Tue,14 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Health
  3. Hang Jebat yang Hilang: PKBI Melawan Penyempitan Ruang Sipil

Hang Jebat yang Hilang: PKBI Melawan Penyempitan Ruang Sipil

hang-jebat-yang-hilang:-pkbi-melawan-penyempitan-ruang-sipil
Hang Jebat yang Hilang: PKBI Melawan Penyempitan Ruang Sipil
service

Dua tahun telah berlalu sejak halaman kantor Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) di Jalan Hang Jebat III, Jakarta Selatan, dipenuhi aparat dan alat berat. Bangunan yang selama puluhan tahun menjadi pusat aktivitas organisasi itu kini tak lagi berdiri. Bagi PKBI, yang hilang bukan sekadar kantor, melainkan ruang perjuangan yang selama lebih dari lima dekade menjadi bagian dari pelayanan kesehatan reproduksi dan advokasi hak-hak masyarakat.

Peringatan dua tahun penggusuran itu menjadi momentum bagi PKBI untuk kembali menyuarakan keberatannya. Wakil Wakil Eksekutif PKBI Dian Mardiana mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bertanggung jawab atas pembongkaran bekas kantor Hang Jebat yang dilakukan pada Juni 2026 di tengah sengketa lahan masih berproses melalui jalur hukum dan mediasi. Ia menilai peristiwa tersebut bukan hanya persoalan aset, tetapi juga cerminan menyempitnya ruang gerak masyarakat sipil di Indonesia.

“Bukan hanya persoalan legal formal berupa bukti kepemilikan soal tanah saja, tapi ada kesejarahan di balik itu, ada perjuangan di balik itu. Ada keringat, ada darah di balik itu semua. Kalau legal formal kan tentunya siapa cepat dia dapat, gampangnya begitu,” ujar Dian dalam konferensi pers “Penyempitan Ruang Sipil: Peringatan 2 Tahun Penggusuran Kantor PKBI” yang diselenggarakan di Kantor PKBI, Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat 10 Juli 2026.

Penggusuran dan pembongkaran kantor PKBI, kata Dian, bukan sekadar konflik lahan melainkan potret timpangnya relasi antara negara dan masyarakat sipil. Peristiwa tersebut, menurutnya, menunjukkan lemahnya daya tawar organisasi masyarakat di hadapan pemerintah sekaligus menjadi alarm solidaritas antarlembaga sipil dalam menghadapi kebijakan yang mengikis ruang demokrasi dan mengabaikan proses hukum.

“Jangan sampai ada upaya sapu lidi yang sudah diikat itu dirusak, dipecah belah sehingga tidak memiliki kekuatan, hanya masing-masing batang lidi melawan kekuatan yang lebih besar itu tidak akan ada artinya,” kata dia.

PKBI mendesak Kemenkes untuk menghormati proses hukum yang masih berjalan. “Selama hampir tujuh dekade PKBI menjadi mitra pemerintah dalam memperjuangkan HKSR (hak kesehatan seksual dan reproduksi) justru kehilangan ruang pengabdian. Bagi kami, ini bukan semata persoalan bangunan tetapi juga kepastian hukum dan ruang hidup masyarakat sipil,” tutur Dian.

Bagi PKBI, penggusuran kantor di Hang Jebat tidak boleh berhenti sebagai kisah satu organisasi. Pengalaman itu ingin dijadikan pemantik konsolidasi masyarakat sipil. PKBI mengajak seluruh jaringan organisasi masyarakat sipil bersama-sama menyampaikan aspirasi kepada kepala negara agar penyempitan ruang sipil mendapat perhatian dan tidak kembali terulang.

“Kita harus menunjukkan kekuatan sebagai masyarakat sipil sebagai pemegang kedaulatan. Hari-hari ini kita harus sedikit nekat tapi tetap tidak melanggar hukum. Artinya ada keberanian lebih, no viral no justice,” kata Dian.

Gedung PKBI di Jalan Hang Jebat III bukan sekadar kantor. Tempat itu menjadi saksi perjalanan organisasi yang berdiri sejak tahun 1957 dan turut mengawal lahirnya kebijakan keluarga berencana di Indonesia, termasuk berkontribusi pada pembentukan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) yang kini bertransformasi menjadi Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga).

Dari sana pula berbagai program kesehatan seksual dan reproduksi dijalankan. Sepanjang tahun 2025, PKBI tercatat telah memberikan hampir 700 ribu layanan kesehatan reproduksi kepada lebih dari 156 ribu klien di 25 provinsi dan 186 kabupaten/kota, mulai dari layanan kontrasepsi, skrining kekerasan berbasis gender, hingga respons pada situasi bencana.

Namun, jejak panjang itu terputus pada 10 Juli 2024. Kantor yang ditempati PKBI sejak tahun 1970 itu digusur ratusan personel Satpol PP yang didukung aparat kepolisian dan TNI atas permintaan Kemenkes dan izin Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dua tahun berselang, bangunan tersebut dibongkar ketika sengketa lahan masih bergulir. Kemenkes menyatakan lahan itu telah menjadi aset negara, sementara PKBI memandang tindakan tersebut mengabaikan proses penyelesaian sengketa yang belum berakhir.

Kuasa Hukum PKBI Muhammad Fajar dalam kesempatan yang sama mengatakan penggusuran dan pembongkaran kantor PKBI di Hang Jebat membuka kembali pertanyaan tentang komitmen pemerintah terhadap prinsip negara hukum. Fajar menilai Kemenkes mengabaikan ruang dialog dalam menyelesaikan sengketa lahan yang telah berlangsung bertahun-tahun meski organisasi itu mengklaim menempati lokasi tersebut berdasarkan persetujuan pemerintah sejak akhir tahun 1960-an.

“Pemerintah begitu arogan. Apalagi saat ini, tidak pandang bulu mau siapapun itu. Kita yang ikut berperan dan berkontribusi dalam mengisi ruang-ruang kosong yang ditinggalkan oleh pemerintah malah ikut dipersekusi,” ujarnya.

Di tengah ketidakpastian yang telah berlangsung selama dua tahun, Fajar mendorong pemerintah untuk membuka ruang dialog yang lebih luas dengan organisasi masyarakat sipil. Baginya, penyelesaian sengketa tidak seharusnya berhenti pada penggunaan kewenangan negara tetapi juga mengedepankan komunikasi. Kasus ini, menurut Fajar, seharusnya menjadi pecut bagi pemerintah, baik di tingkat eksekutif maupun legislatif untuk lebih membuka ruang partisipasi publik.

“Mau sampai kapan kita tidak punya kejelasan dan tidak mempunyai ruang-ruang hidup agar tenang bekerja bahkan membantu kerja-kerja pemerintah. Hari ini titik balik, kalau kita saja teman komunitas atau jaringan yang lain dibuat begini, apalagi masyarakat awam,” ucapnya.

PKBI pun, menurut Fajar, akan tetap menempuh seluruh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Gedung sudah hancur tidak mungkin akan kembali, tapi ruang dialog harus dibuka oleh pemerintah. (Gedung) Relokasi atau seperti apa. Kami ini bukan musuh mereka tapi bagian dari kontrol sosial yang mengingatkan pemerintah mempunyai mandat dari rakyat,” ujar Fajar.

Konferensi Pers Peringatan 2 Tahun Penggusuran Kantor PKBI pada Jumat, 10 Juli 2026. (ki-ka: Moderator Liska Fauziah (PKBI), Wakil Direktur PKBI Dian Mardiana, Kepala Departemen Organisasi WALHI Nasional Tubagus Soleh Ahmadi, dan Kuasa Hukum PKBI Muhammad Fajar. FOTO: Iriene/Prohealth)

Peringatan dua tahun penggusuran di Hang Jebat menjadi lebih dari sekadar penanda waktu bagi PKBI. Momen itu turut mempertemukan sejumlah organisasi masyarakat sipil yang datang membawa dukungan dan pesan solidaritas. Salah satunya datang dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) yang memiliki keterkaitan sejarah dengan PKBI. Salah satu pendiri WALHI Soetjipto Wirosardjono diketahui pernah menjadi bagian dari kepengurusan PKBI, sehingga hubungan kedua organisasi tidak hanya terjalin dalam kerja-kerja advokasi, tetapi juga memiliki akar sejarah yang panjang.

Kepala Departemen Organisasi WALHI Nasional Tubagus Soleh Ahmadi menyatakan persoalan yang dialami PKBI menjadi pengingat bahwa ruang gerak masyarakat sipil perlu terus dijaga. Dukungan tersebut, ujarnya, sekaligus menegaskan pentingnya solidaritas antarorganisasi ketika tersangkut keberlanjutan peran masyarakat sipil dalam mengawal kepentingan publik.

“Apa yang dilakukan PKBI dan kawan-kawan civil society itu kan tugas yang seharusnya dilakukan oleh negara. Negara kita ini terbalik-balik sekarang. Untuk urusan kebebasan atau hak-hak meski kritikan sangat aktif, tapi hak sosial ekonomi budayanya itu sangat pasif. Dan negara tidak hadir,” kata Tubagus.

Penyempitan ruang bagi organisasi masyarakat sipil dinilai menjadi bagian dari persoalan panjang yang berakar dari cara pandang negara soal pembangunan dan relasinya dengan masyarakat sipil sejak masa Orde Baru. Dalam pandangan WALHI, dominasi kepentingan pasar dan orientasi investasi membuat peran negara dalam menjamin ruang partisipasi publik kian melemah. Kondisi ini, menurut Tubagus, turut menciptakan situasi kerja-kerja organisasi masyarakat sipil yang selama ini membantu pemerintah tidak selalu dilihat sebagai bagian dari upaya bersama membangun negara.

“Hampir seluruh lembaga negara termasuk BUMN dipaksa berpikir dengan cara pandang neoliberalisme. Artinya negara dengan rakyat, punya pandangan berbeda dalam membangun bangsa. Teman-teman masyarakat sipil berupaya memperjuangkan kedaulatan atas pemenuhan hak-haknya, negara meninggalkan peran itu dan lebih berpegang pada struktur pasar dan penyempitan ruang sipil,” tutur dia.

Tubagus juga melihat persoalan ini sebagai pengingat bahwa pembangunan tidak dapat hanya diukur dari kepentingan investasi dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus memberi ruang bagi masyarakat sipil untuk berkontribusi dalam memenuhi kebutuhan publik.

“Kalau ada kelompok masyarakat sipil seperti PKBI yang memperjuangkan keadilan antar generasi dan pemerintah melakukan penggusuran hingga PKBI mengalami kesulitan untuk hadir dimana kerja-kerja itu adalah yang seharusnya dilakukan oleh negara, artinya negara hari ini sedang membunuh generasi mendatang,” ujarnya.

Dalam konferensi pers tersebut, PKBI bersama sejumlah elemen masyarakat sipil menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah. Pertama, PKBI mendesak Kemenkes menghormati proses hukum yang masih berjalan serta menghentikan segala bentuk intimidasi. Selain itu, PKBI meminta Kemenkes bertanggung jawab atas pembongkaran kantor Hang Jebat dan memberikan ganti rugi yang layak atas bangunan yang telah dibangun serta dirawat secara swadaya.

Selanjutnya, PKBI juga meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meninjau kembali dasar hukum penggusuran kantor yang telah diberikan izin resmi oleh Gubernur DKI Jakarta pada tahun 1970. Sebagai bagian dari penyelesaian, PKBI mendorong pemerintah daerah untuk memfasilitasi lokasi pengganti yang layak agar pelayanan kepada masyarakat tetap dapat berjalan.

PKBI bersama masyarakat sipil menyerukan agar negara menjamin dan melindungi ruang gerak organisasi masyarakat sipil di Indonesia. Sehingga peristiwa yang dialami PKBI tidak kembali terjadi terhadap organisasi lain yang menjalankan pelayanan dan advokasi publik.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.