Fri,8 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Perspektif
  3. Kemenag Bentuk Tim AHWA, Siapkan Seleksi Anggota Majelis Masyayikh 2026–2031

Kemenag Bentuk Tim AHWA, Siapkan Seleksi Anggota Majelis Masyayikh 2026–2031

kemenag-bentuk-tim-ahwa,-siapkan-seleksi-anggota-majelis-masyayikh-2026–2031
Kemenag Bentuk Tim AHWA, Siapkan Seleksi Anggota Majelis Masyayikh 2026–2031
service

Jakarta, Arina.id—Kementerian Agama membentuk susunan keanggotaan Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA), Kamis (7/5/2026) di Jakarta. Penetapan yang berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 609 Tahun 2026 ini menjadi bagian dari persiapan pemilihan calon anggota Majelis Masyayikh masa khidmat 2026–2031.

Majelis Masyayikh sendiri merupakan lembaga mandiri dan independen yang dibentuk berdasarkan UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, berfungsi merumuskan sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren.

Dirjen Pendidikan Islam Amien Suyitno menegaskan bahwa AHWA memiliki peran strategis dalam proses penjaringan anggota Majelis Masyayikh.

Ia mengibaratkan tugas AHWA seperti komisi seleksi yang bertugas memastikan calon anggota terpilih memiliki kapasitas dan integritas yang dibutuhkan.

“Tugas AHWA ini layaknya komisi seleksi para rektor di PTKIN. Pada konteks ini, AHWA menjadi komsel untuk Majelis Masyayikh,” ujar Suyitno.

Suyitno meminta perjalanan Majelis Masyayikh empat tahun sebelumnya dijadikan pelajaran penting. Menurutnya, dinamika pesantren saat ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya sehingga diperlukan repositioning kelembagaan yang lebih kuat.

“Jadikan perjalanan Majelis Masyayikh empat tahun yang lalu sebagai lesson learned agar kita bisa mendapatkan anggota Majelis Masyayikh yang ideal,” katanya.

Ia juga menyoroti rencana penguatan struktur kelembagaan Direktorat Pesantren menjadi unit eselon I. Dalam konteks itu, Majelis Masyayikh diharapkan memiliki posisi yang kuat dalam menjalankan fungsi quality assessment dan quality assurance pesantren.

“Majelis Masyayikh harus mampu menjalankan quality assessment dan mencapai quality assurance dalam proses asesmennya,” tegas Suyitno.

Sementara itu, Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam Arskal Salim menekankan pentingnya proses seleksi yang terbuka dan terukur.

Ia menyarankan agar tahapan pemilihan memberi ruang uji publik serta disusun dengan linimasa yang disepakati secara cermat.

“Sebaiknya dalam proses pemilihan ini dilakukan uji publik. Timeline juga perlu disepakati dengan seksama agar menemukan waktu yang ideal,” terang Arskal.

Pada saat yang sama, Direktur Pesantren Basnang Said menjelaskan bahwa AHWA memiliki mandat penting dalam proses penyiapan calon anggota Majelis Masyayikh.

Tugas tersebut meliputi penetapan bakal calon, penyampaian surat kesediaan, penetapan calon berdasarkan kesediaan, hingga penyampaian nama calon kepada Menteri Agama.

“AHWA bertugas menetapkan bakal calon anggota Majelis Masyayikh masa khidmat 2026–2031, menyampaikan surat permohonan kesediaan, menetapkan calon berdasarkan surat kesediaan, dan menyampaikan calon anggota Majelis Masyayikh kepada Menteri,” jelas Basnang.

Adapun susunan keanggotaan AHWA berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 609 Tahun 2026 adalah sebagai berikut:

1. Dr. H. Basnang Said, S.Ag., M.Ag. (Unsur Pemerintah) 

2. Dr. Maskuri, M.Ed. (Unsur Asosiasi Pesantren) 

3. Muhammad Nilzam Yahya, M.Ag. (Unsur Asosiasi Pesantren) 

4. Drs. Agus Muhammad (Unsur Asosiasi Pesantren) 

5. Dr. KH. Miftah Faqih, MA. (Unsur Asosiasi Pesantren) 

6. Daden Abdullah Muhamad Syakir, S.IP., M.Ag. (Unsur Asosiasi Pesantren) 

7. Dr. H. Achmad Roziqi, Lc., M.H.I. (Unsur Asosiasi Pesantren) 

8. K.H. Anang Rikza Masyhadi, M.A., Ph.D. (Unsur Asosiasi Pesantren) 

9. Muhammad Ulin Nuha, Lc. (Unsur Asosiasi Pesantren)

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.