Wed,20 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Sindikat Perdagangan Pupuk Subsidi Diadili, Oknum Polisi Sebagai Pemasok

Sindikat Perdagangan Pupuk Subsidi Diadili, Oknum Polisi Sebagai Pemasok

sindikat-perdagangan-pupuk-subsidi-diadili,-oknum-polisi-sebagai-pemasok
Sindikat Perdagangan Pupuk Subsidi Diadili, Oknum Polisi Sebagai Pemasok
service

Surabaya (beritajatim.com) – Para pelaku sindikat perdagangan pupuk subsidi tanpa ijin diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Esti Dilla Rahmawatai mengungkap peran masing-masing Terdakwa dalam mengedarkan pupuk subsidi tersebut.

Zaini dan Reza Vickidianto Hidayat didakwa melakukan praktik perdagangan ilegal pupuk bersubsidi yang mestinya diperuntukkan bagi petani.

Jaksa memaparkan, perkara ini bermula dari penangkapan Zaini di Jalan Raya Kenjeran, Surabaya, pada 13 Juli 2025. Saat itu, Zaini sedang mengemudikan truk Fuso bermuatan 180 karung pupuk subsidi jenis Urea dan NPK Phonska tanpa dokumen resmi. Polisi dari Satreskrim Polrestabes Surabaya yang tengah berpatroli menghentikan laju truk dan mendapati barang tersebut diduga berasal dari jalur distribusi ilegal.

“Pupuk bersubsidi itu seharusnya disalurkan melalui kelompok tani atau pembudi daya ikan sesuai penugasan pemerintah, namun terdakwa memperoleh dan memperjualbelikannya secara bebas untuk mencari keuntungan,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut bahwa Zaini tidak bertindak sendirian. Ia berperan sebagai sopir pengangkut, sementara otak transaksi disebut dilakukan oleh Reza Vickidianto Hidayat, yang membeli pupuk subsidi dari seorang anggota kepolisian bernama Akhmad Fadholi yang berkas perkaranya disidangkan terpisah.

Jaksa menguraikan, Reza membeli pupuk subsidi itu dari Fadholi dengan harga Rp140 ribu per karung, kemudian menjualnya kepada seorang pembeli di Bojonegoro, Suroso, dengan harga Rp175 ribu per karung. Transaksi dilakukan berulang kali dalam rentang 3–12 Juli 2025, masing-masing sebanyak 180 karung, dengan total nilai lebih dari Rp125 juta. “Perbuatan para terdakwa jelas melanggar ketentuan distribusi barang dalam pengawasan dan dilakukan di luar mekanisme resmi,” kata jaksa.

Dalam sidang itu, jaksa mendakwa Zaini dan Reza dengan dua alternatif pasal, yakni Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi, atau Pasal 110 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Keduanya juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena diduga melakukan kejahatan bersama-sama. [uci/kun]

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.