Jakarta (ANTARA) – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyatakan masih menunggu data lengkap penjual (seller) yang diduga mengalami pembekuan akun dan penahanan saldo secara sepihak di TikTok Shop sebelum memfasilitasi pertemuan dengan pihak platform.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana mengatakan data tersebut diperlukan untuk memverifikasi laporan yang disampaikan DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bekasi kepada Komisi VII DPR RI.
“Komisi VII meminta agar datanya dilengkapi dulu … Peradi menyampaikan kurang lebih ada 500 seller yang diklaim akunnya dibekukan dan saldonya ditarik. Siapa saja seller-nya, berapa nilainya, nanti kami ketemukan dengan TikTok Shop,” kata Temmy kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, identitas para penjual beserta nilai saldo yang dipermasalahkan diperlukan agar pemerintah dapat menelusuri setiap kasus bersama pihak TikTok Shop.
Baca juga: Komisi VII DPR panggil TikTok Shop terkait saldo UMKM ditahan
“Nanti kita ketemukan case-nya apa. Apakah memang diduga ada pelanggaran. Jadi kita harus duduk bareng nanti. Tapi kalau tidak ada data kan bingung nanti,” ujarnya.
Temmy mengatakan persoalan tersebut sebetulnya telah muncul sejak 2022–2023. Pemerintah, lanjut dia, sebelumnya telah memfasilitasi pertemuan antara para penjual dan TikTok Shop sehingga sebagian pengaduan berhasil diselesaikan.
Meski demikian, Temmy menyampaikan bahwa pemerintah masih mendalami laporan terbaru yang menyebut jumlah penjual yang diduga mengalami pembekuan akun bertambah menjadi sekitar 500 orang.
Komisi VII DPR RI pada Kamis (2/7) menerima pengaduan dari sejumlah pelaku UMKM terkait dugaan pembekuan akun dan penahanan saldo oleh TikTok Shop.
Baca juga: Menaker sebut TikTok-Tokopedia lakukan penataan internal, bukan PHK
Dalam audiensi tersebut, perwakilan pelaku UMKM menyebut sekitar 500 penjual diduga terdampak dengan estimasi total saldo yang tertahan mencapai Rp3 triliun.
Salah seorang penjual mengaku tidak dapat menarik saldo sebesar Rp800 juta sejak Januari 2023 meski barang yang dijual telah diterima pembeli.
Menindaklanjuti aduan tersebut, Komisi VII DPR RI berencana memanggil pengelola platform digital seperti TikTok dan Tokopedia untuk mengklarifikasi dan meminta penjelasan secara komprehensif.
Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.





Comments are closed.