Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun ajaran 2026/2027 yang dimulai pekan ini menjadi momen siswa baru diperkenalkan pada lingkungan belajar yang aman dan sehat. Namun, komitmen itu masih dihadapkan pada kenyataan bahwa sejumlah sekolah di DKI Jakarta justru dikepung iklan rokok ilegal yang berpotensi mengekspos anak pada promosi produk tembakau.
Temuan masih adanya iklan dan promosi rokok di sekitar kawasan pendidikan menunjukkan lemahnya penegakan aturan yang seharusnya menjadikan sekolah sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kondisi itu dikhawatirkan mengikis pesan-pesan hidup sehat yang diperkenalkan kepada siswa sejak hari pertama masuk sekolah.
Pemerhati Pendidikan dan Anak sekaligus Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti mengingatkan sekolah sebagai KTR melalui Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan sekolah. Regulasi tersebut, kata dia, melarang seluruh aktivitas yang berkaitan dengan rokok di lingkungan satuan pendidikan mulai dari merokok, menjual, mengiklankan, mempromosikan, hingga menerima sponsor dari industri rokok.
“Seluruh lingkungan sekolah harus bersih dari segala aktivitas terkait rokok. Bukan hanya ruang kelas, tetapi juga lapangan, kantin, dan seluruh kawasan sekolah,” kata Retno kepada Prohealth, Kamis 9 Juli 2026.
Menurut Retno, larangan itu semestinya menjadi komitmen yang melekat dalam budaya sekolah dan disampaikan sejak MPLS sebagai upaya melindungi anak-anak dari paparan rokok sejak hari pertama mereka memasuki lingkungan pendidikan. Ia menilai keberadaan iklan rokok ilegal di sekitar sekolah bertolak belakang dengan nilai-nilai yang ditanamkan kepada peserta didik baru.
“Iklan rokok sering kali membangun citra bahwa merokok itu keren, hebat, atau macho. Pesan seperti itu seharusnya tidak berada dalam lingkungan sekolah,” ujar Retno.
Selain itu, FSGI menyoroti pentingnya keteladanan guru untuk membentuk budaya bebas asap rokok di sekolah. Retno berkaca pada kasus yang pernah ia tangani saat menjabat Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) periode 2017-2022. Seorang siswa dihukum dengan kekerasan setelah ketahuan merokok, sementara guru dan kepala sekolah justru diketahui ikut merokok di lingkungan sekolah.
“Anak lebih mudah meniru apa yang dilihat, dibandingkan apa yang ia didengar. Kalau guru masih merokok di sekolah, larangan kepada siswa akan kehilangan makna,” kata dia.
FSGI juga mengingatkan sekolah agar tidak menjadikan industri rokok sebagai sumber pendanaan kegiatan. Menurut Retno, keterlibatan perusahaan rokok melalui sponsor maupun program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) berpotensi membangun citra positif industri rokok di mata anak-anak.
“Jangan sampai siswa menganggap industri rokok sebagai pihak yang berjasa. Sekolah harus benar-benar steril dari promosi dan kepentingan industri rokok,” ujarnya.
Selama promosi rokok masih mudah ditemukan di sekitar sekolah dan aturan kawasan tanpa rokok belum ditegakkan secara konsisten, kata Retno, tujuan menjadikan sekolah sebagai ruang yang aman bagi tumbuh kembang anak akan sulit tercapai.
“Rokok dapat mengakibatkan penurunan kecerdasan. Paparan nikotin itu bisa mengganggu perkembangan otak anak sehingga anak rentan mengalami masalah perilaku dan penurunan kemampuan belajar,” ucapnya.
Berdasarkan temuan spasial Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) bersama koalisi orang muda yang dirilis pada Juni lalu, sebanyak 99 persen iklan tersebut berada dalam radius 500 meter dari sekolah dan mengepung jalur aktivitas harian pelajar di Matraman, Tanah Abang, serta Cilincing. Keberadaan reklame rokok itu bertentangan dengan PP Nomor 28 Tahun 2024 dan Pergub DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2015.
Temuan itu mendapat perhatian Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menegaskan komitmennya menjaga sekolah tetap bebas dari paparan promosi produk tembakau. Kata dia, seluruh satuan pendidikan wajib bebas dari segala bentuk iklan, promosi, penjualan, maupun sponsor rokok.
“Apabila terdapat promosi atau iklan rokok di luar lingkungan sekolah yang lokasinya berdekatan dan
berpotensi memengaruhi peserta didik, satuan pendidikan segera lapor ke Satpol PP kelurahan setempat untuk ditindaklanjuti,” ujar Nahdiana kepada Prohealth, Selasa 14 Juli 2026.
Selain itu, Nahdiana juga menyatakan pihaknya berupaya memperkuat koordinasi dengan seluruh satuan pendidikan demi melindungi peserta didik dari paparan promosi dan iklan rokok di sekitar lingkungan sekolah. Hal ini, kata dia, sejalan dengan Instruksi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 0001 Tahun 2022 tentang Kawasan Dilarang Merokok di Satuan Pendidikan.
“Kami melakukan monitoring melalui Suku Dinas Pendidikan secara berkala. Apabila ditemukan pelanggaran di sekolah/peserta didik, Suku Dinas Pendidikan akan segera melakukan pembinaan untuk memastikan pelanggaran tersebut tidak terulang,” ujarnya.
Kekhawatiran terhadap maraknya paparan promosi rokok di sekitar lingkungan sekolah mendorong sejumlah orang tua siswa dari beberapa sekolah untuk angkat bicara. Yatun, orang tua siswa sebuah SMA negeri di Utan Kayu, Matraman masih menemukan iklan rokok yang berjarak sangat dekat dengan sekolah anak perempuannya. Paparan visual spanduk rokok, kata dia, berpotensi memengaruhi persepsi anak soal rokok.
“Seberang sekolah, paling berjarak 300 meter masih ada. Biasanya warung-warung pakai spanduk untuk melindungi sinar matahari langsung. Rasanya pemilik warung juga tidak sadar kalau mereka secara tidak langsung mempromosikan rokok,” tutur Yatun kepada Prohealth.
Sementara itu, Octa Bach, ibu seorang siswa kelas 11 SMA Diponegoro 1 Rawamangun mengaku tidak bisa memastikan sepenuhnya kawasan sekitar sekolah bebas dari iklan rokok. Keberadaan pasar yang berdekatan dengan sekolah dinilai membuka peluang anak tetap terpapar promosi rokok, meski tidak selalu mudah terlihat dari jalan utama.
“Sangat khawatir sebenarnya, karena begitu banyak iklan rokok terselubung yang bisa saja bikin anak tertarik untuk melihat. Sebisa mungkin, saya juga mewajibkan anak untuk pakai masker dan jaket saat keluar rumah, terutama berangkat dan pulang sekolah biar tidak terpapar asap rokok juga,” kata Octa.
Kegelisahan para orang tua tak berhenti pada keberadaan promosi rokok di sekitar sekolah. Meski sejumlah sekolah telah menerapkan aturan ketat untuk menjaga lingkungan pendidikan bebas dari rokok, sebagian orang tua menilai tantangan terbesar justru datang dari luar pagar sekolah, terutama pengaruh pergaulan. Salah satunya, Niti. Menurut dia, lingkaran pertemanan dapat menjadi pintu masuk anak mengenal produk tembakau.
“Teman tidak hanya dari lingkungan sekolah, saya selalu mengingatkan anak-anak saya sebisa mungkin menjauh jika ada orang-orang yang merokok di sekitar mereka karena asapnya itu berbahaya,” ujar Niti yang anaknya bersekolah di SMAN 31 Kayu Manis, Matraman.
Sementara, orang tua lainnya dari SMA yang sama, Salsa, berbagi pengalaman soal penerapan KTR di sekolah tersebut. “Teman-teman sekolah anakku ngerokok di rumah teman yang lokasinya seberang sekolah. Dipikir aman karena udah di luar sekolah. Ketahuan guru, mereka diskors seminggu. Yang punya rumah tidak ikut merokok tapi kena skors juga,” ujar Salsa.
Di tengah kekhawatiran paparan promosi rokok terhadap anaknya, Salsa memilih pendekatan yang berbeda. Bukan dengan larangan, melainkan membangun komunikasi terbuka agar anak memahami risiko merokok dan tidak mudah terpengaruh tren di kalangan teman sebaya.
“Anak-anak SMA sekarang baik laki-laki dan perempuan pada nge-vape karena merasa lebih gaya, keren. Saya cerita ke anak ketika kuliah dulu saya pernah coba merokok, tapi rasanya tidak enak, malah bikin sesak nafas dan batuk-batuk. Alhamdulillah anak saya jadi lebih terbuka dan enggan coba-coba,” tuturnya.





Comments are closed.