Tue,14 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Jurnalistik
  3. Rapor reformasi perpajakan RI: Capaian ada tapi masalah masih banyak

Rapor reformasi perpajakan RI: Capaian ada tapi masalah masih banyak

rapor-reformasi-perpajakan-ri:-capaian-ada-tapi-masalah-masih-banyak
Rapor reformasi perpajakan RI: Capaian ada tapi masalah masih banyak
service

● Setiap tanggal 14 Juni, negara memperingati Hari Pajak.

● Momen ini perlu dijadikan ajang refleksi perpajakan nasional.

● Masih banyak pekerjaan rumah yang perlu dibenahi untuk perpajakan nasional.


Sejak 2018, tanggal 14 Juli diperingati sebagai Hari Pajak nasional. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menetapkan hari ini sebagai ajang penguatan rasa kebersamaan antar pegawai. Secara eksternal, peringatan ini juga berdampak pada meningkatnya kesadaran kewajiban perpajakan.

Namun, peringatan ini semestinya tidak berhenti sebagai seremoni tahunan dan kegiatan internal Kementerian Keuangan semata. Hari Pajak adalah momentum untuk melihat kembali sejauh mana reformasi perpajakan Indonesia telah berjalan, sekaligus mengevaluasi pekerjaan rumah yang masih harus diselesaikan.

Perpajakan (pajak + bea cukai) merupakan sumber utama duit APBN. Porsinya sangat dominan hingga lebih dari 80% dari total penerimaan negara secara keseluruhan. Dari itulah kita bisa menikmati berbagai fasilitas dan layanan negara.

Namun tak dimungkiri, banyak tantangan yang dihadapi dalam perpajakan nasional. Masih banyak celah kebocoran dan perilaku tak bertanggung jawab dari otoritas perpajakan nasional yang berujung pada minimnya kepatuhan pajak masyarakat secara keseluruhan hingga saat ini.


Read more: Antara persepsi dan institusi: Mengapa orang susah untuk patuh terhadap pajak?


Reformasi yang layak diapresiasi

Dalam dua dekade terakhir, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menjalankan agenda reformasi perpajakan. Salah satu tonggak penting adalah lahirnya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang menjadi fondasi berbagai perubahan kebijakan perpajakan.


Read more: Tantangan perpajakan nasional: Celah kebocoran dan pengemplangan pajak perusahaan besar masih lebar


Regulasi ini tidak hanya memperbarui ketentuan perpajakan, tetapi juga mengarahkan sistem perpajakan agar lebih responsif terhadap dinamika ekonomi dan perkembangan bisnis modern yang turut mencakup e-commerce. dan beragam platform digital lainnya.

Hari Pajak nasional ditetapkan setiap tanggal 14 Juli 2025

Rasio pajak nasional sedang berada dalam tren menurun Hal ini mengindikasikan makin sedikit pungutan pajak dari potensi acuan PDB nasional. Infografis: Andi Ibnu/The Conversation Indonesia

Transformasi juga terlihat pada percepatan digitalisasi administrasi perpajakan. Berbagai layanan yang sebelumnya dilakukan secara manual kini semakin terintegrasi dalam platform digital sehingga proses pendaftaran, pelaporan, hingga pembayaran pajak menjadi lebih efisien melalui Coretax.

Kemajuan lainnya adalah integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya membangun sistem administrasi yang lebih sederhana sekaligus meningkatkan kualitas basis data perpajakan.

Hari Pajak nasional ditetapkan setiap tanggal 14 Juli 2025

Realisasi pelaporan SPT surat pemberitahuan yang naik turun bisa dibaca dengan kepatuhan pajak yang belum optimal dan jadi gambaran kondisi perekonomian makro nasional. Infografis: Andi Ibnu/The Conversation Indonesia

Meski masih menghadapi kisruh tumpang tindih perdataan, dengan dukungan data yang semakin baik, pemerintah memiliki peluang besar untuk memperluas basis pajak secara lebih akurat dan adil.

Coretax yang masih perlu dibenahi

Reformasi tidak lagi dimaknai hanya sebagai perubahan organisasi, tetapi juga mencakup pembaruan regulasi, transformasi digital, penguatan tata kelola, hingga peningkatan kualitas pelayanan.

Pembaruan tersebut diperkuat dengan pengembangan sistem Coretax sebagai fondasi administrasi perpajakan yang lebih terintegrasi melalui digitalisasi.

Walau implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan teknis, kehadiran Coretax menunjukkan arah reformasi yang semakin menempatkan teknologi sebagai tulang punggung administrasi perpajakan modern.

Di sisi pengawasan, DJP juga telah memperkuat pemanfaatan data dan menerapkan pendekatan berbasis risiko. Melalui pendekatan ini, DJP bisa membedakan perlakuan antara wajib pajak yang patuh dan yang berpotensi tidak patuh.

Namun demikian, keberhasilan reformasi tidak dapat diukur hanya dari jumlah regulasi yang diterbitkan atau teknologi yang berhasil diterapkan. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah perubahan tersebut benar-benar telah dirasakan oleh wajib pajak.


Read more: Coretax: Sistem perpajakan andal namun terhambat permasalahan klasik


Rentetan pekerjaan rumah masih menanti

Dari perspektif pengguna layanan, masih terdapat sejumlah tantangan yang memerlukan perhatian. Salah satunya adalah kompleksitas regulasi perpajakan.

Untuk membayar pajak di Indonesia, seorang wajib pajak (WP) perlu didampingi akuntan atau konsultan pajak. Ingin mencoba mengerjakan sendiri? Silakan mencobanya.

Karena kompleksitas tersebut, bagi sebagian wajib pajak, memenuhi kewajiban perpajakan tidak hanya berarti membayar pajak, tetapi juga mengeluarkan biaya untuk pembukuan, konsultasi, penyusunan dokumen, hingga pemenuhan berbagai persyaratan administrasi.

Alhasil, biaya kepatuhan pajak yang tercipta justru terasa lebih berat daripada besarnya pajak yang harus dibayarkan. Belum lagi sengketa perpajakan yang prosedur dan durasi penyelesaiannya bisa memakan waktu tahunan.


Read more: Bea parkir digabung ke pajak STNK: Praktis tapi berisiko merugikan


Sengketa perpajakan masih menunjukkan bahwa kepastian hukum belum sepenuhnya tercapai. Perbedaan penafsiran terhadap ketentuan perpajakan maupun proses penyelesaian sengketa yang memerlukan waktu relatif panjang menunjukkan masih adanya ruang untuk penyempurnaan regulasi dan administrasi.

Hari Pajak nasional ditetapkan setiap tanggal 14 Juli 2025

Setiap tahun jumlah penyelesaian sengketa pajak di pengadilan pajak menyentuh belasan ribu kasus. Infografis: Andi Ibnu/The Conversation Indonesia

Semua ini berhulu pada literasi perpajakan yang belum optimal. Sebab tidak semua wajib pajak memiliki akses yang sama terhadap informasi maupun edukasi perpajakan.

Akibatnya, kesalahan administrasi sering kali terjadi bukan karena adanya niat menghindari pajak, melainkan karena kurangnya pemahaman terhadap ketentuan yang berlaku.

Reformasi lanjutan

Memasuki tahap berikutnya, reformasi perpajakan perlu bergeser dari fokus pada pembangunan sistem menuju pembangunan pengalaman wajib pajak.

Agenda pertama adalah simplifikasi regulasi. Penyederhanaan regulasi yang sudah ditetapkan jadi agenda Kemenkeu perlu ditingkatkan untuk membantu menurunkan biaya kepatuhan sekaligus mengurangi potensi sengketa.

Kedua, kepastian hukum harus menjadi prioritas utama. Wajib pajak membutuhkan aturan yang konsisten, dapat diprediksi, dan diterapkan secara seragam.

Ketiga, kualitas pelayanan perlu terus ditingkatkan. Caranya dengan mampu menghadirkan layanan yang cepat, mudah diakses, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan wajib pajak.

Keempat, edukasi perpajakan harus diperluas dan melibatkan semua pihak bersangkutan. Pemahaman yang baik akan mengurangi kesalahan administrasi sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan.

Kelima, reformasi perlu diarahkan pada pembangunan kepercayaan. Kepatuhan sukarela akan tumbuh ketika masyarakat memandang sistem perpajakan sebagai sistem yang adil, transparan, dan memberikan pelayanan yang berkualitas.

Keenam, reformasi harus terus diarahkan untuk menurunkan biaya kepatuhan. Semakin rendah biaya yang harus dikeluarkan wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya, semakin besar peluang tumbuhnya kepatuhan yang berkelanjutan.

Hari Pajak tak hanya momentum untuk mengapresiasi perjalanan panjang reformasi perpajakan Indonesia. Berbagai pembaruan regulasi, digitalisasi administrasi, penguatan basis data, hingga modernisasi layanan tetap harus dilakukan secara berkelanjutan dan konsisten untuk meningkatkan pendapatan negara dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.


Read more: Perlunya pendekatan ‘tax morale’ bagi pemerintahan baru



0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.