Sat,13 June 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Fakta Baru Sidang Kolam Pelabuhan: Saksi Nilai Proyek Pengerukan Sesuai Prosedur

Fakta Baru Sidang Kolam Pelabuhan: Saksi Nilai Proyek Pengerukan Sesuai Prosedur

fakta-baru-sidang-kolam-pelabuhan:-saksi-nilai-proyek-pengerukan-sesuai-prosedur
Fakta Baru Sidang Kolam Pelabuhan: Saksi Nilai Proyek Pengerukan Sesuai Prosedur
service

Surabaya (beritajatim.com) — Sidang lanjutan perkara kolam pelabuhan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Juanda Surabaya, Rabu (13/5/2026), kembali menyita perhatian publik.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi Bekti Wahyu Adithia. Di hadapan majelis hakim, saksi menyampaikan bahwa dirinya tidak menemukan adanya kecurangan dalam proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak. Selain itu, ia juga menyinggung adanya kejanggalan terkait surat dakwaan yang disebut telah terbit sebelum dirinya menjalani pemeriksaan.

Bekti Wahyu Adithia yang merupakan mantan pegawai Pelindo 3 di bidang pemeliharaan fasilitas pelabuhan, termasuk Dermaga Berlian, Nilam, dan Jamrud, menjelaskan bahwa selama ini Pelindo kerap menggunakan jasa anak usahanya, yakni PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (PT APBS), karena dinilai memiliki kinerja yang baik. “Kerja APBS bagus dan selalu berhasil. Kalau yang lain banyak gagal,” ujar saksi BWA.

Ia juga menerangkan bahwa pekerjaan pengerukan kolam pelabuhan merupakan kebutuhan yang mendesak karena berkaitan dengan keselamatan kapal saat bersandar. “Pengerukan setiap tahun ada, demi keselamatan kapal berlayar,” ujarnya.

Dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB), saksi mengaku sempat terjadi perubahan akibat kenaikan harga bahan bakar minyak saat pandemi Covid-19. “Ada perubahan substansi karena harga BBM naik,” terangnya.

Menurutnya, perubahan dokumen pengadaan pengerukan kolam pelabuhan yang telah dibuat tidak menimbulkan persoalan. “Kalau dokumen pengadaan saya rasa tidak masalah,” akunya.

Selama menjalankan tugas, Bekti mengaku berpedoman pada petunjuk teknis dari Kementerian Perhubungan dan tidak pernah menerima arahan untuk melakukan tindakan yang melanggar aturan dari pimpinan Pelindo 3.

Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa, Heribertus Hari Sumarno, menyampaikan bahwa dalam persidangan terungkap adanya jeda waktu antara terbitnya surat dakwaan dan pemeriksaan saksi.

“Dari sidang hari ini, berdasarkan pemeriksaan para saksi yang dihadirkan jaksa, maka kita mengetahui bahwa ternyata pemeriksaan saksi baru dilakukan pada 4 Maret, sehari setelah surat dakwaan terbit yakni pada 3 Maret,” ujarnya. (kun)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.