Pemerintah belum lama ini meluncurkan Indonesian Forestry Carbon Hub (IFCH) yang menjadi langkah penting untuk memperkuat tata kelola perdagangan karbon di sektor kehutanan Indonesia. Inisiatif ini diharapkan mampu mengintegrasikan pemerintah, pelaku usaha, akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga masyarakat pengelola hutan dalam satu sistem yang transparan dan akuntabel.
IFCH diluncurkan sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola perdagangan karbon nasional dan mendukung pencapaian target penurunan emisi Indonesia melalui sistem yang lebih terintegrasi, transparan, dan akuntabel.
Pakar kehutanan UGM, Hermudananto, menjelaskan IFCH bukan sekadar pusat perdagangan karbon di Indonesia, melainkan dengan ekosistem tata kelola karbon kehutanan (forestry carbon governance ecosystem). Melalui ekosistem ini, setiap aktivitas pengurangan emisi maupun perdagangan karbon dapat terdokumentasi secara terpusat sehingga memudahkan koordinasi dan pengawasan.
Ia menyatakan tujuan utama Indonesian Forestry Carbon Hub adalah menghimpun seluruh pemangku kepentingan dalam satu ekosistem tata kelola karbon kehutanan. Dengan demikian, seluruh informasi mengenai mitigasi emisi di sektor kehutanan dapat terintegrasi, transparan, dan diakses secara bersama.
“Berbagai sektor yang sebelumnya berjalan secara terpisah kini dapat berkolaborasi melalui satu sistem yang saling terhubung, sehingga mendukung pengelolaan karbon kehutanan yang lebih efektif, akuntabel, dan berkelanjutan,” ujarnya, Senin, 3 Agustus 2026, di laman UGM.
Ia menambahkan IFCH tidak hanya dipandang sebagai platform perdagangan karbon, tetapi juga sebagai bagian dari penguatan tata kelola karbon kehutanan secara nasional. Dengan tata kelola yang baik, perdagangan karbon menjadi salah satu instrumen untuk mendukung pengelolaan hutan berkelanjutan, bukan tujuan akhir dari pengelolaan hutan itu sendiri.
Menurutnya, keberadaan IFCH merupakan langkah strategis dalam mendukung target penurunan emisi nasional sekaligus meningkatkan kredibilitas Indonesia di mata dunia. Selama ini, berbagai inisiatif pengelolaan dan perdagangan karbon masih berjalan secara terpisah sehingga berpotensi menimbulkan double counting maupun double claim.
Melalui ekosistem yang terintegrasi, kata dia, seluruh data kegiatan mitigasi emisi, registrasi unit karbon, hingga transaksi karbon dapat dikelola secara lebih transparan dan akuntabel. Dalam ekosistem tersebut, Sistem Registrasi Unit Karbon (SRUK) berperan sebagai instrumen untuk meregistrasi dan menelusuri unit karbon serta setiap transaksinya. Sehingga mampu menjaga integritas data dan mencegah terjadinya penghitungan maupun klaim ganda.
“Carbon Hub menjadi pintu utama bagi dunia internasional untuk melihat bagaimana tata kelola karbon Indonesia. Dukungan SRUK dalam pencatatan dan penelusuran unit karbon akan memperkuat transparansi, mengurangi risiko double counting maupun double claim, serta meningkatkan kepercayaan terhadap tata kelola dan perdagangan karbon Indonesia,” katanya.
Ia menambahkan, keberhasilan IFCH tidak hanya diukur dari besarnya nilai perdagangan karbon, tetapi juga dari implementasi regulasi, keterlibatan para pemangku kepentingan, kontribusinya terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), hingga manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.
“Jangan sampai perdagangan karbon hanya menjadi urusan pemerintah dan pelaku usaha. Masyarakat juga harus memperoleh manfaat dari skema ini, baik melalui perhutanan sosial maupun bentuk pengelolaan hutan lainnya,” katanya.
Ia menekankan keberhasilan implementasi IFCH tidak hanya ditentukan oleh besarnya nilai transaksi karbon, tetapi juga oleh mekanisme pembagian manfaat (benefit sharing) yang adil bagi masyarakat. Kelompok perhutanan sosial, masyarakat adat, maupun pengelola hutan di tingkat tapak perlu memperoleh manfaat yang proporsional melalui peningkatan kapasitas, penguatan kelembagaan, akses terhadap pendanaan, serta kepastian hak dalam pengelolaan karbon.
Dengan demikian, skema karbon tidak hanya memberikan insentif ekonomi, tetapi juga mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat sekaligus memperkuat perlindungan hutan.
Peluncuran IFCH juga diikuti dengan persetujuan empat unit pengelolaan karbon, yang terdiri atas tiga unit pengelolaan hutan di Sumatera dan Kalimantan serta satu skema Perhutanan Sosial di Jambi. Menurutnya, hal ini menjadi sinyal positif bahwa perdagangan karbon mulai membuka ruang partisipasi bagi masyarakat.
Meski demikian, Ia menilai evaluasi terhadap efektivitas Carbon Hub masih terlalu dini mengingat sistem tersebut baru diluncurkan. Selain meluncurkan IFCH, pemerintah juga mengembangkan Sistem Registrasi Unit Karbon (SRUK) sebagai pelengkap Sistem Registri Nasional (SRN).
Kehadiran kedua sistem tersebut diharapkan dapat meningkatkan transparansi pencatatan perdagangan karbon. “Yang terpenting sekarang adalah melihat implementasinya beberapa bulan ke depan. Pemerintah sedang berupaya mengintegrasikan seluruh sistem yang sebelumnya masih terpisah-pisah,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa perdagangan karbon merupakan bentuk pemanfaatan jasa lingkungan hutan. Selain menghasilkan kayu, hasil hutan bukan kayu, dan jasa wisata alam, hutan juga memiliki kemampuan menyerap karbon yang kini memiliki nilai ekonomi melalui mekanisme perdagangan karbon.
“Karbon merupakan nilai tambah dari jasa lingkungan hutan. Dengan adanya perdagangan karbon, pengelola hutan memiliki sumber pendapatan baru tanpa menghilangkan fungsi utama hutan sebagai ekosistem yang tetap harus lestari,” katanya.
Namun demikian, ia mengingatkan agar orientasi perdagangan karbon tidak bergeser hanya menjadi instrumen ekonomi. Menurutnya, keberhasilan kebijakan tersebut harus tetap diukur dari kondisi hutan yang semakin membaik, seperti menurunnya laju deforestasi, meningkatnya luas tutupan hutan, dan terjaganya keanekaragaman hayati.
“Esensi utamanya tetap menyelamatkan hutan. Jangan sampai yang dikejar hanya pendapatan dari perdagangan karbon, tetapi fungsi ekologis hutannya justru terabaikan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya menjaga integritas sistem agar tidak memunculkan praktik greenwashing, yakni ketika perusahaan membeli kredit karbon tanpa melakukan pengurangan emisi secara nyata. “Perdagangan karbon tidak boleh menjadi alasan untuk terus mencemari lingkungan. Mekanisme ini seharusnya menjadi additional benefit, bukan menggantikan kewajiban utama pelaku usaha untuk menurunkan emisi,” ujarnya.
Untuk mencegah hal itu, ia menilai bahwa keberadaan lembaga verifikasi dan validasi sangat penting. Selain memastikan klaim pengurangan emisi sesuai dengan kondisi di lapangan, sistem digital yang digunakan juga harus didukung oleh keamanan siber yang kuat agar data tidak mudah dimanipulasi.
“Integritas lembaga verifikasi harus dijaga. Di sisi lain, sistem digitalnya juga harus memiliki cyber security yang kuat agar data perdagangan karbon tetap aman dan dapat dipercaya,” katanya.
Terkait target penurunan emisi sekitar 30 juta ton yang dicanangkan pemerintah, ia memandang target tersebut sebagai langkah awal yang realistis selama diikuti dengan perluasan jumlah unit pengelolaan karbon dan peningkatan partisipasi masyarakat.
Ia juga menekankan bahwa keberhasilan perdagangan karbon sangat bergantung pada konsistensi implementasi, transparansi pemerintah, serta keterlibatan berbagai pihak dalam proses pengambilan kebijakan. “Pemerintah perlu terus menyampaikan perkembangan implementasi secara terbuka. Kebijakan tidak boleh berhenti di ruang rapat, tetapi harus benar-benar menyentuh masyarakat di tingkat tapak. Kampus, peneliti, NGO, dan masyarakat perlu dilibatkan agar tata kelola perdagangan karbon terus berkembang sekaligus memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan secara berkelanjutan,” katanya.
Selain itu, ia menilai bahwa tantangan implementasi IFCH ke depan tidak hanya terletak pada pembangunan sistem digital, tetapi juga pada kualitas tata kelola dan kesiapan sumber daya manusia. Integritas data harus didukung oleh sistem Measurement, Reporting, and Verification (MRV) yang kredibel, mekanisme verifikasi independen, serta keterlibatan berbagai pihak dalam proses pemantauan.
Menurutnya, perguruan tinggi memiliki peran strategis melalui penelitian, pengembangan metodologi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan pendampingan masyarakat. Selain itu penyediaan rekomendasi berbasis ilmiah untuk mendukung penyempurnaan kebijakan pengelolaan karbon kehutanan di Indonesia.





Comments are closed.