Tue,2 June 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Top News
  3. Pemerintah revisi aturan PPh Final 0,5 persen untuk UMKM

Pemerintah revisi aturan PPh Final 0,5 persen untuk UMKM

pemerintah-revisi-aturan-pph-final-0,5-persen-untuk-umkm
Pemerintah revisi aturan PPh Final 0,5 persen untuk UMKM
service

Jakarta (ANTARA) – Pemerintah resmi merevisi ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

PP 20/2026 tersebut merupakan perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 yang secara khusus mengatur kembali penerima fasilitas tarif PPh Final 0,5 persen bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu.

Dalam aturan terbaru sebagaimana salinan PP 20/2026 yang dikutip di Jakarta, Selasa, fasilitas PPh Final 0,5 persen hanya dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan koperasi.

Sementara di aturan sebelumnya, fasilitas itu dapat digunakan oleh koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, perseroan terbatas (PT), serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Baca juga: Purbaya belum berencana terapkan pajak marketplace

Melalui perubahan Pasal 57 ayat (1), pemerintah kini membatasi penerima fasilitas tersebut hanya pada tiga kelompok wajib pajak.

“Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) merupakan: a. Wajib Pajak orang pribadi; dan b. Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang dan koperasi,” demikian yang tertulis dalam salinan PP 20/2026.

Khusus koperasi, fasilitas ini dapat dimanfaatkan selama 4 tahun sejak terdaftar.

Meski demikian, pemerintah memberikan masa transisi bagi CV, firma, PT, dan BUMDes yang saat ini masih menggunakan tarif PPh Final 0,5 persen. Setelah masa transisi berakhir, badan usaha tersebut wajib menggunakan tarif umum PPh.

Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.