Fri,8 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Lifestyle
  3. Viral Guru Honorer Dipecat di 2027, Kemendikdasmen Buka Suara

Viral Guru Honorer Dipecat di 2027, Kemendikdasmen Buka Suara

viral-guru-honorer-dipecat-di-2027,-kemendikdasmen-buka-suara
Viral Guru Honorer Dipecat di 2027, Kemendikdasmen Buka Suara
service

Jakarta

Kabar nasib guru honorer kembali menjadi sorotan publik. Beberapa hari ini, ramai disebut-sebut bahwa tenaga pendidikan non-ASN itu akan diberhentikan pada 2027 pun ramai dibahas dan memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat.

Isu tersebut mencuat setelah beredarnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidik yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026.

Dalam surat tersebut, tercantum masa penugasan guru honorer akan berakhir pada 31 Desember 2026, Bunda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Penugasan Guru non-ASN dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2026,” tulis SE tersebut, dikutip dari laman detikcom, Jumat (8/5/2026).

Adapun sasaran kebijakan adalah 237.196 guru non-ASN yang telah terdata dalam Data Pendidikan sebelum tanggal 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar di sekolah negeri. Lantas, bagaimana nasib mereka?

Kemendikdasben buka suara terkait isu guru honorer dipecat

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, mengatakan jika tidak ada pernyataan tentang pemberhentian atau larangan mengajar bagi guru honorer.

“Tidak ada statement yang menyatakan guru non-ASN dilarang mengajar di tahun 2027,” ujar Nunuk.

Ia menambahkan jik SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 adalah rujukan agar pemerintah daerah (pemda) tidak memberhentikan guru non-ASN.

“Rujukan agar pemda tidak memberhentikan guru non-ASN setelah Kemenpan menyatakan penataan pegawai ASN sesuai UU ASN 2023 telah selesai, yang berimplikasi tidak ada status apapun selain ASN di instansi pemerintah,” tuturnya.

Pemerintah akan rumuskan kebijakan baru

Sebanyak 237.196 guru honorer yang telah terdata dalam Data Pendidikan sebelum tanggal 31 Desember 2024 diharapkan tetap mengajar. Untuk memfasilitasi mereka, pemerintah akan merumuskan skema baru.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!

(asa/rap)

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.