Orang-orang berkumpul dari beberapa kampung di Kecamatan Enrekang dan Cendana, hari itu. Pertemuan di satu masjid Kampung Pinang, Enrekang pada 2015 itu untuk mendengar penyampaian dari orang-orang perwakilan perusahaan, CV Hadaf Karya Mandiri (HKM). Muhammad Yakub Abbas, berdiri menjadi wajah perusahaan. Dalam dokumen sosialisasi rencana penambangan emas, pertemuan itu diklaim sebagai skema focus group discussion (FGD) bersama warga, pemerintah daerah dan perusahaan. Hanya sekali itu sosialisasi mengenai tambang di Pinang. Meski beberapa orang berseloroh, kalau itu bukan sosialisasi karena tidak ada diskusi melainkan seperti pidato. HKM mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) seluas 1.711 hektar pada 2019. Dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) disetujui pada 2018. Rencananya, penambangan tahap awal akan di area lapisan tanah muda (litologi alluvial) seluas 694,42 hektar. Kemudian tahap lanjutan di satuan konglomerat seluas 824,13 hektar. Izin lingkungan tentang penambangan dan pengelolaan bijih emas di Kecamatan Cendana dan Enrekang terbit pada 10 Desember 2018. Tanda tangan izin oleh Harwan Sawati, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atas nama Bupati Enrekang. Surat itu menguraikan, jika terhitung sejak tiga tahun keputusan, pemrakarsa tidak melaksanakan rencana usaha dan, atau kegiatan, maka keputusan ini dinyatakan tidak berlaku. “Ini yang selalu kami sampaikan jika ada pertemuan,” kata Yarsin Gau, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Enrekang. Dia bilang, jika menghitung mundur, perusahaan baru melakukan kegiatan seperti sosialisasi kembali pada 2026, tujuh tahun sudah hilang. “Apakah itu ilegal, kami tidak bisa memastikan. Sebab belum ada pemberitahuan atau penyesuaian dalam UU Cipta Kerja. Kalau perusahaan sudah punya pun, misalnya, seharusnya kami…This article was originally published on Mongabay
Ketika Warga Enrekang Bertahan, Tak Mau Ada Tambang Emas
Ketika Warga Enrekang Bertahan, Tak Mau Ada Tambang Emas





Comments are closed.