantis, dominasi tidak hanya lahir dari faktor maskulinitas, tetapi juga dari berbagai keadaan yang mengikat dan menempatkan satu pihak pada posisi yang lemah. Kondisi ini, di antaranya, dipengaruhi oleh pengalaman kekerasan yang membuat seseorang makin tidak berdaya untuk menolak kontrol, membuat keputusan secara mandiri, atau keluar dari situasi yang membahayakan dirinya.

Baca juga: Walau Kekerasan Seksual Banyak Terjadi, Hukuman Mati Tetap Bukan Solusi

Sosok Emeka yang menunjukkan perhatian kepada anaknya dan keseriusannya untuk menjalin hubungan akhirnya membuat Rosita luluh setelah beberapa kali menolak ajakan untuk berpacaran. Ia melihat cinta yang datang kali ini adalah cinta yang memberi perlindungan. Hal yang tak pernah ia dapatkan dari pernikahan sebelumnya.

Namun, seperti memutar kaset lama, perjalanan rumah tangga mereka tidak semulus yang Rosita harapkan. Rosita dan suaminya mengalami masalah finansial. Dalam situasi yang serba sulit tersebut, suami Rosita mengontak seorang teman yang dia kenal di Vietnam dan melakukan transaksi narkotika.

Persoalan finansial yang dihadapi Rosita tidak terlepas dari akses atas pendidikan. Ia duduk di bangku sekolah sampai kelas dua SMP sehingga kesempatannya untuk mendapatkan pekerjaan di sektor formal dengan gaji yang memadai pun terbatas. Sektor informal menjadi tempat ia bisa bekerja meski dengan upah yang rendah dan perlindungan kerja yang minim.

Laporan LBHM juga menyebutkan situasi kemiskinan bisa memosisikan perempuan, terutama, menjadi target mudah sindikat narkotika. Seperti yang dialami Rosita dan perempuan-perempuan terpidana mati lainnya. Model-model pendekatan yang menawarkan kenyamanan dan romantisme hidup menjadi cara termudah untuk mengelabui perempuan yang “nyaris” putus asa dengan cobaan hidup mereka yang bertubi-tubi: dari kekerasan hingga kebutuhan ekonomi.

Pendekatan seperti ini membuat perempuan sulit membedakan antara pertolongan dan jebakan. Dalam kondisi minim dukungan sosial, rayuan yang dikemas sebagai peluang hidup baru terasa begitu meyakinkan. Ini membuat perempuan terseret dalam lingkar kejahatan tanpa mengetahui risikonya.

Situasi kompleks yang dihadapi Rosita ini gagal dipahami oleh sistem peradilan pidana, yang secara konsisten menjatuhkan pidana mati padanya. Upaya banding yang dilakukan Rosita di Pengadilan Tinggi maupun kasasi di Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Negeri. Setali tiga uang, upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan pada 29 Agustus 2023 dengan didampingi LBHM juga ditolak. Keputusan ini membuat Rosita maupun kuasa hukumnya merasa kecewa.

Baca juga: Kasus Mari Jane dan Merry Utami, Indonesia Masih Terapkan Hukuman Mati

“Kami cukup kecewa dengan keputusan tersebut karena kami sudah menjelaskan banyak hal terkait posisi kerentanan Rosita sebagai perempuan. Jadi kami melihat ini belum memenuhi rasa keadilan,” kata Yosua Octavian, kuasa hukum Rosita kepada Konde.co pada 16 Maret 2026.

Padahal Rubiyanti, terpidana lain dalam perkara yang sama, mendapat keringanan hukuman di tingkat banding, dari hukuman mati menjadi seumur hidup. Salah satu pertimbangan majelis hakim adalah Rubiyanti merupakan seorang ibu yang memiliki anak yang masih membutuhkan kasih sayang. Karena itu tidak tepat kalau Rubiyanti dijatuhi pidana mati. Yosua mengungkapkan hal yang sama seharusnya berlaku bagi Rosita karena ia juga seorang ibu yang mempunyai anak.

“Situasi ini menimbulkan pertanyaan sekaligus kecemburuan pada Rosita karena dirinya juga punya anak, tetapi kenapa hal itu tidak jadi pertimbangan hakim?” ujar Yosua.

Dengan keputusan Mahkamah Agung tersebut, Yosua mengatakan tidak ada lagi upaya hukum yang bisa diajukan Rosita kecuali grasi. Namun langkah ini tidak bisa digunakan secepatnya. Saat ini Rosita tinggal di Lapas Perempuan Bandung setelah sebelumnya menjadi penghuni Lapas Perempuan Jakarta.

Kondisi Kesehatan dan Psikologis Menurun

Sejak vonis hukuman mati dijatuhkan, kondisi kesehatan fisik dan mental Rosita menjadi naik turun. Ia mengalami vertigo setelah berada dalam lembaga pemasyarakatan, terutama saat berada di Lapas Perempuan Jakarta, seperti dituturkan F.

“Waktu kak Oci (panggilan akrab Rosita) berada di Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur itu beliau sering sakit. Tapi semenjak pindah di Lapas Sukamiskin Bandung, alhamdulillah beliau agak lebih kuat daripada sebelumnya,” ujar F.

F menceritakan pernah satu ketika tak lama setelah Rosita tinggal di Lapas Perempuan Jakarta, ia pingsan sampai harus dirawat di klinik yang ada di dalam lapas selama sekitar satu minggu. F mengaku keluarga mengetahui kabar tersebut dari seorang temannya sesama penghuni lapas yang menghubungi F via aplikasi percakapan online, Whatsapp. Rosita baru bercerita setelah ditanya.

“Setelah saya tanya—maaf ya kak saya sedikit sedih—dia bilang kayak vertigo, bisa jadi karena banyak pikiran terkait hukumannya. Mungkin bisa dikatakan depresi,” tutur F sambil terisak.

Namun, F menambahkan, Rosita jarang bercerita pada dirinya maupun keluarga soal keadaannya di dalam lapas. Ia lebih sering mengatakan kalau kondisinya baik-baik saja. Kalaupun sedang sakit, F menambahkan, Rosita tidak menyampaikannya ke keluarga.

“Beliau berusaha menutupi sakitnya juga keadaan susahnya di dalam (lapas). Dia tidak ingin mengabari keluarga karena takut keluarga jadi khawatir, cemas dan berpikir yang bukan-bukan,” paparnya.

Ketika baru pindah ke Lapas Perempuan Bandung, Rosita sempat sakit lagi meski tidak sampai dirawat di klinik seperti sebelumnya. Kali ini kabar soal keadaan Rosita kembali disampaikan oleh rekan sesama penghuni lapas kepada F.

“Kak Oci sakit, tapi nggak parah, mungkin kelelahan,” kata temannya seperti disampaikan F.

Saat F bertanya ke Rosita, ia meminta F dan keluarga untuk tidak usah terlalu khawatir dengan kondisinya. F menduga Rosita tidak ingin menambah beban keluarga sehingga tidak banyak bercerita kondisinya di dalam lapas.

Baca juga: Riset Media di Indonesia tentang Hukuman Mati

“Ya namanya hidup di penjara F, ya macam-macamlah di dalam, harus kuat-kuat mental,” ucap Rosita kepada F.

Meskipun Rosita beberapa kali sakit saat di dalam lapas, tetapi F dan keluarganya tidak bisa setiap waktu mengunjungi Rosita. Pasalnya posisi F dan keluarga Rosita berada di luar pulau Jawa, butuh banyak biaya untuk rutin berkunjung. Apalagi kondisi keuangan mereka pas-pasan.

F punya kesempatan berkunjung ke Lapas Perempuan Bandung terakhir kali pada Oktober 2025. Saat itu F difasilitasi LBHM sehingga bisa mengunjungi Rosita. Ia datang ke lapas dengan membawa rendang dan bawang goreng kesukaan Rosita. Selama bertemu dan mengobrol dengan F, Rosita menunjukkan sikap tegar.

“Alhamdulillah dia tetap menampakkan wajah yang tegar. ‘Ya udah kamu jangan mikirin aku. Aku di sini baik-baik aja, pokoknya kamu jagain anak aku di rumah, jangan mikir aku di sini. Insya Allah aku baik-baik aja di sini’ dia bilang begitu,” tutur F.

Perjumpaan F dengan Rosita berlangsung sekitar dua jam, sesuai waktu kunjungan dari jam 10.00 hingga 12.00 siang. F mengaku tidak mengalami kesulitan saat berkunjung. Ia menunjukkan KTP kepada petugas lapas dan menginformasikan kalau dirinya keluarga Rosita. Petugas lapas kemudian menyuruh menunggu sampai jam kunjung tiba.

Sementara anak Rosita, Z, terakhir kali berkunjung ke lapas menemui ibunya sudah lebih dari dua tahun lalu. Di luar itu Rosita berkomunikasi dengan keluarganya melalui telepon, tetapi posisinya Rosita yang menghubungi keluarganya.

Kondisi Rosita menunjukkan ada beban psikologis yang ditanggung perempuan terpidana mati karena kecemasan yang dialami, baik kecemasan akan eksekusi maupun kecemasan akibat ketidakpastian atas nasib hukuman. Situasi yang dialami Rosita juga terjadi pada perempuan terpidana lain seperti hasil riset LBHM.

Baca juga: Komnas Perempuan, Menolak Hukuman Mati dan Mintakan Grasi untuk MU

Riset tersebut memaparkan munculnya penderitaan psikologi bukan serta-merta menjadikan percepatan eksekusi sebagai solusi. Sifat terpidana mati yang tidak dapat dibatalkan (irreversible) memerlukan kehati-hatian dan memastikan tidak ada kekeliruan atas prosedur hukum.

Di sisi lain, menempatkan terpidana mati dalam pemenjaraan tanpa kepastian dalam waktu yang panjang, maupun mengeksekusi mereka setelah menjalani masa penahanan yang sangat lama, sama-sama tidak dapat dibenarkan karena pada hakikatnya merupakan bentuk perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia.

Dalam konteks inilah, pengabaian terhadap kondisi psikologis terpidana mati juga merupakan pelanggaran terhadap hak dasar yang seharusnya diakomodasi oleh sistem hukum, yakni hak untuk berharap (right to hope).

Sayangnya sistem pemenjaraan belum memiliki standar pemeriksaan psikologis yang secara khusus dirancang bagi terpidana dengan hukuman tinggi, seperti terpidana mati dan seumur hidup. Meskipun sistem pemasyarakatan saat ini sudah mempunyai Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana, tetapi menurut LBHM belum menjawab kebutuhan kondisi psikologis terpidana mati.

Anak dan Keluarga, Korban Sekunder Hukuman Mati

Selain terpidana mati, penderitaan akibat vonis hukuman mati juga dirasakan oleh keluarganya, seperti temuan riset LBHM. Ini lantaran hukuman mati tidak hanya menghukum perempuan terpidana mati seorang karena mereka tidak pernah hidup sendiri. Mereka memiliki anak, orang tua, dan saudara yang ikut menanggung konsekuensi dari hukuman mati.

Keluarga ini sering kali menjadi korban yang tidak dihitung oleh sistem hukum dan kebijakan negara. Beban psikologis, ekonomi, dan sosial yang mereka alami nyaris tidak tercatat dalam mekanisme negara.

Sejak Rosita dijatuhi hukuman mati, Z, anaknya diasuh oleh ibunya dan adik perempuannya (F). Z berumur sekitar 3,5 tahun saat Rosita ditangkap BNN. F menuturkan waktu masih anak-anak Z tidak tahu kenapa ibunya tidak pulang-pulang. Saat Z bertanya, keluarga mengatakan kalau ibunya sedang bekerja.

Seiring bertambahnya usia, Z akhirnya mengetahui ibunya bukan bekerja tetapi berada di lapas, dipenjara dan menunggu vonis hukuman mati. Fakta ini membuat Z kadang memilih menyendiri dan muncul sedikit ketidakpercayaan diri. Ini lantaran ada temannya yang mengejek soal ibunya yang dipenjara.

“Di sini semua orang udah pada tahu kasus ibunya. Saat bersama teman-temannya kadang dia kayak di-bully sesekali. Jadi ada sedikit ketidakpercayaan diri,” tutur F.

Peristiwa penangkapan Rosita juga meninggalkan luka yang dalam bagi keluarganya. Ayah dan ibu Rosita bahkan sempat jatuh sakit, diare sampai dua minggu, tidak nafsu makan, dan menangis terus-menerus. Ibunya bahkan sempat dirawat di rumah sakit. Meskipun mereka tetap menjalani hidup, tetapi terasa seperti tidak berdaya.

“Ini hal yang nggak pernah kami duga. Karena kami dari dulu itu nggak pernah masuk dalam catatan kriminal. Jadi, ketika hal ini (penangkapan) terjadi, kemudian vonisnya seperti ini, itu jadi pukulan yang berat sekali bagi kami,” ujar F dengan terisak.

Airmata F beberapa kali menetes hingga suaranya tersendat. Wawancara saya dengan F sempat berhenti beberapa saat dan berlanjut setelah F merasa siap untuk menuturkan kembali kisah kakaknya.

Baca juga: ‘Anak Saya Nggak Bersalah’, Keluarga Terpidana Mati Fandi Ramadhan Mencari Keadilan

Di tengah kondisi keluarga yang kolaps secara psikologis dan fisik, F berupaya pelan-pelan untuk menguatkan ayah dan ibunya. Hingga kemudian perlahan kedua orang tuanya bisa menerima kenyataan yang terjadi pada Rosita dan berserah pada Tuhan.

“Kami berusaha menenangkan diri, melapangkan hati, mengembalikan semuanya kepada Allah. Mungkin ini cobaan, ujian yang kami hadapi, inilah yang dijalani kak Oci. Jadi kami harus sabar, kami harus ikhlas, siapa tahu di balik ini ada mukjizat Allah yang bisa membebaskan kak Oci,” tutur F.

Penangkapan dan vonis mati terhadap Rosita juga berpengaruh terhadap kondisi ekonomi keluarganya karena Rosita juga menyokong keluarganya. Sementara ibunya waktu peristiwa tersebut terjadi bekerja sebagai ASN dengan status sebagai penjaga sekolah dengan gaji standar. Sedang F saat itu mengelola usaha laundry skala kecil di kampung. Dengan kondisi ekonomi yang pas-pasan tersebut, keluarga tidak bisa mendampingi dan menemani Rosita baik saat proses penyidikan di BNN/kepolisian maupun saat proses persidangan.

“Bahkan untuk membesuk kak Oci waktu kejadian itu aja, kami nggak ada dana. Untuk proses hukumnya, kami nggak bisa menghadiri sama sekali karena untuk ke Jakarta butuh biaya besar. Untuk bolak-balik ke Jakarta selama proses hukumnya, uang 10 juta mungkin nggak cukup. Belum lagi di Jakarta tinggal dimana? Anak-anak ditinggalkan seperti apa?” tutur F.

Ibunya Rosita sekali berkunjung menemui Rosita setelah ia ditangkap BNN. Ia datang seorang diri dan tidak paham sama sekali soal hukum. Ibunya hanya bertemu sebentar dan setelah itu pulang. Dengan keterbatasan pengetahuan dan akses terhadap bantuan hukum, keluarga tidak bisa berbuat banyak.

Baca juga: Bahaya Laten KUHP Baru: Hukuman Tanpa Penjara Laras Faizati adalah Politik Kontrol Negara

Bersama ibunya, F merawat Z seperti anak sendiri bersama tiga orang anaknya, jadi F mengasuh empat orang anak. Anaknya yang pertama saat ini kelas satu SMA. Z kelas tiga SMP, menuju SMA tahun ini. Dua anaknya yang terakhir, kembar, masih di bangku SD dan akan masuk SMP tahun ini. Bisa dibilang F sedang butuh banyak biaya untuk keperluan sekolah anak-anaknya.

F menuturkan mereka saling menguatkan dan mendukung satu sama lain di lingkup keluarga inti. Sementara saudara dan kerabat di keluarga besar bisa dikatakan malah mencibir alih-alih memberikan dukungan. Kondisi ini sempat membuat F dan keluarganya menjadi makin terpuruk.

Pengalaman Rosita dan keluarganya menunjukkan hukuman mati tidak hanya menghukum individu tetapi juga menimbulkan penderitaan kolektif dan lintas generasi. Anak-anak yang tumbuh besar ketika ibunya berada dalam masa tunggu tidak hanya hidup tanpa kehadiran ibu, tetapi juga menanggung stigma, diskriminasi, dan kekerasan.

Sayangnya, hingga saat ini tidak ada kebijakan yang secara eksplisit mengatur kewajiban negara untuk meminimalkan dampak pemenjaraan jangka panjang atau pidana mati terhadap anak. Padahal, Pasal 26 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan kewajiban dan tanggung jawab orang tua terhadap anak, dan diperkenankannya pengasuhan dialihkan kepada keluarga yang lain jika orang tua mereka tidak diketahui keberadaannya.

Lalu, bagaimana jika orang tua mereka “diambil” oleh negara? Situasi ini mempertegas bahwa anak-anak dari keluarga terpidana mati menjadi kelompok yang paling terabaikan dalam sistem hukum dan kebijakan negara.

Hukuman Mati Tidak Menjawab Akar Persoalan

Indonesia termasuk negara yang menerapkan hukuman mati, salah satunya pada kasus narkotika. Meskipun secara de facto sepanjang 10 tahun terakhir eksekusi pidana mati tidak dilakukan. Namun secara de jure aturan yang ada masih mencantumkan hukuman mati.

Argumen yang biasa dipakai untuk hukuman mati terutama pada kejahatan narkotika adalah memberikan efek cegah bagi pelaku potensial kejahatan narkotika. Selain itu anggapan bahwa hukuman mati merupakan hukuman yang setimpal atau bisa melindungi masyarakat dan menyelamatkan generasi muda juga kerap mengemuka.

Namun bagaimana sebenarnya realitasnya di lapangan? Albert Wirya, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) kepada Konde.co pada Minggu 15 Maret 2026 mengungkapkan argumen-argumen tersebut sangat menyesatkan dan lemah.

Misalnya tentang efek cegah. Hasil temuan sementara penelitian yang dilakukan University of Oxford dan Death Penalty Project tentang daya gentar (deterrence effect) dari hukuman mati yang dipaparkan pada Januari 2026 lalu menunjukkan bahwa efek cegah tidak terbukti. Penelitian ini dikerjakan bersama Universitas Atma Jaya dengan mewawancarai terpidana mati dari kasus narkotika dan komunitas pengguna narkotika di Indonesia.

“Hasil temuan sementara ini menggambarkan bahwa tidak terbukti hukuman mati memiliki efek cegah bagi calon pelaku kejahatan. Tiga per empat responden bahkan tidak tahu bahwa perbuatan mereka bisa berpotensi mendatangkan hukuman mati,” papar Albert.

Kalaupun mereka tahu adanya hukuman mati di sistem hukum Indonesia, Albert menambahkan, mereka bisa tidak menyangka akan mendapatkan hukuman mati. Ini lantaran mereka menilai diri mereka tidak memegang peran yang krusial dalam peredaran gelap narkotika. Hal ini mengingat separuh dari responden adalah first time offender atau pelanggar untuk pertama kalinya. 

Penilaian risiko akan mendapatkan hukuman mati juga makin tidak berjalan karena adanya faktor-faktor pertimbangan yang lain. Seperti pertimbangan bahwa mereka bisa menyuap aparat penegak hukum untuk mendapatkan hukuman yang lebih ringan, pertimbangan ekonomi dalam menerima tawaran, dan rasa percaya yang dimiliki oleh kurir narkotika terhadap orang yang merekrutnya.

Baca juga: Kamus Feminis: Apa Itu Femisida? Kekerasan Berbasis Gender Berujung Kematian

Sementara itu argumen menyelamatkan generasi muda menurut Albert selalu diulang-ulang oleh pemegang kepentingan dan aparat penegak hukum kita.

“Coba perhatikan saja putusan-putusan kasus narkotika apapun, salah satu pertimbangan memberatkan hakim adalah, ‘perbuatan terdakwa membahayakan generasi muda.’ Tetapi apa ukurannya?” gugat Albert.

“Mengapa pertimbangan ini selalu ada di semua kasus narkotika, terlepas apakah mereka pengguna atau bandar, kurir yang dijebak atau kurir yang tahu persis perbuatannya, orang yang membawa 0,1 gram sabu dan orang yang membawa 1 ton sabu?” tambahnya. 

Pemerintah, Albert melanjutkan, selama ini selalu menggunakan dalih bahwa berapapun narkotika yang dibawa dan peran apapun yang dimiliki pelaku selalu akan membahayakan orang-orang dalam jumlah yang imajiner. Dasarnya biasanya hanya menggunakan data prevalensi pengguna narkotika atau jumlah penggunaan narkotika harian. Dua perhitungan ini tidak menggambarkan secara ilmiah “bahaya” narkotika.

Bahkan kalau kita belajar dari kasus Teddy Minahasa atau kasus Kapolres Bima Kota yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika, kita jadi bertanya-tanya siapa yang sebetulnya membahayakan generasi muda.

Karena itu menurut Albert pendekatan yang terlalu punitif dalam penanganan narkotika tidak akan berhasil untuk menuntaskan permasalahan lantaran pasar gelap akan makin besar dan rumit untuk ditelusuri.

Sebaliknya pemerintah perlu menerapkan pendekatan yang lebih humanis dalam memecahkan masalah narkotika. Misalnya, legalisasi narkotika-narkotika tertentu untuk kesehatan dan anestesi akan menjadi cara yang lebih baik untuk “melindungi generasi muda Indonesia”.

Di sisi lain, Albert menjelaskan efektivitas penerapan hukuman mati juga dipertanyakan mengingat angka kejahatan narkotika tetap ada.

“Sejauh ini kami tidak melihat efektivitasnya. Yang paling sederhana, jika hukuman mati efektif kita akan bisa rasakan langsung di penurunan angka kejahatan. Data justru menunjukkan kejahatan narkotika tetap ada dan meningkat meskipun ada hukuman mati,” jelasnya.

Baca juga: Vonis Mati Herry Wirawan Tak Memberikan Efek Jera Bagi Pelaku, Pikirkan Nasib Korban

Data Statistik Kriminal yang rutin dipublikasikan BPS menunjukkan bahwa kejahatan narkotika berkisar di antara 36 ribu sampai 39 ribu dari 2018 sampai 2021. Meskipun ada penurunan pada tahun 2022, tahun 2023 dan 2024, kejahatan narkotika meningkat lagi menjadi 39.496 dan 44.295 kasus. Karena itulah Albert mengungkapkan LBHM selalu meminta transparansi data kepada pemerintah.

“Mana data yang menunjukkan hukuman mati efektif? Hukum pidana selalu dipandang sebagai ultimum remedium atau cara paling akhir dalam menangani persoalan. Apalagi hukuman mati yang sifatnya final dan memberikan dampak yang begitu besar pada penerima dan keluarganya. Jangan sampai kebijakan yang dianggap sebagai ‘kartu sakti” lahir dari sesuatu yang tanpa bukti,” tegasnya.

Penelitian yang dilakukan University of Oxford dan Universitas Atma Jaya menjelaskan bahwa faktor pengetahuan atas potensi hukuman hanyalah satu faktor dari beragam faktor yang menyebabkan seseorang terlibat dalam kejahatan narkotika.

Faktor seperti kemiskinan, terlilit utang tingkat pendidikan yang rendah sehingga menimbulkan keterbatasan lapangan pekerjaan, adanya penipuan dan koersi dari pihak yang lebih berkuasa turut mendorong seseorang terlibat dalam perkara narkotika. Faktor-faktor ini sering kali membuat keterlibatan dalam kasus narkotika menjadi pilihan satu-satunya.

Penelitian ini juga menunjukkan orang-orang yang dijatuhi hukuman mati sering kali membuat keputusan untuk terlibat dalam waktu yang sangat cepat. Banyak dari mereka yang memutuskan dalam waktu satu hari.

Pendeknya waktu yang diberikan untuk mengambil keputusan ini membuat mereka tidak bisa mencari informasi yang memadai tentang konsekuensi tindakan mereka. Banyak juga yang mengambil keputusan ini karena hubungan kekerabatan atau kekeluargaan yang membuat mereka mengambil keputusan cepat.

Hal-hal inilah yang dinihilkan dari hukuman mati, karena hukuman mati tidak dijatuhkan dengan pertimbangan yang matang atas latar belakang sosial dan ekonomi seseorang.

Baca juga: Laporan Cornell Center: 500 Perempuan Jadi Terpidana Mati di Dunia

“Hukuman ini menghilangkan cerita perjalanan yang berbeda-beda, yang terkadang penuh ketidakadilan, dari orang-orang yang terlibat dalam perkara narkotika,” tandas Albert.

Ini bisa dilihat dari data yang ada. Hasil monitoring yang dilakukan LBHM menunjukkan sebagian besar terpidana mati kejahatan narkotika yang ditemui justru bukan seperti bayangan orang-orang selama ini. Mereka bukan gembong narkotika, bandar besar, bukan pemilik pabrik, apalagi pemimpin pucuk dari sebuah kejahatan yang terorganisasi.

Sebagian besar dari mereka bisa digolongkan kurir, baik yang secara sadar mengetahui barang yang dibawanya adalah narkotika ataupun yang tidak mengetahui bahwa barang yang dibawanya adalah narkotika. Sekalipun mereka sadar bahwa barang yang mereka bawa adalah narkotika, umumnya mereka tidak mengetahui jejaring sindikat yang lebih dalam.

Yang lebih parah lagi, Albert menambahkan banyak orang-orang yang justru diperdaya dan dikoersi untuk menjadi kurir. Ibarat permainan catur, orang-orang ini memainkan peran pion yang mudah dikorbankan untuk membuka jalan bagi bidak yang lebih berkuasa. Untuk itu pemberian hukuman mati menjadi tidak tepat karena justru permainan mengorbankan ini malah dimenangkan oleh orang-orang yang menggerakkan pion.

Situasi ini menjadi makin buruk ketika si terpidana mati tersebut adalah perempuan. Albert menjelaskan perempuan punya kerentanan ganda dalam perkara-perkara narkotika. Patriarki yang membelenggu mereka dalam ranah domestik menjadi alasan utama banyak perempuan terlibat dalam kasus narkotika.

Banyak perempuan yang ditahan dalam kasus narkotika sebenarnya menerima ancaman dari partner intim mereka untuk mengantarkan narkotika. Riwayat kekerasan dalam rumah tangga atau kekerasan dalam pacaran membuat mereka tidak mampu untuk menolak paksaan untuk membawa narkotika.

Selain itu, banyak juga perempuan yang tertangkap kasus narkotika adalah mereka yang lemah secara ekonomi. Seperti menjadi orang tua tunggal yang punya banyak tanggungan anak. Latar belakang pengalaman ini membawa beberapa perempuan akhirnya menjadi buruh migran dan menghadapi masalah hukum di luar karena kurangnya pelindungan terhadap buruh migran Indonesia.

Baca juga: Tuti Tursilawati, Pembelaan Diri yang Berujung Eksekusi Mati

Albert menuturkan salah satu klien LBHM adalah perempuan warga negara Malaysia, biasa dipanggil Ma’cik, yang meninggal di penjara pada 2021. Bersama dengan suaminya, ia mendapatkan vonis mati pada 2016. Padahal, yang mengetahui keberadaan narkotika itu adalah suaminya sementara Ma’cik tidak tahu. Ia hanya berniat pergi ke Indonesia untuk berobat ke seorang tabib untuk mengobati penyakit-penyakit yang sudah menahun dideritanya.

Sebelum kasus ini, Ma’cik berasal dari kalangan yang tidak mampu di Malaysia. Ia bekerja sebagai pelayan restoran. Ia juga menjadi korban KDRT dari suami sebelumnya yang meninggalkan dia dengan lima orang anak untuk diasuh.

“Latar belakang perempuan yang direntankan oleh kondisi ekonomi dan pengalaman kekerasan adalah cerita yang jamak ditemui dalam kasus-kasus perempuan terpidana mati di Indonesia,” ungkap Albert.

Situasi perempuan yang rentan tersebut ditambah proses hukum yang tidak akuntabel dan bias makin membuka jalan bagi vonis pidana mati. Pendampingan yang dilakukan LBHM menunjukkan orang-orang yang tidak dipenuhi haknya atas peradilan yang adil akan lebih berisiko mendapatkan hukuman mati.

“Banyak terpidana mati di Indonesia yang tidak didampingi oleh pengacara yang kompeten, yang mengalami penyiksaan, yang tidak disediakan penerjemah, yang tidak diberikan kesempatan yang sama untuk membela diri dan memanggil saksi yang meringankan,” papar Albert.

Baca juga: 6 Alasan Mengapa Menolak Pidana Mati dan Kebiri?

Bagi perempuan, pelanggaran hak atas peradilan yang adil ini bertambah lagi dalam bentuk stigma ganda. Ada semacam prasangka buruk yang dimiliki oleh sebagian aparat penegak hukum ketika berhadapan dengan perempuan dalam perkara-perkara kejahatan, salah satunya perkara narkotika.

“Dalam kasus Merri Utami misalnya, ada label ‘Ratu Heroin’ yang menunjukkan bagaimana asas praduga tak bersalah menjadi tercoreng. Para perempuan ini dianggap tidak patut dan tercela karena anggapan bahwa mereka tidak seharusnya ada di perkara ini,” ungkapnya.

Proses persidangan, Albert melanjutkan, terkadang juga berhenti hanya pada pertimbangan biner benar dan salah. Padahal profil perempuan terpidana mati dari kelompok rentan seharusnya menjelaskan bahwa penilaian hakim perlu lebih luas, bukan hanya mempertimbangkan tindak kejahatan yang terjadi dalam kasus itu, tetapi lebih mendalam ke cerita kehidupan para perempuan tersebut.

“Hanya dengan pendekatan yang lebih empatik atas kerentanan setiap orang, peradilan bisa memberikan keadilan,” tandasnya.

Komutasi Hukuman Mati, Akankah Jadi Harapan?

Upaya penghapusan hukuman mati dalam sistem hukum Indonesia mulai tampak gejalanya dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

KUHP baru ini mulai berlaku sejak 2 Januari 2026 kemarin.

Jika pada KUHP lama pidana mati diposisikan sebagai pidana pokok, dalam KUHP Baru ditempatkan sebagai pidana alternatif terakhir (ultimum remedium) yang diancamkan secara khusus. Jadi hukuman mati bersifat bersyarat, yakni terpidana dapat menjalani masa percobaan 10 tahun dan hukuman dapat diubah menjadi penjara seumur hidup jika berkelakuan baik.

Jadi dalam konstruksi hukum pidana yang baru tersebut, terdapat komutasi (perubahan) hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.

Perubahan ini menurut Ramoti Samuel, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda di Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum dan HAM RI, sesuai dengan paradigma KUHP Baru. Yakni lebih mengarah pada upaya korektif lewat keadilan rehabilitatif dan restoratif dan bukan lagi sebagai keadilan yang bersifat balas dendam.

“Jadi keadilan korektif itu lebih menekankan pada perbaikan perilaku terpidana agar nantinya setelah dia kembali ke masyarakat tidak akan mengulang pidananya lagi atau berpotensi mengulang pidana lagi,” jelas Samuel kepada para jurnalis dalam pertemuan virtual pada Kamis 12 Maret 2026.

Sebagai tindak lanjut dari ketentuan baru terkait komutasi hukuman mati tersebut, terdapat mandat untuk menyusun rancangan peraturan pemerintah (RPP). RPP ini seharusnya berlaku seiring berlakunya KUHP Baru atau KUHP Nasional (UU No. 1/2023) pada 2 Januari 2026. Namun hingga saat ini, RPP tersebut belum selesai. Samuel menjelaskan saat ini posisi RPP tata cara perubahan pidana penjara seumur hidup dan pidana mati ada di sekretariat negara dan menunggu penetapan presiden.

“RPP ini penyusunannya telah selesai dan sekarang sedang masa menunggu penetapan presiden. Tahap penetapan presiden ini ada proses paraf oleh kementerian/lembaga terkait yang dilakukan oleh sekretariat negara,” kata Samuel.

Baca juga: Mengenal MU, Perempuan Terpidana Mati yang Dijebak Sindikat Narkoba

Pada proses paraf tersebut dimungkinkan terjadi perubahan-perubahan seandainya ada kementerian/lembaga yang tidak menyetujui substansi yang telah dibahas. Catatan dari kementerian/lembaga ini dapat memperlambat penetapan peraturan tersebut, jelas Samuel.

Selain aturan turunan yang belum selesai, ada persoalan substansial yang juga jadi kekhawatiran LBHM yang selama ini mengadvokasi isu hukuman mati, salah satunya terkait keberadaan syarat dalam proses komutasi hukuman mati. Ada tiga syarat, yakni berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan dan menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Yosua Octavian, Koordinator Penanganan Kasus di LBHM mengungkapkan perlu dilihat lagi apakah komutasi bersifat wajib atau tidak. Kalau sifatnya wajib dan bukan berdasarkan pengajuan, maka seharusnya tidak perlu ada persyaratan seperti halnya pembebasan bersyarat. Ini bisa dilihat contohnya pada remisi, ketika seseorang ditetapkan sebagai terpidana, secara otomatis dia punya hak untuk mendapatkan remisi.

Hal lain yang perlu dikritisi menurut Yosua adalah proses atau tahapan komutasi hukuman mati. Mengacu KUHP Nasional, komutasi dimaksudkan untuk mengubah hukuman mati menjadi penjara seumur hidup atau penjara seumur hidup menjadi 20 tahun. Namun menurut Yosua, proses komutasi ini panjang dengan syarat waktu yang juga lama.

Artinya ketika seseorang divonis mati, dia akan mendapat komutasi sehingga hukumannya menjadi seumur hidup. Dengan posisi sebagai terpidana seumur hidup, dia bisa mendapatkan komutasi sehingga hukumannya menjadi pidana waktu tertentu atau 20 tahun. Namun dalam proses mendapatkan pengurangan hukuman menjadi seumur hidup, dia harus menjalani hukuman 10 tahun, sebagai syarat komutasi.

Baca juga: #OkeGasAwasiRezimBaru: Pemberian Amnesti, Gimmick Politik Prabowo di Tengah Hukum yang Bias Gender?

Sementara ketika pidananya sudah menjadi seumur hidup, lalu dia mengupayakan komutasi agar pidananya menjadi 20 tahun, Yosua mengatakan proses penghitungan penahanannya belum diatur dengan jelas. Apakah juga akan dihitung 10 tahun seperti syarat komutasi pidana mati menjadi seumur hidup? Jadi bisa dibilang prosesnya cukup panjang.

Di sisi lain terlepas dari tantangan dan implementasi yang masih ada sejumlah catatan, bagi keluarga terpidana mati komutasi hukuman mati menjadi harapan baru. 

F mengungkapkan dirinya sudah mengetahui soal komutasi hukuman mati dan berharap agar hukuman Rosita bisa diubah. Apalagi ia mendapat informasi selama dalam tahanan Rosita menunjukkan perilaku yang baik.

“Harapan kami kakak kami pulang dalam keadaan sehat dan bisa berkumpul kembali bersama kami. Harapan kami cuma itu. Kak Oci (Rosita) bisa pulang kembali ke rumah dalam keadaan sehat. Itu saja harapan kami, nggak ada yang lain”, ujarnya dengan terisak.

F dan keluarga masih menunggu kemungkinan itu terjadi, dan Rosita bisa pulang.

Liputan ini mendapatkan dukungan fellowship dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat

(Editor: Luviana Ariyanti)

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.