Wed,20 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Health
  3. Wawancara: Aku Hampir Terlindas Truk Gara-Gara Abu Rokok

Wawancara: Aku Hampir Terlindas Truk Gara-Gara Abu Rokok

wawancara:-aku-hampir-terlindas-truk-gara-gara-abu-rokok
Wawancara: Aku Hampir Terlindas Truk Gara-Gara Abu Rokok
service

Secuil puntung rokok melayang dari jendela mobil di depan. Di udara, ia pecah menjadi bara kecil, lalu dalam hitungan detik terhempas ke arah Muhammad Reihan Alfariziq, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY). Bara itu mengenai tangan dan area penglihatannya, memecah konsentrasi saat berkendara.

Refleksnya terganggu. Dalam hitungan detik berikutnya, truk dari belakang motornya menghantam. Reihan terpental ke jalan dan nyaris tidak terlindas truk yang melaju di belakangnya. Truk itu berangkat. Begitu pula pengemudi yang merokok di mobil depan.

Peristiwa yang nyaris merenggut nyawanya itu terjadi setahun lalu, Minggu siang, 23 Maret 2025, di jalur Pantura Kendal-Semarang, Jawa Tengah.

Bagi sebagian orang, kejadian tersebut mungkin hanya nasib buruk di jalan raya. Namun bagi Reihan, kejadian itu menjadi pengalaman traumatis sekaligus memunculkan pertanyaan lebih besar: seberapa aman jalan raya ketika tindakan yang dianggap sepele, seperti merokok saat berkendara, dapat berakhir pada kecelakaan serius?

Pertanyaan itu kemudian mengambil lebih jauh, bukan hanya ke ruang pemulihan setelah kecelakaan, tetapi sampai ke Mahkamah Konstitusi untuk menggugat aturan yang menurutnya belum cukup melindungi keselamatan masyarakat.

Pertengahan April, sekitar empat minggu setelah sidang keduanya dalam uji materi, kami mencoba menghubunginya. Wawancara sempat tertunda beberapa kali karena kesibukannya sebagai mahasiswa semester empat yang baru menyelesaikan ujian dan tugas kuliah. Hingga akhirnya, pada Kamis, 17 Mei, sekitar pukul 18.30 WIB, kami berbincang melalui telekonferensi.

Reihan Alfariziq saat diwawancarai awak redaksi Prohealth.id. Foto: Dian/Prohealth

Di sela kesibukannya, Reihan bercerita tentang kecelakaan, rasa takut, tekanan setelah gugatan viral, hingga alasan membawa pengalaman pribadi itu ke jalur hukum. Berikut perbincangan Reihan dengan Prohealth.id.

Apa yang sebenarnya terjadi hari itu?

Waktu itu sekitar pukul setengah satu sampai setengah dua siang. Cuacanya cerah dan panas sekali, khas jalur Pantura. Aku pulang dari Semarang habis ke Paragon Mall, lewat Jalan Raya Kendal–Semarang di daerah Brangsong, jalur baru memang biasa kulewati. Posisiku di lajur kiri dengan kecepatan sekitar 40–60 km/jam. Jalan saat itu agak lengang dibanding kondisi biasanya di jam-jam sibuk, meski kendaraan masih lalu-lalang. Di depanku ada mobil Avanza hitam. Dari jendelanya keluar puntung atau abu rokok. Karena kaca helmku terbuka dan aku tidak memakai sarung tangan, abunya kena tangan kiri dan dekat pelipis.

Refleks aku kaget lalu memperlambat kendaraan, bukan mengerem secara tiba-tiba. Tapi tiba-tiba dari belakang truk colt diesel berbak kayu bertabrakan. Aku terpental ke depan truk. Motorku sempat masuk ke bawah kolong, sementara aku terguling di jalan. Sampai sekarang aku tidak terlalu mengingat detailnya karena semuanya terjadi dengan cepat sekali.

Apa yang terjadi setelah ditabrak?

Truknya sempat berhenti, tapi sopirnya tidak turun sama sekali. Waktu motorku sudah dipinggirkan warga dan pengendara lain yang membantu, truk itu langsung berangkat. Kabur. Yang tidak lama lagi itu tukang tambal ban di sekitar lokasi dan pengendara motor lain. Bahkan ada yang sempat ingin mengejar truknya. Tapi saat itu aku sudah panik dan tidak memikirkan apa-apa selain kondisi diriku sendiri. Setelah kondisi agak tenang, hal pertama yang kulakukan adalah menelepon orang tua. Sekitar 15–20 menit kemudian, ayah dan adikku datang. Waktu itu aku udah nggak sanggup bawa motor sendiri. Adikku yang membawa motorku pulang dengan cara di- step , sementara aku dibonceng bapakku karena kakiku mulai terasa sakit.

Parah dampaknya?

Kakiku terkilir sampai malamnya dibawa ke tukang pijat. Ada luka luar juga karena jatuh dan bergesekan dengan aspal. Motorku yang rusak cukup parah di bagian depan. Banyak goresan dan sensornya bermasalah sampai motor tidak bisa dinyalakan saat itu. Akhirnya masuk bengkel sekitar empat sampai lima hari. Total perbaikannya lebih dari Rp1 juta karena ada penggantian komponen dan pengecatan ulang.

Kondisi motor dan luka fisik Reihan pascakecelakaan. Foto: Reihan

Apa yang paling membekas setelah kejadian?

Yang paling membekas justru pikiranku setelahnya. Kadang kalau naik motor aku kepikiran, “Kalau waktu itu aku benar-benar terlindas truk gimana?” Aku enggak pernah membayangkan tindakan yang kelihatannya sepele seperti merokok sambil berkendara bisa mengakhiri kecelakaan seperti ini.

Setelah itu langsung menempuh jalur hukum?

Enggak. Baru sekitar setahun setelah kejadian. Pemicunya justru waktu ada kasus mahasiswa di Tulungagung yang kecelakaan karena jalan berlubang. Dari situ saya kepikiran, kejadianku sepertinya mungkin juga bisa dibawa ke jalur hukum.

Kapan Anda mulai melihat ini bukan sekedar kecelakaan biasa?

Setelah aku merefleksikan. Saya melihat ini bukan hanya kejadian pribadi, tapi ada masalah dalam pengaturan hukumnya. Tindakan yang dianggap sepele seperti merokok saat berkendara ternyata bisa menimbulkan risiko serius, namun belum diatur secara tegas dan spesifik. Dalam permohonannya, saya juga menyertakan beberapa kasus lain. Misalnya, ada orang yang menegur perokok lalu ditusuk sampai meninggal. Ada juga anak yang terkena abu rokok di mata sampai harus dibawa ke IGD.

Reihan saat sidang pertama menggugat penjelasan pasal 106 LLAJ di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat. Foto: Istimewa

Apa yang mendorong Anda mengajukan uji materi?

Awalnya dari keresahan pribadi dan pengalamanku sendiri. Saya melihat celah pada Pasal 106 UU LLAJ yang mewajibkan pengemudi berkendara secara wajar dan dengan “konsentrasi penuh”. Menurutku, frase itu terlalu terlalu dan membuka banyak tafsir. Padahal dalam penjelasannya sudah ada contoh gangguan lain seperti penggunaan ponsel, menonton televisi, atau pengaruh obat-obatan. Aktivitas merokok justru belum disebutkan secara eksplisit. Oleh karena itu, saya meminta penambahan makna pada frasa “penuh konsentrasi”, sehingga mencakup tindakan yang sangat mengganggu konsentrasi, termasuk merokok saat berkendara. Saya ingin ada kepastian hukum. Bukan hanya untukku, tapi untuk perlindungan masyarakat.

Menurut Anda, ini masalah regulasi, penegakan hukum, atau kebiasaan buruk?

Semuanya saling berhubungan. Normanya masih umum, penegakan hukumnya jadi tidak konsisten, sementara kebiasaan buruk kita juga menormalisasi kebiasaan yang sebenarnya berisiko. Jadi ini bukan satu titik masalah, tapi sistem yang belum utuh.

Apakah Anda mendapat dukungan selama proses gugatan?

Cukup banyak. Dari teman, pimpinan fakultas, sampai masyarakat luas. Kampusku sangat mendukung. Awalnya, saya menyarankan wakil dekan untuk mengajukan ini. Sidang pertama juga dibantu biaya transportasi ke Jakarta, bahkan ada dosen yang ikut membantu secara pribadi. Saat sidang kedua bisa dilakukan secara online juga berkat ada kerjasama kampus dengan Mahkamah Konstitusi, jadi tidak harus ke Jakarta. Di media sosial sendiri, banyak warganet yang mengatakan mereka merasa terwakili dengan permohonan yang kuajukan.

Ada tekanan atau gangguan?

Ada. Setelah sidang pertama, saya sempat ditelepon wakil dekan karena katanya ada pihak dari Polda Jogja yang mencari dataku ke kampus. Sempat takut. Sampai beberapa hari menutup diri, keluar pakai masker, kacamata, jaket. Waktu itu permintaanku juga lagi viral, banyak panggilan spam , doxing, dan hinaan personal di media sosial. Tapi ya, itu risikonya.

Bagaimana proses sidangnya?

Permohonan pertama sampai tiga kali sidang, tapi tidak diterima karena dianggap kabur. Lalu saya mengajukan permohonan kedua dengan perbaikan argumen dan kedudukan hukum. Aku juga menghadirkan saksi. Yang cukup berat justru biaya pembuktian dan administrasi karena jumlah dokumen banyak.

Permohonan Anda akhirnya ditolak Mahkamah Konstitusi. Bagaimana Anda melihat putusan itu?

Mahkamah menilai Pasal 106 sebenarnya sudah memiliki penjelasan sehingga tidak perlu ditambah lagi. Menurut hakim, permohonanku terlalu teknis. Saya menyyangkan karena menurutku penambahan penjelasan soal merokok saat berkendara bisa memberi kepastian hukum. Tapi putusan hakim tetap harus dihormati. Yang penting aku sudah berusaha.

Setelah gugatan ditolak, apakah perjuangannya berhenti?

Enggak juga. Kalau lewat gugatanku mungkin sudah final. Tapi kalau ada orang lain yang ingin mengajukan, tetap bisa. Kalau langkahku sekarang mungkin lebih ke tindakan nyata. Misalnya menegur orang yang merokok saat berkendara.  Ini soal keselamatan.


0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.