Mojokerto (Beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, petugas mengamankan seorang pria di sebuah rumah di Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.
Dari hasil penindakan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa beberapa paket sabu dengan total berat kotor sekitar 5,44 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan alat bantu yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika, timbangan digital, uang tunai, serta satu unit telepon genggam.
Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto, AKP Eriek Triyasworo, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang bukti narkotika tersebut diduga diperoleh dari seseorang yang kini masih dalam proses pengembangan dan pencarian oleh petugas.
“Tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Mojokerto untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya, Jumat (23/5/2026).
Kasus tersebut masih terus didalami oleh penyidik. Satresnarkoba Polres Mojokerto juga tengah melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa sejumlah saksi, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Polres Mojokerto menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Mojokerto. [tin/kun]





Comments are closed.