Jakarta –
Menjelang Hari Raya Idul Adha, berbagai pertanyaan seputar ibadah mulai ramai dibicarakan oleh banyak keluarga. Salah satunya tentang bolehkah aqiqah anak digabungkan dengan kurban saat Idul Adha?
Bagi sebagian orang tua, pembahasan soal ini terasa cukup dekat dengan kondisi keluarga. Apalagi, ada yang belum sempat melaksanakan aqiqah anak karena alasan ekonomi di masa lalu.
Tak hanya itu, ada juga orang tua yang baru berencana melaksanakan aqiqah anak setelah sekian lama tertunda. Karena itulah, pertanyaan tentang pelaksanaan aqiqah digabungkan dengan kurban saat Idul Adha makin sering dicari tahu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, banyak juga keluarga yang ingin memanfaatkan momen Hari Raya Idul Adha untuk menjalankan ibadah dengan lebih praktis. Lalu, sebenarnya bolehkah aqiqah anak digabungkan dengan kurban saat momen ini?
Dikutip dari laman detikcom, Ustaz Adi Hidayat (UAH) menjelaskan dalam ceramahnya yang berjudul “Qurban atau Aqiqah Dulu?” bahwa ulama memiliki dua pendapat terkait hal tersebut, ada yang membolehkan digabung dan ada pula yang menganjurkan dipisah.
Pendapat pertama (boleh digabung)
Pendapat yang membolehkan aqiqah dan kurban dilakukan bersamaan dijelaskan dalam kitab Mushannaf Ibnu Abi Syaibah karya Imam Ibnu Abi Syaibah. Pandangan ini diikuti oleh sebagian ulama dari Mazhab Hanafi dan Hambali, termasuk Imam Al-Hasan Al-Bashri serta Ibnu Sirin.
Menurut pendapat tersebut, dua ibadah seperti aqiqah dan kurban dapat dilakukan dalam satu penyembelihan. Dalam beberapa kondisi lain, kurban juga dinilai boleh disertai niat sedekah sekaligus.
Ustaz Adi Hidayat mengatakan kurban juga dapat disertai niat ibadah lain seperti sedekah. Ia menjelaskan bahwa seseorang boleh berharap agar aqiqah yang belum sempat dilakukan tetap mendapat kebaikan dari Allah SWT.
“Silakan berkurban niatkan sekalian untuk konteks sedekah dengan berharap aqiqah yang kemarin-kemarin juga Allah berkenan menerima ibadah terbaiknya,” jelasnya.
Pendapat kedua (dianjurkan dipisah)
Selanjutnya, pendapat kedua dijelaskan dalam kitab Fatawa Al-Fiqhiyah Al-Qubra karya Ibnu Hajar al-Haitami. Pandangan ini banyak diikuti oleh ulama dari kalangan Malikiyah dan Syafi’iyah.
Menurut pendapat tersebut, ibadah yang boleh digabung biasanya memiliki jenis serupa dan salah satunya bukan ibadah utama. Sementara aqiqah dan kurban dinilai sama-sama ibadah pokok, sehingga pelaksanaannya dianjurkan untuk dipisah.
Hukum berkurban atas nama anak
Selain membahas boleh tidaknya aqiqah digabung dengan kurban saat Idul Adha, sebagian orang tua juga ingin tahu soal hukum berkurban atas nama anak. Ustazah dari Aisyiyah, Lailatis Syarifah PPA MPK, mengatakan dalam Islam, ibadah kurban sebenarnya ditujukan bagi orang yang sudah memenuhi syarat tertentu.
Orang yang dianjurkan berkurban adalah mereka yang sudah baligh, berakal, dan memiliki kemampuan secara finansial. Karena itu, anak-anak pada dasarnya belum punya kewajiban untuk melaksanakan kurban.
“Ibadah kurban pada dasarnya ditujukan kepada orang yang masih hidup, sudah baligh, berakal, dan memiliki kelapangan harta. Maka untuk anak-anak sebenarnya tidak ada kewajiban untuk berkurban, karena tidak memiliki kelapangan harta,” ujar Ustazah Lailatis saat diwawancarai oleh HaiBunda, beberapa waktu lalu.
Namun demikian, Ustazah Lailatis mengatakan orang tua tetap diperbolehkan mengatasnamakan anak dalam ibadah kurban. Menurutnya, hal tersebut bisa menjadi cara untuk mengenalkan dan mendidik anak tentang ibadah.
“Namun, jika memang orang tua ingin mengatasnamakan anaknya pada hewan kurbannya, dalam rangka mendidik anak tentu itu tidak dilarang,” tuturnya.
Belum aqiqah, apakah anak tetap boleh ikut kurban?
Setelah Bunda memahami hukum berkurban atas nama anak, sebagian orang tua juga mulai bertanya soal aqiqah yang belum terlaksana. Bicara soal ini, Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwa aqiqah merupakan anjuran bagi orang tua setelah anak lahir.
Ia juga menyebut aqiqah menjadi simbol untuk mengajarkan anak agar dapat mengendalikan diri dengan baik.
“Karena itu hewan kemudian dihadirkan, dipotong itu sebagai simbolisasi ajaran syariat bahwa dengan itu diharapkan anak ini tumbuh menjadi pribadi yang bisa mengontrol nafsunya,” ujarnya.
Ustaz Adi Hidayat juga menjelaskan bahwa waktu utama pelaksanaan aqiqah dimulai pada hari ketujuh setelah kelahiran anak. Namun jika belum memungkinkan, aqiqah masih bisa dilakukan pada hari ke-14 atau ke-21.
Lebih lanjut, Hidayat menyampaikan bahwa salah satu bentuk sedekah yang baik dapat dilakukan dengan mengalihkannya ke ibadah kurban. Ia menyebutkan bahwa kurban boleh diniatkan untuk aqiqah yang sebelumnya belum sempat dilaksanakan.
“Dan sedekah yang paling bagus di antaranya waktu-waktu seperti ini bisa memperbanyak infak. Atau Anda alihkan kepada kurban,” katanya.
“Kalau mau spesifik, niatkan untuk aqiqah yang dahulu belum sempat terlaksanakan,” sambungnya.
Itulah penjelasan mengenai boleh atau tidaknya aqiqah anak digabungkan dengan kurban saat Idul Adha menurut beberapa pendapat ulama. Semoga informasi ini dapat membantu Bunda, ya.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(ndf/fir)





Comments are closed.