Jakarta –
Program Indonesia Pintar (PIP) belakangan ini tengah ramai dibicarakan, terutama bagi Bunda yang memiliki anak yang sedang menempuh pendidikan. Program ini disebut-sebut menjangkau dari jenjang TK hingga SMA.
Melalui akun Instagram @bakohumasofficial, dijelaskan bahwa terdapat perluasan cakupan penerima bantuan. Program ini sebelumnya memang difokuskan pada sekitar 19 juta siswa dari jenjang SD hingga SMA.
“Mulai 2026, bantuan PIP enggak cuma buat siswa-siswa SD-SMA aja, tapi menjangkau dari jenjang TK/PAUD, lho! Bantuan ini enggak otomatis setiap tahun ya. Pastikan data siswa di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah sudah paling update dan sinkron dengan data DTKS Kemensos, Dapodik, dan Data P3KE,” tulis keterangan dalam unggahan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menariknya, pemerintah akan menargetkan hingga 888 ribu murid jenjang TK untuk ikut menerima manfaat dari program ini, Bunda. Lalu, sebenarnya apa sih PIP itu?
Program Indonesia Pintar atau PIP adalah salah satu bantuan dana pendidikan yang diberikan untuk membantu biaya kebutuhan sekolah peserta didik. Program ini ditujukan khusus bagi anak dari keluarga miskin atau rentan miskin di Indonesia.
Namun, PIP bukan bantuan yang otomatis diterima setiap tahun, Bunda. Ada proses pendataan yang harus dipenuhi agar bantuan bisa tepat sasaran kepada yang benar-benar membutuhkan.
Sistem penyalurannya dilakukan dengan mencocokkan data dari beberapa sumber. Mulai dari Dapodik, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial, hingga data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Dengan begitu, penyaluran bantuan PIP diharapkan bisa lebih tepat dan sesuai dengan kondisi masing-masing peserta didik yang berhak menerima.
Kriteria penerima PIP
Adapun beberapa kriteria penerima PIP, Bunda. Program ini diberikan kepada peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin, seperti:
a. Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Peserta didik yang berhak menerima PIP salah satunya adalah pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP). Kartu ini menjadi salah satu tanda bahwa anak termasuk dalam penerima bantuan.
b. Peserta didik dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta didik yang berstatus yatim dan atau piatu termasuk yang berada di panti sosial atau panti asuhan.
- Peserta didik yang berpotensi putus sekolah dan baru kembali bersekolah setelah putus sekolah (drop out).
- Peserta didik yang terkena dampak bencana alam.
- Peserta didik korban musibah di daerah konflik.
- Peserta didik berkebutuhan khusus (disabilitas).
- Peserta didik yang orang tua atau walinya sedang menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan.
- Peserta didik yang sedang menjalani hukuman di rumah tahanan maupun lembaga pemasyarakatan.
Nominal bantuan yang didapatkan dari PIP
Perlu diketahui bahwa PIP tahun 2026 menargetkan penyaluran bantuan kepada sekitar 19,49 juta murid, Bunda. Setiap penerima nantinya akan mendapatkan bantuan sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan. Berikut ini penjelasan lengkapnya:
TK
Bantuan PIP untuk jenjang TK akan disalurkan kepada sekitar 888 ribu murid. Setiap murid akan menerima nominal sebesar Rp450 ribu per tahun.
SD
Untuk jenjang SD, bantuan akan disalurkan kepada sekitar 10.360.614 murid. Setiap murid mendapatkan bantuan sebesar Rp450 ribu per tahun.
SMP
Pada jenjang SMP, bantuan akan diterima oleh sekitar 4.369.968 murid. Nominal yang diberikan adalah Rp750 ribu per murid setiap tahun.
SMA
Selanjutnya untuk jenjang SMA, PIP akan disalurkan kepada sekitar 1.935.774 murid. Masing-masing akan menerima bantuan sebesar Rp1,8 juta per tahun.
SMK
Jenjang SMK juga mendapatkan bantuan untuk sekitar 1.928.271 murid. Setiap murid akan menerima Rp1,8 juta per tahun.
Itulah penjelasan mengenai Program Indonesia Pintar (PIP) untuk anak jenjang TK hingga SMA, lengkap dengan kriteria penerima dan nominal bantuan yang didapatkan.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(ndf/fir)





Comments are closed.