Dengarkan artikel ini:
Presiden RI Prabowo Subianto menekankan solusi dua negara sebagai jalan penyelesaian konflik Palestina-Israel di pidatonya pada Sidang Umum PBB 2025. Mengapa solusi dua negara menjadi penting?
“Dapatkah kita tetap diam? Akankah tidak ada jawaban atas jeritan mereka? Akankah kita mengajarkan bahwa keluarga besar umat manusia mampu menjawab tantangan ini?” – Prabowo Subianto, Presiden ke-8 RI
Pada 23 September 2025, layar televisi di ruang tengah Cupin menampilkan siaran langsung Sidang Umum PBB. Di podium biru khas PBB, Presiden Prabowo Subianto menyatakan dukungan Indonesia terhadap penyelesaian konflik Israel–Palestina melalui solusi dua negara, yaitu pengakuan atas dua negara berdaulat yang hidup berdampingan secara damai.
Cupin, seorang penggemar isu-isu internasional, bersandar di sofa sambil mencatat poin penting di buku catatannya. Ia merenung, “Langkah ini diplomatis sekali, tapi pasti menuai perdebatan,” sambil menyeruput kopi panasnya.
Di Indonesia, pidato tersebut memang langsung memantik perdebatan: sebagian publik menganggap Prabowo terlalu lunak terhadap Israel, sedangkan pendukung Palestina khawatir ini mengabaikan hak-hak historis mereka. Cupin mengernyitkan dahi di depan televisi, mencoba memahami peta politik global yang rumit itu.
Sebaliknya, di kancah internasional, banyak yang memandang dukungan itu sebagai sikap moderat dan realistis untuk mengakhiri konflik panjang. Cupin menulis di catatan: “Diplomasi butuh jalan tengah—tapi apakah jalan tengah ini kokoh?”
Untuk memahami lebih dalam makna pidato ini, Cupin membuka buku-buku sejarah di mejanya. Ia sadar, untuk melihat signifikansi langkah Prabowo, ia perlu menelusuri akar gagasan solusi dua negara dan kerangka teori negosiasi internasional yang mendasarinya.
Pertanyaan yang muncul kemudian: Apakah dukungan Indonesia terhadap solusi dua negara lebih bersifat simbolis diplomatik atau bermuatan strategi nyata? Dan bagaimana dukungan ini akan dipahami dalam teori negosiasi internasional?
Asal-usul Solusi Dua Negara
Cupin menatap layar televisi yang kini menayangkan dokumenter tentang sejarah konflik Israel–Palestina. Narasi dokumenter itu mengulang masa Mandat Britania, ketika ketegangan antara komunitas Yahudi dan Arab di Palestina memuncak akibat imigrasi dan klaim tanah. Dalam The Peace Process: From Breakthrough to Breakdown, Afif Safieh menjelaskan bahwa gagasan pembagian wilayah ini muncul lewat Komisi Peel 1937, tetapi ditolak pihak Arab yang merasa hak-hak mereka diabaikan.
Gambar-gambar arsip PBB tahun 1947 muncul di layar: Resolusi 181 yang mengusulkan pembagian wilayah Palestina menjadi negara Israel dan negara Arab, dengan Yerusalem sebagai entitas internasional. Cupin mencatat cepat di bukunya: “PBB 1947—garis awal peta dua negara.”
Setelah Israel berdiri pada 1948, perang pecah dan ratusan ribu warga Palestina mengungsi; Cupin menatap layar yang menampilkan tenda-tenda pengungsi di gurun, menghela napas panjang membayangkan penderitaan itu. Meski demikian, pembentukan Israel tetap menjadi titik penting dalam dinamika konflik modern.
Dokumenter itu berlanjut ke Perjanjian Oslo 1993 yang memberikan harapan baru bagi lahirnya negara Palestina, meski kekerasan dan ketidakpercayaan terus membayangi. Catatan Cupin bertambah: “Harapan sering terkikis oleh kekerasan.”
Para pakar hukum seperti Susan M. Akram dan Michael Dumper dalam International Law and the Israeli-Palestinian Conflict menegaskan bahwa solusi dua negara bukan sekadar pembagian wilayah, tetapi juga pengakuan kedaulatan, status Yerusalem, hak pengungsi, dan batas wilayah 1967. Cupin berhenti menulis sejenak dan memandang televisi dengan tatapan kosong, menyadari betapa rumitnya lapisan konflik ini.
Karenanya, solusi dua negara adalah hasil kompromi sejarah, hukum, politik, serta kemanusiaan yang kompleks. Cupin menutup dokumenter itu dengan perasaan campur aduk, siap memikirkan bagaimana teori negosiasi bisa menjelaskan posisi ini.
Pertanyaan yang muncul sekarang: Jika solusi dua negara begitu kompleks dalam sejarah dan hukum, bagaimana gagasan itu bisa menjadi alat tawar dalam negosiasi? Dan apakah solusi dua negara dapat berfungsi sebagai BATNA yang kuat bagi pihak yang berkonflik?
Prabowo’s BATNA?
Cupin kemudian mengganti saluran televisi ke program diskusi akademik yang membahas teori negosiasi internasional. Di sana disebutkan konsep BATNA atau Best Alternative to a Negotiated Agreement yang diperkenalkan oleh Roger Fisher dan William Ury dalam Getting to Yes: Negotiating Agreement Without Giving In. Cupin menulis di margin bukunya: “BATNA = jaring pengaman.”
BATNA yang kuat memberi posisi tawar lebih baik, sebab pihak tidak akan menerima kesepakatan yang lebih buruk daripada alternatifnya. Cupin menatap panelis di televisi yang mengibaratkan BATNA seperti “plan B” yang harus siap sebelum duduk di meja perundingan.
Dalam konflik Israel–Palestina, solusi dua negara bisa dipandang sebagai BATNA kedua belah pihak: jika negosiasi gagal, pembentukan dua negara tetap menjadi alternatif untuk pengakuan legal dan politik serta mencegah eskalasi konflik. Cupin menulis: “Dua negara = alternatif minimum untuk mencegah perang lebih parah.”
Walaupun tidak sempurna, solusi dua negara sebagai BATNA penting untuk mencegah kekerasan berkepanjangan. Cupin menatap layar televisi dan berkata dalam hati: “Setidaknya ada batas aman dalam konflik.”
BATNA itu perlu terus diperkuat melalui diplomasi, dukungan internasional, dan legitimasi politik-hukum yang berkelanjutan. Cupin menggambar garis besar peta Timur Tengah di bukunya, menandai titik-titik pertemuan yang bisa memperkuat “alternatif terbaik” itu.
Akhirnya, dukungan Presiden Prabowo terhadap solusi dua negara dapat dibaca sebagai upaya mendukung jaring pengaman perdamaian global. Cupin mematikan televisinya, menyandarkan tubuh, dan berharap dialog dunia tak berhenti, karena BATNA hanyalah alat yang berguna jika niat perdamaian tetap hidup. (A43)





Comments are closed.