Tue,14 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Health
  3. IAI Siapkan Uji Materi Aturan Penjualan Obat di Minimarket

IAI Siapkan Uji Materi Aturan Penjualan Obat di Minimarket

iai-siapkan-uji-materi-aturan-penjualan-obat-di-minimarket
IAI Siapkan Uji Materi Aturan Penjualan Obat di Minimarket
service

“Kami tidak datang membawa kemarahan. Kami datang membawa argumentasi hukum.”

Kalimat itu beberapa kali diulang Nurul Falah Eddy Pariang saat berbincang dengan Prohealth mengenai langkah Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) menyikapi Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 5 Tahun 2026. Bagi organisasi profesi tersebut, polemik aturan penjualan obat di minimarket bukanlah pertarungan antara apoteker dan regulator, melainkan upaya mencari kepastian hukum mengenai siapa yang seharusnya bertanggung jawab mengelola obat.

IAI mengungkapkan, seluruh dokumen untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung sebenarnya telah rampung. Tim Ad Hoc bentukan Pengurus Pusat IAI bahkan sempat menargetkan 8 Juli 2026 sebagai hari pendaftaran uji materi.

Namun, rencana itu urung dilakukan. Organisasi memilih lebih dulu menempuh jalur executive review, yakni meminta BPOM mengevaluasi kembali substansi aturan tersebut.

“Kalau kita sedang memperjuangkan sesuatu yang menyangkut keselamatan masyarakat dan kepastian hukum, maka yang harus dikedepankan bukan ego, melainkan argumentasi,” kata Nurul.

Meski demikian, ia memastikan opsi uji materi tetap terbuka apabila dialog dengan regulator tidak menghasilkan perubahan.

“Kami tidak sedang mencari siapa yang menang atau kalah. Yang kami perjuangkan adalah kepastian hukum, keselamatan pasien, dan penggunaan obat yang rasional.”

Aturan baru untuk menutup “grey area”

Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 menjadi sorotan setelah untuk pertama kalinya mengatur secara rinci pengelolaan obat bebas (OB) dan obat bebas terbatas (OBT) di hypermarket, supermarket, dan minimarket.

Sebelumnya, menurut Kepala BPOM Taruna Ikrar, obat-obatan tersebut memang telah lama beredar di berbagai ritel modern, tetapi belum memiliki aturan yang secara khusus mengatur tata kelolanya.

“Hypermarket, supermarket, dan minimarket yang melakukan pengelolaan obat sebelumnya berada pada area abu-abu (grey area), tanpa regulasi yang mengatur,” kata Taruna dalam keterangan tertulis kepada Prohealth.

Melalui aturan baru itu, pemerintah menegaskan bahwa hanya obat bebas dan obat bebas terbatas yang boleh dijual di ritel modern. Obat keras, narkotika, dan psikotropika tetap hanya dapat diperoleh melalui fasilitas pelayanan kefarmasian.

BPOM juga mengatur agar obat berasal dari distributor resmi, memiliki izin edar, disimpan sesuai standar, dijual dalam kemasan terkecil untuk penggunaan maksimal tiga hari, serta untuk jenis tertentu hanya boleh dibeli oleh konsumen berusia minimal 18 tahun.

Menurut BPOM, regulasi tersebut merupakan turunan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan disusun untuk memperluas akses masyarakat terhadap obat tanpa resep di tengah tingginya praktik swamedikasi. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2025, sebanyak 78,43 persen masyarakat Indonesia melakukan swamedikasi ketika mengalami keluhan kesehatan ringan.

Infografis “Ringkasan PerBPOM no. 5 Tahn 2026” | Visual: Dian/Prohealth

“Persoalannya bukan minimarket”

Meski demikian, Nurul menegaskan keberatan IAI bukan terletak pada keberadaan obat di minimarket.

“Kalau masyarakat mengira kami ingin melarang minimarket menjual obat, itu keliru. Persoalannya bukan di situ,” ujarnya.

Menurut dia, titik persoalan justru berada pada Pasal 9 PerBPOM yang menempatkan tenaga pendukung atau tenaga penunjang kesehatan sebagai penanggung jawab pengelolaan obat di hypermarket, supermarket, dan minimarket.

IAI menilai ketentuan tersebut perlu diuji kesesuaiannya dengan Pasal 145 Undang-Undang Kesehatan yang menyebut praktik kefarmasian dilaksanakan oleh tenaga kefarmasian.

Nurul mengibaratkan Undang-Undang sebagai rel kereta api.

“Kalau Undang-Undang adalah rel kereta api, maka seluruh peraturan di bawahnya harus berjalan pada rel yang sama. Ketika muncul pertanyaan apakah sebuah peraturan masih berada di rel tersebut atau tidak, cara yang paling elegan bukan berdebat tanpa akhir, melainkan meminta Mahkamah Agung memberikan penilaian.”

Karena itu, ia menolak jika langkah IAI dimaknai sebagai upaya melawan pemerintah.

“Kami tidak menyatakan aturan ini bertentangan dengan Undang-Undang. Yang kami katakan adalah terdapat perbedaan norma yang menurut kami layak diuji.”

Infografis “Mengapa Pemerintah Membuka Akses Obat di Minimarket?” | Visual: Dian/Prohealth

Bukan sekadar barang dagangan

Bagi Nurul, persoalan regulasi tidak berhenti pada tafsir hukum. Ia berkali-kali mengembalikan diskusi pada satu istilah: patient safety.

Menurutnya, obat termasuk obat bebas tetap merupakan komoditas kesehatan berisiko tinggi.

Ia mengutip kajian Guru Besar Farmakologi Universitas Gadjah Mada, Zullies Ikawati, yang menjadi bagian dari Tim Ad Hoc IAI. Dalam ilmu farmakologi, kata dia, manfaat dan bahaya obat sering kali hanya dipisahkan oleh dosis, cara penggunaan, kondisi pasien, dan pengawasan tenaga profesional.

“Obat bukan sekadar barang dagangan.”

Ia memberi contoh paracetamol yang hampir selalu tersedia di rumah tangga Indonesia. Dalam penggunaan yang tepat, obat tersebut aman. Namun, konsumsi berlebihan dapat menyebabkan kerusakan hati yang serius.

Contoh lain adalah teofilin, obat bebas terbatas untuk gangguan saluran napas yang memiliki rentang terapi sempit. Kesalahan dosis dapat memicu gangguan irama jantung hingga kejang.

“Regulasi kesehatan tidak boleh hanya mudah dilaksanakan. Regulasi kesehatan juga harus mampu melindungi masyarakat.”

Keberatan berikutnya berkaitan dengan kompetensi sumber daya manusia.

Peraturan BPOM mensyaratkan tenaga pendukung atau penunjang kesehatan yang bertanggung jawab atas pengelolaan obat di ritel modern mengikuti pelatihan dan memiliki sertifikat. Bagi IAI, ketentuan tersebut memunculkan pertanyaan yang belum terjawab.

Pelatihan seperti apa yang dimaksud? Berapa lama berlangsung? Siapa penyusun kurikulumnya? Bagaimana evaluasi kompetensinya? Apakah hasil pelatihan itu setara dengan pendidikan formal tenaga kefarmasian?

Pertanyaan-pertanyaan itu, kata Nurul, muncul dari masukan para akademisi farmasi yang tergabung dalam Tim Ad Hoc.

“Komunitas akademik tentu akan bertanya, apakah kompetensi yang diperoleh dari pelatihan benar-benar dapat disamakan dengan kompetensi yang dibangun melalui pendidikan profesi.”

Ia lalu menutup penjelasannya dengan satu kalimat yang menurutnya paling sederhana.

“Sertifikat bisa dicetak dalam sehari. Kompetensi dibangun bertahun-tahun.”

Jalan tengah berbasis risiko

Di tengah tarik-menarik tersebut, Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Indonesia Prof. Rani Sauriasari menawarkan pendekatan yang lebih moderat.

Dalam kajian kebijakan yang disusunnya, Rani menilai perluasan akses terhadap obat tanpa resep memang diperlukan, terutama karena Indonesia menghadapi persoalan distribusi apotek dan tenaga kefarmasian yang belum merata serta tingginya praktik swamedikasi.

Namun, menurutnya, perluasan akses sebaiknya dilakukan melalui pendekatan berbasis risiko, bukan memperlakukan seluruh obat bebas dengan mekanisme penjualan yang sama.

Ia mengusulkan obat dibagi ke dalam beberapa tingkat risiko. Obat dengan risiko rendah dapat dijual lebih luas di minimarket setelah memenuhi standar tertentu, sementara obat yang memiliki potensi efek samping atau penyalahgunaan lebih tinggi tetap dijual melalui apotek atau toko obat dengan pengawasan tenaga kefarmasian.

Model serupa telah diterapkan di sejumlah negara seperti Inggris, Jepang, Denmark, Korea Selatan, dan Amerika Serikat, dengan tingkat pembatasan yang berbeda-beda sesuai profil risiko masing-masing obat.

Bagi Rani, perluasan akses terhadap obat merupakan tujuan yang penting. Namun, kebijakan tersebut tetap harus menjaga keseimbangan antara kemudahan memperoleh obat, keselamatan pasien, dan penggunaan obat yang rasional.

Sementara itu, IAI menegaskan tidak menolak perluasan akses obat bagi masyarakat. Organisasi tersebut justru menawarkan agar pengelolaan obat di ritel modern tetap berada di bawah tanggung jawab apoteker yang dapat dibantu tenaga vokasi farmasi, sementara tenaga pendukung menjalankan fungsi operasional tanpa mengambil alih tanggung jawab profesional.

“Yang kami perjuangkan bukan sekadar profesi apoteker,” kata Nurul. “Yang kami perjuangkan adalah kepastian hukum, keselamatan pasien, dan penghormatan terhadap Undang-Undang.”

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.