Tue,14 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Perspektif
  3. Kasus Santri Dibakar di NTB, PBNU Desak Transformasi dan Standarisasi Pesantren

Kasus Santri Dibakar di NTB, PBNU Desak Transformasi dan Standarisasi Pesantren

kasus-santri-dibakar-di-ntb,-pbnu-desak-transformasi-dan-standarisasi-pesantren
Kasus Santri Dibakar di NTB, PBNU Desak Transformasi dan Standarisasi Pesantren
service

Jakarta, Arina.id—Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) menegaskan dunia pesantren membutuhkan systemic governing atau tata kelola yang komprehensif agar berbagai persoalan, termasuk kasus kekerasan terhadap santri, tidak terus berulang.

Pernyataan tersebut disampaikan Gus Yahya saat menanggapi kasus dugaan pembakaran santri di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang terjadi pada Desember 2025. Insiden itu menyebabkan satu santri berinisial MSS (13) meninggal dunia dan dua santri lainnya mengalami luka bakar serius.

Menurut Gus Yahya, kasus tersebut menjadi bukti bahwa transformasi tata kelola pesantren merupakan kebutuhan yang mendesak.

Jumlah pesantren di Indonesia mencapai 28 ribu pesantren yang mengklaim berafiliasi kepada NU dari sekitar 40 ribu pesantren di Indonesia.

“Jumlah yang sangat besar. Karena itu dunia pesantren membutuhkan transformasi. Tidak bisa lagi kita biarkan tumbuh begitu saja secara alami tanpa sistem yang menata keberadaannya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren belum mengatur secara rinci mengenai tata kelola (governing) dunia pesantren.

“Undang-Undang Pesantren belum sampai mengatur governing-nya. Baru mengatur hal-hal yang bersifat umum dan belum dijabarkan ke dalam kebutuhan tata kelola yang lebih detail,” katanya.

Sejak awal masa kepemimpinannya di PBNU pada 2022, kata Gus Yahya, pihaknya telah mendorong gagasan transformasi pesantren. Salah satu hasilnya adalah lahirnya gagasan standar pesantren yang kemudian diadopsi Kementerian Agama pada 2023.

Standar tersebut meliputi aspek infrastruktur, metode pengasuhan, kurikulum, hingga sistem perlindungan santri.

“Masih terjadinya kasus seperti di NTB maupun berbagai perundungan di pesantren menjadi bukti bahwa standarisasi pesantren sungguh dibutuhkan,” ujarnya.

Gus Yahya menilai penanganan persoalan pesantren tidak cukup dilakukan secara reaktif terhadap setiap kasus yang muncul.

“Kalau kita hanya merespons satu per satu isu tanpa wawasan tentang systemic governing atas dunia pesantren, itu percuma. Harus ada sistem yang jelas,” tegasnya.

Perlu Standar Pendirian Pesantren

Menanggapi wacana penertiban pesantren yang belum memiliki izin, Gus Yahya mengatakan persoalan tersebut tidak bisa disederhanakan menjadi kategori pesantren legal atau ilegal.

Menurutnya, hingga kini belum terdapat regulasi yang benar-benar mengatur secara komprehensif mengenai siapa yang berhak mendirikan pesantren dan standar kelayakannya.

“Siapa yang boleh mendirikan pesantren sekarang belum ada aturannya secara jelas. Memang ada izin pendirian pesantren, tetapi banyak pesantren yang berdiri tanpa izin. Di sisi lain, ada juga pesantren yang sudah berizin, tetapi izinnya terbit tanpa due diligence dan standar yang jelas,” katanya.

Karena itu, menurutnya, pesantren yang belum berizin perlu diberikan kesempatan mengurus perizinan sekaligus dinilai kelayakannya berdasarkan standar yang baku.

“Yang belum punya izin tentu harus diberi kesempatan mengurus izin. Lalu harus dilihat apakah memang layak menjadi pesantren. Karena itu standar kepesantrenan harus dirumuskan dengan baik. Inilah yang kita perlukan,” tandasnya.

Ia menambahkan, dengan adanya tata kelola yang jelas, pemerintah akan memiliki dasar yang kuat untuk menentukan langkah terhadap pesantren yang melanggar ketentuan, termasuk jika harus menjatuhkan sanksi hingga penutupan lembaga. 

“Semua itu harus didasarkan pada standar, kode, dan mekanisme yang objektif, bukan sekadar respons atas kasus yang sedang ramai diperbincangkan,” jelasnya.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.