Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan untuk menjadwalkan pemanggilan PT Blueray Cargo hingga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan setelah menyita kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa, 12 Mei 2026.
“Penyidik tentu akan mengklarifikasi kepada pihak PT BR (Blueray Cargo, red.) dan pihak terkait, baik itu perusahaan importir, forwarder, maupun kepada pihak Ditjen Bea Cukai,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.
Ia menyebutkan, kontainer tersebut berisikan suku cadang kendaraan yang termasuk dalam kriteria dibatasi atau dilarang impor.
Budi mengatakan alasan KPK memanggil Blueray Cargo karena kontainer tersebut diduga dimiliki oleh importir yang terafiliasi dengan perusahaan tersebut.
“Kami membutuhkan konfirmasi dari PT BR, untuk menjelaskan dan menerangkan siapa importir pemilik dari kontainer ini,” katanya.
Baca juga: KPK butuhkan keterangan Heri Black usai geledah rumah pada Senin
Sedangkan untuk Bea Cukai, dia menjelaskan pemanggilan dilakukan untuk mengecek proses perizinan. Terlebih, kata dia, kontainer tersebut sudah sekitar satu bulan belum bisa keluar dari pelabuhan.
“Ini semuanya nanti kami telusuri dan dalami, baik dari pihak-pihak importirnya, forwarder-nya, kemudian dari Ditjen Bea dan Cukai,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Dalam operasi tersebut, salah satu pihak yang ditangkap adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang ditangkap sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan di lingkungan Bea Cukai.
Baca juga: KPK sita kontainer isi suku cadang kendaraan di Pelabuhan Tanjung Emas
Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL).
Selain itu, KPK juga menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK) sebagai tersangka.
Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan tersangka baru, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP).
Selanjutnya, pada 27 Februari 2026, KPK mengungkapkan tengah mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai setelah menyita uang tunai Rp5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah di Ciputat yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.





Comments are closed.