Kenapa militer takut pada film dokumenter, terutama dalam kasus ini pada dokumenter Pesta Babi?
PEMUTARAN film dokumenter Pesta Babi (sutradara Dandhy Laksono dan Cypri Dale, 2026) mendapat gangguan di berbagai tempat. Edaran pers dari YLBHI per 11 Mei 2026 mencatat 21 insiden intimidasi serius terhadap acara nonton bareng (nobar) film itu berupa intimidasi, pengawasan oleh aparat intelijen hingga pembubaran paksa.
Film yang berkisah mengenai perlawanan beberapa suku terhadap Proyek Strategis Nasional di lima distrik di Papua ini diproduksi oleh beberapa Lembaga: WatchDoc, Ekspedisi Indonesia Baru, Pusaka Bentala Rakyat, Jubi.id, Greenpeace, dan LBH Papua Merauke.
Pelarangan terhadap film dokumenter semacam ini bukan pertama kali terjadi di Indonesia.
Film dokumenter, terutama yang kritis terhadap persoalan sosial politik (kita sebut saja dokumenter kritis), kerap mendapat hambatan dalam pemutarannya, baik pelarangan resmi oleh Lembaga Sensor Film maupun pelarangan yang tak punya dasar hukum seperti yang disinggung di atas.
Dalam sejarahnya di Indonesia, film dokumenter kritis memang banyak dihalangi untuk diputar. Selain film Pocong (sutradara Monty Tiwa, 2006), film yang tidak lolos sensor pada masa awal Reformasi adalah film dokumenter.
Pada 2006, Jakarta International Film Festival (JIFFest) berencana memutar empat film dokumenter, dua di antaranya karya jurnalis/filmmaker Australia William Nessen, yang bercerita mengenai konflik bersenjata di Aceh dan Timor Leste.
LSF tidak memberi surat tanda lolos sensor kepada film-film dokumenter tersebut. Meski penyelenggara JIFFest meminta film itu diputar secara terbatas diiringi diskusi, LSF tetap menolak, dan film akhirnya batal diputar.
LSF juga pernah mengeliminasi film dokumenter karya sutradara Indonesia. Pada 2011, film Penjara dan Nirwana (judul Inggris Prison and Paradise) karya sutradara Daniel Rudi Haryanto dilarang beredar di Indonesia oleh LSF. Surat tanda lolos sensornya tidak keluar.
Alasannya disebutkan dalam surat penolakan LSF pada 2011:
“Film tersebut sarat dengan dialog-dialog propaganda yang menyesatkan, sehingga memberi pengaruh negatif terhadap generasi muda Islam Indonesia. Oleh karena itu, film dokudrama ini tidak sesuai dengan kriteria penyensoran dan aspek keagamaan sehingga tidak dapat beredar atau diedarkan di wilayah R.I.”
Pada saat yang sama, Penjara dan Nirwana mendapat anugerah film terbaik kategori film panjang di Festival Film Dokumenter Yogyakarta, dan jadi salah satu unggulan film dokumenter panjang terbaik di Festival Film Indonesia 2011.
Ia juga sempat diputar di Dubai International Film Festival, diiringi protes dari Kedutaan Besar RI di sana yang beranggapan film itu mencemarkan nama Indonesia. Penjara dan Nirwana yang sudah dijadwalkan untuk diputar keliling di 37 kota di Indonesia akhirnya batal bertemu penontonnya.
Salah satu sutradara Pesta Babi, Dandhy Laksono, bukan nama yang asing dengan film dokumenter kritis dan pelarangan. Sejak bekerja di SCTV, satu tayangan dokumenter pendeknya tentang pembunuhan terhadap almarhum Munir menyebabkan saluran TV itu ditelepon oleh seorang jenderal TNI yang meminta tayangan dihentikan.
Film dokumenternya yang lain juga mengalami hambatan, misalnya Alkinemokiye (tentang demonstrasi karyawan Freeport) dilarang diputar oleh polisi di Bali, dan dilarang di kampus Universitas Brawijaya oleh administrator kampus.
Film-film lain yang melibatkan Dandhy juga mengundang banyak ketegangan ketika diputar di tempat publik, seperti misalnya Jakarta Unfair (Dhuha Ramadhani dan Sindy Anastasia) yang dibatalkan pemutarannya di dua kesempatan pada 2016.
Pada 2019, Dandhy dijadikan tersangka berdasarkan UU ITE akibat pendapatnya soal Papua di media sosial. Pada tahun itu, ia merilis Sexy Killers, film yang mempersoalkan jalinan selingkuh kepentingan pengusaha tambang batubara di sekitar dua kandidat presiden/wapres.
Satu lagi film dokumenter yang sempat bermasalah pemutarannya adalah Pulau Buru Tanah Air Beta (Rahung Nasution, 2016), yang mendapat ancaman demonstrasi dari organisasi kemasyarakatan (ormas) sehingga pemutarannya di Goethe Institute (Jakarta) dan Festival Film Purbalingga (Banyumas) mendapat gangguan yang lumayan serius.
Ngamen dan Jemuran
Di mana posisi film dokumenter kritis di Indonesia? Selama ini ia lebih banyak beredar di layar-layar komunitas ketimbang di layar bioskop ataupun di siaran televisi.
Dalam sejarah bioskop di Indonesia sejak Reformasi, baru sedikit film dokumenter yang kritis bisa ditayangkan di bioskop maupun di kanal siaran TV terestrial.
Di bioskop, tercatat dua film, Student Movement in Indonesia: The Army Forced Them to be Violent (Tino Saroengallo, 2002), dan Yang Ke7ujuh (Dandhy Dwi Laksono dan Hellena Souisa, 2014).
The Army, durasi 43 menit, sempat tertunda penayangannya akibat LSF meminta sub judul “The Army Forced Them to be Violent” dihapus. Setelah berdebat dengan LSF, sutradara almarhum Saroengallo (1958-2018), akhirnya menerima keharusan penghapusan itu, demi filmnya bisa diputar untuk umum.
Namun, pada 2007, Tino bersama para pekerja film, termasuk antara lain penyelenggara JIFFest yang tergabung dalam Masyarakat Film Indonesia, mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi meminta ketentuan sensor di UU Film dicabut.
Selain kedua film dokumenter tadi, yang diputar di bioskop tercatat lebih banyak dokumenter sosial kemasyarakatan dengan pesan politik lebih halus seperti Pertaruhan (kompilasi dokumenter pendek produksi Kalyana Shira, 2008) The Conductor (Andibachtiar Yusuf, 2008), Pesantren (Shalahuddin Siregar, 2022), atau dokumenter sejarah semisal Banda: The Dark Forgotten Trail (Jay Subiyakto, 2017).
Meski pihak pengelola bioskop tetap membuka kemungkinan bagi penayangan film dokumenter di bioskop, secara umum jumlahnya sangat sedikit, dengan penonton dan perhatian lebih sedikit lagi.
Film dokumenter, terutama yang kritis, akhirnya memang beredar di pemutaran-pemutaran komunitas di lokasi-lokasi non-bioskop. Metode distribusi ini sudah lama dikenal, dalam bentuk layar tancap yang biasanya mengiringi peristiwa-peristiwa sosial seperti acara sunatan, pernikahan, dan sebagainya.
Di masa Orde Baru, film dokumenter, terutama yang bertema keberhasilan pembangunan, juga kerap menjadi pembuka bagi film-film fiksi panjang di bioskop. Fungsinya memang sebagai alat penerangan, kalau tak bisa disebut alat propaganda.
Sebagai sebuah budaya sinema, sejak 1980an, pembuat film seperti almarhum Gotot Prakosa (1955-2015) pernah menyodorkan konsep “sinema ngamen” dan “sinema jemuran” sebagai bentuk pemutaran film di ruang-ruang non-bioskop agar film bisa bertemu penontonnya.
Ini adalah adaptasi dari layar tancap dengan bentuk dan metode lebih sederhana dan kecil, memungkinkan fleksibilitas dalam penggunaan ruang-ruang non-bioskop untuk melakukan pemutaran film.
Pada dasarnya ini dimaksudkan Gotot sebagai sarana memutarkan film (dokumenter, pendek, dan eksperimental) yang tak mendapatkan tempat di bioskop, apalagi mengingat pada masa itu pemutaran film harus menggunakan proyektor dan segenap perlengkapannya. Ide ini diusungnya seiring maraknya kamera dan proyektor film 8mm yang relatif mudah, murah, dan lebih fleksibel.
Pada awal 2000an, ketika peralatan digital baru muncul dan segera jadi andalan, pembuat film Aria Kusumadewa juga sempat “ngamen” secara cukup terencana memutarkan film-filmnya, termasuk Beth (2002) di berbagai kota di Indonesia dengan penonton mencapai belasan ribu orang.
Film-film buatan organisasi kemasyarakatan juga banyak yang menggunakan metode distribusi non-komersial semacam ini, dengan tujuan umumnya adalah pembangkitan kesadaran, di lokasi-lokasi yang menjadi sasaran kerja mereka.
Untuk film dokumenter sesudah Reformasi, pemutaran keliling yang terencana dan berhasil mencapai efek cukup besar adalah Jagal (The Act of Killing, Joshua Oppenheimer, 2012). Sejak semula film ini memang menggunakan strategi distribusi komunitas guna menghindari urusan dengan lembaga sensor karena topiknya sensitif.
Jagal dan metode pemutarannya berhasil membuat film dokumenter menjadi bagian dari perbincangan masyarakat luas, termasuk munculnya paranoia aparat pemerintah di banyak tempat mengenai film dokumenter sebagai medium yang khas untuk mengajukan persuasi dan opini dalam bentuk audio-visual yang dikerjakan secara artistik.
Sesudah itu, sekuelnya, Senyap (The Look of Silence), juga diputar dengan strategi serupa dan didukung Komnas HAM sehingga berhasil diputar di sekitar 400 lokasi pada 2014.
Salah satu yang menonjol menggunakan metode ini adalah Sexy Killers (Dandhy Laksono dan Ucok Suparta, 2019), yang diputar di 468 titik oleh komunitas dalam delapan hari, menjelang Pemilu 2019.
Perlu dicatat juga End Game (Dandhy Laksono), bercerita tentang pemecatan para pegawai KPK dengan alasan gagal tes kebangsaan, yang diputar di sekitar 1.500 titik dalam 30-an hari! Bandingkan, misalnya, dengan jumlah layar bioskop di Indonesia yang berjumlah sekitar 2.000-an.
Artinya, potensi pemutaran dokumenter ini mungkin nyaris setara film-film laris Indonesia. Model “ngamen” ini terbukti punya potensi besar dan penting dalam budaya sinema Indonesia secara keseluruhan.
Dengan kata lain, sinema ngamen + jemuran adalah upaya mengganti ketiadaan infrastruktur yang memadai bagi media alternatif. Para pelaku film dokumenter membuat infrastrukturnya sendiri.
Dalam kasus Dandhy Laksono, ia berhubungan dengan berbagai komunitas di berbagai kota, seiring ekspedisi keliling Indonesia yang sudah dua kali dilakukannya guna merekam berbagai persoalan yang berkembang dari konflik ekonomi politik yang terjadi seturut pembangunan di Indonesia. Perjalanan menghasilkan film-film dokumenter ini sekaligus juga perjalanan membangun komunitas yang siap menerima film-film yang dirilisnya.
Ini menjelaskan mengapa film-film Dandhy Laksono, baik Bersama WatchDoc maupun Koperasi Indonesia Baru, sering mendapat sambutan besar dari komunitas, terutama mahasiswa, aktivis, dan asosiasi jurnalis, dan NGO.
Ruang Publik Politis
Ketika pemutaran film dokumenter pindah ke platform digital seperti YouTube, mereka juga mendapat perhatian yang baik.
Selain film-film yang viral menjelang peristiwa politik seperti Jakarta Unfair atau Sexy Killers yang dirilis menjelang Pilkada dan Pemilu, film yang lebih artistik dengan penceritaan dokumenter observasional seperti Negeri di Bawah Kabut (Shalahuddin Siregar, 2011) juga mendapatkan view jutaan orang di YouTube. Potensi penonton film dokumenter cukup besar.
Namun, sirkulasi yang monumental di platform digital adalah Dirty Vote (2024). Film yang bisa dibilang bergenre film kuliah (lecture film) ini berhasil meraih 20-an juta tayangan di beberapa kanal YouTube dalam waktu kurang dari satu bulan.
Tingkat keberhasilan seperti ini mungkin hanya bisa disaingi oleh film dokumenter Kony (2012) yang bercerita tentang rekrutmen paksa anak-anak sebagai tentara oleh pemimpin milisi Uganda, Joseph Kony.
Dalam seminggu, Kony mendapat views satu juta, dan dalam setahun ia mendapat 100 juta views! Angka ini dipicu oleh dukungan oleh beberapa pesohor seperti George Clooney, Oprah Winfrey, dan Presiden Amerika Serikat Barack Obama.
Sambutan besar terhadap film dokumenter ini membuktikan kemampuan media alternatif yang kritis dalam menciptakan publiknya, dan membuka ruang bagi diskusi lebih luas tentang persoalan-persoalan publik yang dianggap penting dan mendesak oleh pembuatnya.
Pemutaran-pemutaran film dokumenter seperti Pesta Babi umumnya dilakukan di halaman kampus, ruang kelas, halaman gedung kecamatan, kantor NGO, kafe dan warung kopi dan sebagainya. Ia dilakukan secara non-profit oleh mahasiswa komunitas film, aktivis lingkungan, asosiasi jurnalis dan sebagainya. Mereka mengubah ruang-ruang itu jadi titik kumpul nobar.
Peralatan memutar film juga bukan peralatan profesional, melainkan peralatan milik kampus, atau membentangkan kain pengganti layar, mirip kain jemuran seperti yang disigi Gotot Prakosa pada 1980an.
Pemutaran-pemutaran film dokumenter seperti ini umumnya diiringi diskusi untuk membicarakan mengenai pokok soal yang dibahas. Di sinilah film dokumenter mengubah ruang privat, ruang semi publik (semisal kampus) bahkan ruang-ruang komersial, menjadi ruang publik. Artinya, urusan publik (public affairs) dibahas secara bersama oleh warga.
Film dokumenter melakukan politisasi ruang-ruang ini, dalam arti meningkatkan kepedulian dan percakapan mengenai soal-soal terkait dengan imajinasi dan kebijakan politik yang sebenarnya perlu direspons oleh pihak yang berkuasa.
Sekalipun film fiksi juga punya kemampuan seperti ini, tetapi tetap berbeda. Film fiksi dianggap punya habitat “alamiah” di ruang-ruang komersial bernama bioskop dan tidak menyasar politisasi ruang sebagai tujuan utama.
Seperti kata ahli kajian dokumenter Michael Chanan (2007), film fiksi menyasar penonton sebagai konsumen dalam aspek psikologis mereka, sementara film dokumenter menyasar penonton sebagai warga dalam area kesadaran sosial politik mereka.
Film dokumenter kritis semacam Pesta Babi memang mengundang penontonnya untuk menjadi bagian dari warga yang diharapkan berpartisipasi, setidaknya punya kesadaran terhadap persoalan politik yang mendesak. Film dokumenter mengharapkan penontonnya setidaknya punya sikap terhadap isu publik yang dihasilkan dari proses menonton, dan tidak menjadikan waktu menonton sebagai bagian dari pengalaman sesaat (throwaway experience).
Sikap inilah yang diharapkan untuk kemudian berubah menjadi ucapan (atau tulisan) dan tindakan dalam kehidupan nyata.
Pesta Babi dan Militerisasi
Dalam konteks diskusi seperti di atas, tak heran jika film dokumenter seperti Pesta Babi dihalangi oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan, seperti para pengelola kampus.
Seperti halnya film-film sejenis yang selama ini dibuat oleh Dandhy dan rumah produksi WatchDoc dan Indonesia Baru, Pesta Babi punya sikap tegas mengajak penontonnya untuk mengutuk pembukaan lahan-lahan estate farming besar-besaran di Papua, salah satu proyek strategis nasional yang sudah dicanangkan sejak Jokowi menjadi presiden, bahkan bisa dilacak ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Sajian tentang keburukan estate farming ini sama sekali tidak baru. Film ini bercerita bahwa cita-cita ini sudah dilaksanakan oleh empat presiden: Soeharto, SBY, Jokowi, dan Prabowo—yang semuanya gagal. Media sudah banyak meliput hal ini, dan sudah ada juga film yang membahasnya, antara lain film Dandhy yang lain, The Mahuzes, yang mengkritik pembukaan Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE) di era SBY.
Film itu tidak mendapatkan persoalan ketika diedarkan. Selain itu, perlawanan di Pesta Babi juga digambarkan sebagai perlawanan simbolis (salib merah dan pesta babi) yang relatif terlihat damai di permukaan.
Jika demikian apa yang baru dari Pesta Babi sehingga pemutarannya ditekan?
Pertama adalah pendekatan film ini yang melihat “pembangunan” di Papua sebagai bentuk kolonialisme di Indonesia.
Logika pemerintah Indonesia yang mengabaikan fakta ada kehidupan sosial ekonomi dan ekologis penduduk di lima distrik itu serupa belaka dengan logika pemerintah kolonial dalam menerapkan program-program eksploitasi ekonomi mereka.
Slogan “Papua Bukan Tanah Kosong” yang banyak berbunyi di sepanjang film mengimplikasikan penolakan berbasis kedaulatan menentukan nasib sendiri bagi orang Papua. Sub-judul film “kolonialisme di zaman kita” menegaskan kesamaan belaka antara pemerintah Indonesia dan pemerintah kolonial.
Kedua, masih dalam logika kolonialisme, Pesta Babi mengungkap mobilisasi militer dalam jumlah besar di Papua, yang terus terjadi sepanjang sejarah bergabungnya Papua dengan Indonesia yang sudah berusia 60 tahun lebih.
Kehadiran militer Indonesia menghasilkan kekerasan, dan ancaman kekerasan terus membayangi keseharian orang Papua, seperti misalnya di Nduga, yang menyebabkan pengungsian orang Papua dalam jumlah besar. Anak-anak bernama “Pengungsi” seakan jadi saksi atas siklus kekerasan oleh operasi militer tersebut.
Ketiga, gambaran militerisasi ini tidak hanya terjadi dalam film, tapi sesungguhnya terjadi pula dalam lingkungan film itu diedarkan.
Indonesia sedang mengalami remiliterisasi besar-besaran, setelah sebelumnya Reformasi telah berhasil mengurangi secara drastis peran TNI dalam kehidupan non-militer.
Kini jumlah personel dan peran TNI diperluas, melimpah masuk ke dalam kegiatan-kegiatan yang bukan urusan mereka, seperti melarang dan mengintimidasi pemutaran film dokumenter yang sebenarnya merupakan bagian penting dari kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi.
Ini peringatan bahwa pihak-pihak berwenang, termasuk TNI, harus sadar diri bahwa kehidupan di luar kemiliteran harus dilakukan dengan cara berbeda dari pengambilan keputusan militer. Perbedaan pendapat bukanlah permusuhan yang harus dibasmi atau insubordinasi yang harus kena sanksi. Juga ada cara lain mengambil keputusan selain patuh pada perintah komandan.
Maka dari itulah organisasi masyarakat sipil melakukan protes keras atas militerisasi dan justifikasinya, yaitu Revisi UU TNI. Ini dilakukan antara lain dengan penggerebekan sidang DPR diam-diam di hotel mewah di Jakarta oleh beberapa aktivis pada 2025.
TNI (konon hanya empat anggota mereka secara individual, meski hal ini sama sekali tak masuk akal) menghadapi protes semacam ini dengan upaya pembunuhan dengan menyiramkan air keras kepada aktivis HAM KontraS Andrie Yunus yang memimpin demonstrasi tersebut.
Ini jadi gambaran ketidakmampuan militer, atau para anggotanya, untuk hidup dalam perbedaan pendapat yang beradab.
Maka, Pesta Babi dan berbagai upaya intimidasi dan pembubaran nobar film itu memperlihatkan bahwa militerisasi sedang mempersempit ruang berpendapat dan berekspresi kita.
Seperti kata akademisi Australia Krishna Sen (2010), media di Indonesia selalu menjadi situs krusial pada setiap transisi di Indonesia. Maka, jika media seperti film dokumenter sudah diurusi oleh militer, ini pertanda upaya transisi menuju remiliterisasi sedang memasuki salah satu momen krusialnya.





Comments are closed.