Peringatan pemicu: isi dari artikel ini dapat memicu trauma, khususnya bagi korban/penyintas kekerasan seksual.
Di depan wartawan dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, M, ibu dari seorang remaja perempuan berusia 18 tahun (C) menuntut keadilan bagi anaknya.
Dengan suara bergetar ia mendesak Kapolri agar tiga anggota polisi yang melihat dan membantu pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka, seperti dilansir Kompas.com.
“Saya orang susah, saya tidak mampu. Saya hanya menuntut keadilan. Masa depan anak saya sudah hancur. Cita-citanya terputus di tengah jalan,” kata M.
“Saya di sini tidak dapat berkata-kata. Saya (juga) berjuang untuk anak saya yang satu lagi yang sedang sakit. Hari ini saya harus berjuang untuk dua anak saya. Saya seorang ibu tunggal. Saya mohon Polda Jambi pakai hati nurani,” katanya dengan terisak.
M dan kuasa hukumnya dari LBH Makalam Justice Center, Jambi bersama pengacara Hotman Paris juga melaporkan kasus ini ke Kapolri. Karena itu M juga meminta Kapolri agar menggunakan hati nurani dalam menangani kasus pemerkosaan yang menimpa anaknya. Ia menambahkan anaknya ingin menjadi polwan dan hendak mendaftar pada tahun ini. Tapi dengan kejadian yang dialaminya, ia merasa cita-cita anaknya jadi pupus untuk menjadi polisi.
Pelaku pemerkosaan terdiri dari 4 orang. Dua diantaranya adalah anggota polisi, yakni Bripda NI, anggota Ditreskrimum Polda Jambi dan Bripda SP, anggota Polres Tanjung Jabung Timur. Sedang dua pelaku yang lain adalah warga sipil, yakni I dan K.
Baca juga: Siapa yang Bisa Dihubungi Korban Kekerasan Seksual Jika Polisi Adalah Pelakunya?
Dua anggota polisi sudah menjalani sidang etik dan mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Bersama dua orang pelaku warga sipil, NI dan SP sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sedang tiga anggota polisi yang lain yang saat kejadian ada di tempat dan membantu pelaku membawa korban dari lokasi pertama ke lokasi kedua saat ini statusnya sebagai saksi. Kuasa hukum korban, Romiyanto menjelaskan mereka bertiga mendapat sanksi patsus (penempatan khusus) dan bimbingan rohani.
“Tiga orang ini hanya diberikan sanksi dipatsus 21 hari dan bimbingan rohani 1 bulan,” jelas Romi kepada Konde.co pada Kamis, 7 Mei 2026.
Patsus adalah sanksi disiplin dan administrasi internal di lingkungan Polri yang menempatkan seorang anggota polisidi tempat tertentu untuk tujuan pembinaan, pemeriksaan dan penegakan. Patsus merupakan mekanisme penahanan internal. Anggota polisi yang mendapat sanksi patsus tetap dapat diproses pidana di pengadilan umum.
Kasus berawal saat korban hendak pulang dari rumah temannya di kawasan Pinang Merah, Jambi pada 14 November 2025. Tadinya korban mau memesan ojek online tetapi salah satu pelaku yakni I menghubungi dan menawarkan untuk mengantar pulang. Korban dan I sudah saling kenal sebelumnya karena satu gereja.
I akhirnya menjemput setelah beberapa jam tetapi bukannya mengantar korban ke rumahnya, ia justru mengarahkan mobilnya ke arah lain. I membawa korban ke sebuah kos-kosan di wilayah Kebun Kopi, Kota Jambi.
Di kosan sudah ada SP dan S. Mereka sempat mengobrol hingga kemudian I memperkosa dan diikuti dengan SP dan S. Sementara di luar ada tiga orang anggota polisi teman SP. Dalam kondisi setengah sadar korban kemudian dibawa ke lokasi kedua menggunakan mobil yakni ke kos-kosan di daerah Arizona, Kota Jambi. DI lokasi tersebut sudah ada anggota polisi lain (NI) yang kemudian memperkosa korban.
Baca juga: Dugaan Kekerasan Seksual Mantan Kapolres Ngada, Fajar WLS: Korban Diperkosa, Direkam, Diunggah di Website
Setelah kejadian tersebut korban lebih banyak diam dan mengurung di kamar hingga ibu korban mulai curiga. Hingga kemudian pada awal Desember 2025 abangnya mengetahui peristiwa yang dialami adiknya dan memberi tahu ibunya.
Akhirnya, ibu korban dan korban melaporkan peristiwa tersebut di Polda Jambi pada 6 Januari 2026. Laporan diterima petugas dengan nomor laporan STTLP/B/6/I/2026/SPKT Polda Jambi.
Romiyanto, kuasa hukum korban kepada Konde.co menjelaskan ibu korban berusaha mencari keadilan dengan meminta dukungan ke sejumlah pihak salah satunya dengan mendatangi ketua DPRD Kota Jambi. Oleh ketua DPRD Kota Jambi ibu korban dihubungkan dengan LBH Makalam Justice Center. Dari situ korban dan keluarganya kemudian didampingi oleh Romi dan timnya di LBH Makalam.
Tiga Anggota Polisi Belum Jadi Tersangka
Proses penyelidikan polisi yang belum menetapkan status 3 anggota polisi—yang ada di lokasi dan membantu tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban—dari saksi menjadi tersangka mendorong kuasa hukum korban untuk meminta bantuan pengacara di Jakarta, Hotman Paris.
Kuasa hukum korban, Romiyanto menjelaskan pihaknya kemudian melapor ke Mabes Polri pada Rabu 15 April 2026. Namun saat di Mabes Polri mereka sempat menunggu cukup lama hingga kemudian tim Hotman Paris memvideokan Romi dan keluarga korban dan mengunggahnya di media sosial. Setelah itu mereka diterima oleh beberapa petinggi dari Mabes dan memaparkan persoalan terkait penyelidikan yang sedang ditangani Polda Jambi.
Dari pembahasan tersebut disepakati Mabes Polri dalam hal ini Unit PPA Mabes Polri akan melakukan supervisi terhadap Polda Jambi terkait laporan kliennya. Mabes Polri kemudian turun ke Polda Jambi. Setelah itu dilakukan proses rekonstruksi perkara oleh Polda Jambi dan Bareskrim Polri pada Jumat, 24 April 2026.
“Dilakukan rekonstruksi perkara oleh Polda Jambi dan Bareskrim Polri. Ada lebih kurang 41 adegan yang diperagakan. Kami tim kuasa hukum tinggal menunggu hasil SP2HP yang dilakukan dari gelar Polda Jambi yang disupervisi oleh Mabes Polri terkait permintaan kami untuk tiga pelaku yang kami anggap mereka itu perannya sangat penting untuk ditetapkan juga sebagai tersangka,” papar Romi.
Kuasa hukum korban merasa mulai curiga ketika dalam sidang etik pertama dimunculkan empat orang berpakaian polisi. Saat itu sebagai kuasa hukum Romi mempertanyakan peran mereka dan dibilang mereka adalah saksi. Kalau mereka saksi, sebagai anggota polisi, seharusnya mereka melaporkan atau menghentikan peristiwa tersebut.
Karena itu mereka kemudian menyelidiki, mencari bukti-bukti, fakta-fakta, keterangan dari klien mereka sebagai korban.
Baca juga: Maskulinitas Mendominasi Tubuh Kepolisian, Tidak Ada Ruang Aman untuk Perempuan
“Ternyata peran empat orang tadi yang dihadirkan waktu sidang kode etik pertama itu mereka terlibat dari proses penjemputan dari rumah teman berpindah ke lokasi pertama dan berpindah ke lokasi kedua,” jelas Romi.
“Dari situ kami, sebagai tim penasihat hukum dari korban, berpandangan selayaknya yang tiga ini juga dikenakan sanksi pidana, turut serta dan bersama-sama dengan pelaku yang empat orang pertama,” tambahnya.
Romi melihat ada ketimpangan putusan antara 2 pelaku anggota polisi dengan 3 anggota polisi yang menjadi saksi. Padahal karena peran ketiga orang tersebut yang menggotong korban ke lokasi kedua, maka pemerkosaan di lokasi kedua bisa terjadi.
“Jadi itulah perannya sangat krusial, sehingga kami minta kepada Polda Jambi agar menaikkan status ketiganya dari saksi menjadi tersangka juga. Di situ yang kami tidak satu pemikiran dengan Polda,” jelas Romi.
Karena itu Romi berharap kasus ini jadi terang dan jelas, siapa berbuat apa. Tiga anggota polisi tersebut sudah sangat terang dan jelas di dalam rekonstruksi kasus, peran mereka seperti apa. Untuk itu penetapan tersangka pada tiga anggota polisi tersebut sangat penting.
“Karena kalau ditetapkan tersangka 3 orang ini, tidak menutup kemungkinan juga tersangka 1 orang lagi yang berperan membuka pintu dan menerima telepon dari orang ini juga kena,” jelasnya.
Serangan Terhadap Korban
Saat ini korban masih menjalani sesi konseling. Romi menjelaskan di awal pasca pelaporan, korban didampingi UPTD PPA, Kota Jambi. Ketika ini oleh penyidik Polda Jambi, karena wilayah hukumnya Polda, diarahkan ke UPT Provinsi Jambi. Setelah dua kali mejalani sesi konseling, korban tidak lagi didampingi. Kemudian tim kuasa hukum mengupayakan pendampingan mandiri.
“Jadi kami biayai korban ini untuk mendapatkan konseling dari psikolog independent,” jelas Romi.
Saat ini sesi konseling tidak hanya dilakukan oleh korban tetapi juga ibunya yang juga merasakan stres. Ini lantaran adanya upaya intimidasi yang terorganisir dan masif melalui media sosial dengan mem-framing seolah-olah korban adalah perempuan bayaran.
“Jadi ada gerakan-gerakan terorganisasi yang dilakukan oknum-oknum yang sengaja mem-framing kasus ini seolah-olah klien kami (korban) ini perempuan bayaran, bayarannya tidak sesuai makanya dia ribut. Itu yang dibangun sekarang di medsos yang sedang beredar di kota Jambi dan sampai ke ibunya, sampai ke kita tim kuasa hukum. Jadi mulai ada tekanan secara psikologislah terhadap klien kami,” paparnya.
Bahkan narasi yang dikembangkan adalah untuk membangun empati pada pelaku. Bahwa pelaku masih muda sehingga kasihan mereka harus mengalami hal tersebut. Bahwa anggota polisi ini adalah korban, mereka diperas, dan semacamnya. Narasi semacam ini banyak beredar di TikTok.
Menyikapi hal ini Romi tidak berdiam diri. Ia pun meluruskan narasi tersebut lewat live TikTok juga dengan mengatakan kalaupun misalnya korban adalah perempuan bayaran, apakah dia tidak punya hak untuk melapor ketika dia diperkosa. Lebih jauh Romi menjelaskan Undang-Undang TPKS jelas mengatur bahwa perempuan punya hak. Ketika dia tidak setuju disetubuhi maka tindakan itu sudah masuk kategori pemerkosaan.
Baca juga: Polisi di Blora Lakukan Pelecehan Berdalih Pemeriksaan Pada Anak Perempuan, Bagaimana Penyelesaian Hukumnya?
Menurut Romi ibu korban mengalami stres kemungkinan karena dipicu oleh sejumlah faktor. Pertama, dia memikirkan nasib anak perempuannya yang sampai sekarang belum jelas juga status hukum tiga orang yang dilaporkan. Kedua, si ibu juga memikirkan nasib anaknya laki-laki yang sedang sakit dan dirawat di rumah sakit karena mengalami bocor ginjal. Ketiga, karena adanya serangan psikologis kepada korban dan keluarga yang beredar di media sosial.
“Ini sekarang yang dihadapi oleh ibunya. Sedangkan dia kan hanya seorang single mom, pekerjaannya memulung, penghasilan nggak ada, lalu diserang sedemikian rupa,” kata Romi.
Sementara sejauh ini korban sempat mulai membaik. Dia juga mulai bekerja, tapi ketika proses pelaporan ke Mabes Polri, pulangnya sudah tidak bekerja lagi. PAsalnya tempatnya bekerja menyuruh korban untuk menyelesaikan dulu kasusnya. Jadi saat ini korban sudah tidak bekerja lagi.
“Kemarin kan dia bekerja, dia mulai coba melupakan kan. Sekarang nggak bekerja lagi dia. Makanya dia balik stres lagi kan. Dia nggak ada pekerjaan, mamanya juga nggak ada kegiatan, abangnya di rumah sakit, sedang berjuang nyawa. Ini yang sedang kami bantu juga abangnya,” paparnya.
Soal serangan terhadap korban, Dosen Kriminologi FISIP UI Mamik Sri Supatmi melihat ini adalah cara-cara lama yang sayangnya masih dipakai hingga sekarang untuk menjatuhkan reputasi korban. Padahal saat ini kita sudah punya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang jauh lebih progresif.
Ia menegaskan ketika perempuan korban, terutama dalam konteks kekerasan seksual maupun kekerasan dalam rumah tangga dipojokkan, didiskreditkan dan dijatuhkan reputasinya, tujuannya adalah untuk membungkam, meneror dan kemudian meletakkan tanggung jawab atas tindak pidana tersebut pada korban. Dan pada akhirnya dimaksudkan untuk membebaskan pelaku.
Baca juga: Affan Kurniawan Dibunuh Polisi, Ingatlah Namanya Sebagai Pejuang
Dengan begitu maka pengalaman kekerasan korban tidak divalidasi, tidak diakui, sebaliknya justru disangkal, bahkan dipersalahkan.
“Jadi blaming the victim melalui cara-cara seperti ini untuk meletakkan kesalahan pada korban dan membebaskan pelaku. Kalau perlu bahkan dianggap sebagai sesuatu yang normal, wajar,” ujarnya.
“Padahal andaikan benar memang korban dibayar atau menerima bayaran, hal itu tidak mengurangkan makna penderitaan dan status dia sebagai korban pemerkosaan,” tegas Mamik.
Dan yang mengerikan menurut Mamik adalah ketika publik kemudian mendengar dan percaya pada narasi-narasi seperti itu.
Dengan situasi yang terjadi pada korban dan ancaman yang dialami korban maka merujuk pada aturan yang ada korban berhak mendapatkan layanan pemulihan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Baik itu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban maupun revisinya yakni Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.
UU Nomor 31 Tahun 2014 menyebutkan korban kekerasan seksual termasuk yang berhak untuk mendapatkan bantuan, layanan, dukungan dan pendampingan dari LPSK.
“Pendamping atau korban atau keluarga korban memang harus mengajukan, prosedurnya memang begitu. Tetapi karena kasusnya sudah jadi viral dan LPSK kemungkinan pasti tahu karena ekspos media juga tinggi, maka semestinya kawan-kawan LPSK juga proaktif,” tandas Mamik.
Secara Kelembagaan Polisi Sangat Maskulin dan Patriark
Dosen Kriminologi FISIP UI, Mamik Sri Supatmi berpandangan aparat kepolisian yang melakukan pemerkosaan atau kekerasan lainnya pada dasarnya menyalahgunakan relasi kuasanya. Pada kasus di Jambi, relasi kuasa antara pelaku dan korban sangat jelas terlihat timpang. Baik berdasarkan gendernya, yakni laki-laki dan perempuan maupun posisinya, yaitu aparat dan sipil.
Dalam konteks kekerasan seksual, Mamik menambahkan ketika pelaku berasal dari kalangan sipil, biasanya mereka memanfaatkan relasi kuasa yang timpang, apalagi ketika pelaku merupakan aparat yang relasi kuasanya dengan korban sangat timpang. Jadi kuasa yang dimiliki bukan digunakan untuk melindungi yang tidak punya kuasa, tetapi justru disalahgunakan untuk melakukan kekerasan.
Kasus di Jambi bukanlah yang pertama, sebelumnya ada sejumlah kasus dengan aparat kepolisian menjadi pelaku kekerasan seksual. Misalnya anggota polisi Polres Pacitan yang melakukan pemerkosaan terhadap seorang tahanan perempuan di Kantor Polres Pacitan pada April 2025 lalu. Begitu juga anggota polisi Polrestabes Medan yang melakukan kekerasan seksual terhadap seorang tahanan perempuan pada Mei 2026.
Kasus serupa yang terus berulang ini menurut Mamik tidak terlepas dari posisi kepolisian yang secara kelembagaan sangat maskulin dan patriak. Kondisi ini terkait dengan struktur masyarakat yang memang masih didominasi oleh pandangan-pandangan yang mengobjektifikasi tubuh perempuan dan merendahkan perempuan. Selain juga karena masih suburnya kultur maskulin, kekerasan dan seksis. Hal ini tercermin misalnya di internal lembaga kepolisian yang masih diskriminatif, merendahkan dan mendomestifikasi polwan.
Situasi ini menciptakan privilese pada orang-orang tertentu yang kemudian menyalahgunakan hak istimewa tersebut. Namun menurut Mamik kita tidak bisa hanya melihat pada individu-individu pelaku tanpa mengaitkannya dalam konteks yang lebih luas.
Baca juga: Polisi Hingga Guru Ngaji Jadi Pelaku Kekerasan Seksual, Korban Diabaikan dalam Kejahatan Tanpa Henti
“Kita tidak bisa hanya melihat dari individu-individu si pelaku, tapi juga harus mengkontekskan dalam lingkup yang lebih luas. Secara kelembagaan polisi itu sendiri sangat patriak, maskulin, militeristik, dan violence dari dulu sampai sekarang,” papar Mamik kepada Konde.co pada Sabtu 9 Mei 2026.
Menanggapi proses penyelidikan terhadap tiga anggota polisi yang menyaksikan kejadian dan membantu pelaku melakukan tindak pidana kekerasan seksual tetapi statusnya masih saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka, Mamik melihat hal ini tidak bisa dipisahkan dari kewenangan polisi saat ini. Bahwa dalam beberapa tahun terakhir polisi diberikan kewenangan dan kekuasaan yang melampaui mandatnya secara hukum.
Selain itu menurut Mamik, kolegialitas diantara anggota polisi masih tinggi. Praktik-praktik untuk saling melindungi, menutupi dan menormalisasi kejahatan-kejahatan yang dilakukan polisi masih sangat kuat. Maka ketika pelaku atau tersangka adalah orang-orang sipil apalagi dari kalangan tidak berpunya atau orang miskin, minoritas atau kelompok rentan, yang muncul adalah respons yang punitif.
“Tetapi ketika tersangka itu sesama mereka, lantas yang muncul adalah upaya-upaya untuk menutupi, melindungi, bahkan kalau perlu memanipulasi bukti-bukti untuk meringankan. Ini juga sangat jelas dalam kasus pemerkosaan pada anak perempuan di Jambi ini,” jelasnya.
Mamik berpendapat ketiga anggota polisi yang menyaksikan pada dasarnya turut melakukan. Pasalnya ketika seorang polisi melihat kejahatan atau kekerasan maka dia punya kewajiban untuk menghentikan. Ketika dia tidak melaporkan dan mendiamkan maka sama artinya dengan dia menjadi bagian dari pelaku kejahatan.
“Kalau logika yang benar kan demikian. Tetapi lagi-lagi ketika pelakunya sesama polisi, aparat penegak hukum, maka aturan-aturan hukum kemudian menjadi tumpul. Kalau perlu dimanipulasi, disiasati, agar sanksi pidananya jadi seringan-ringannya, kalau perlu dihindarkan,” papar Mamik.
Baca juga: “Anak-Anak Kami Tak Salah, Tapi Dikambinghitamkan,” Kisah Para Ibu Korban Salah Tangkap Polisi
Praktik untuk saling melindungi semacam ini menurut Mamik adalah bentuk kolegialitas dalam arti yang salah karena untuk menutupi kejahatan. Bahkan dianggap sebagai semangat untuk bersolidaritas dengan sesama anggota polisi.
“Mestinya mereka menghentikan. Kalau tidak melaporkan, ya harus menghentikan saat itu. Bukan malah membiarkan dan membantu kejahatan itu. Dalam pandangan saya jelas mereka adalah juga bagian dari pelaku kejahatan. Meskipun mungkin secara hukum kemudian derajat kesalahannya lebih ringan daripada yang memperkosa secara langsung,” urainya.
Mamik juga menyoroti upaya panjang korban dan keluarga bersama kuasa hukum untuk mendorong agar proses penyelidikan mengungkap semua pelaku. Pasalnya situasi tersebut makin menjauhkan korban dari hak-haknya termasuk hak untuk mendapatkan pemulihan. Padahal hak-hak korban berlaku setara atau tidak boleh ada pengecualian. Sementara pada kasus di Jambi keluarga korban sampai harus melakukan berbagai daya upaya termasuk melibatkan orang-orang yang punya akses yang besar baru kemudian suara mereka didengar.
“Situasi ini membuktikan bahwa akses korban pada hak-hak korban yang harusnya menjadi kewajiban melekat dari negara, dan merupakan asasi manusia yang harus dipenuhi, dihormati, dilindungi secara setara tetapi dalam praktiknya tidak demikian,” tegasnya.
Praktik seperti ini harus mendapat catatan karena tidak semua korban punya akses, pun mereka yang punya akses juga belum tentu punya daya lebih. Sementara hak-hak korban seharusnya berlaku setara untuk semua korban dan justru memberikan jangkauan yang lebih khusus. Misalnya terkait lokasi atau karakteristik yang khusus pada korban atau keluarga korban.





Comments are closed.