Petugas gabungan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Bea Cukai Tanjung Perak, dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil menggagalkan penyelundupan 3,4 ton merkuri senilai Rp 17,5 miliar
(sekitar USD 965,000) yang rencananya akan diekspor ke Burkina Faso, Afrika Barat. Merkuri cair itu disembunyikan di tengah tumpukan 900 karton keramik dalam satu unit kontainer setinggi 6 meter.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 251 botol berukuran 600 mililiter dan 71 jeriken berisi 20 kg merkuri cair yang dilapisi aluminium foil untuk mengelabui petugas dan mesin pemindai.
Kasus ini merupakan kasus kedua di tahun 2026. Sebelumnya, pada 21 April 2026, Bea Cukai Tanjung Priok dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan 760 kg merkuri yang disembunyikan dalam gulungan karpet yang akan dikirim ke Davao, Filipina, untuk tambang emas ilegal. Penyelidikan penyelundupan yang gagal ini selanjutnya menemukan botol tambahan sehingga jumlah terakhir mencapai 1 ton merkuri. Pemasoknya berasal dari Bogor.
Indonesia meratifikasi Konvensi Minamata pada tanggal 22 September 2017, dan Burkina Faso menyusul tak lama kemudian, meratifikasinya pada tanggal 10 April 2017. Kedua negara sudah menyusun Rencana Aksi Nasional untuk menghapuskan merkuri di sektor tambang emas artisanal dan skala kecil, Indonesia tahun 2022, Burkina Faso tahun 2016.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury, sebuah konvensi internasional yang lahir dari kesepakatan global untuk melindungi kesehatan manusia dan keselamatan lingkungan hidup dari emisi dan pelepasan merkuri serta senyawa merkuri yang diakibatkan oleh aktivitas manusia. Perjanjian tersebut mewajibkan negara-negara yang memiliki kegiatan pertambangan emas skala kecil (PESK) yang signifikan untuk mengurangi dan, apabila memungkinkan, menghapus penggunaan amalgam merkuri.
“Indonesia dikenal sebagai salah satu penghasil merkuri dunia, tetapi dari tambang sinabar ilegal dan smelter ilegal. Di dalam negeri, konsumsi merkuri untuk memurnikan lebih dari 100 ton emas dari tambang ilegal bisa mencapai lebih dari 1000 ton per tahun. Lemahnya penegakan hukum, dan tingginya harga emas meningkatkan permintaan untuk merkuri,” kata Yuyun Ismawati, Senior Advisor Nexus3 Foundation.
“Pemerintah Indonesia harus konsisten melaksanakan komitmen Bali Declaration yang diluncurkan pada COP-4 Konvensi Minamata di Bali tahun 2022.”
Burkina Faso merupakan salah satu negara di kawasan Afrika Barat, dan penyumbang emas sekitar 50-60 ton yang diproduksi oleh sekitar 430.000 tenaga kerja di sektor Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK). Sebagian besar emas ilegal dari Burkina Faso diselundupkan ke Mali dan Togo sebelum akhirnya dikirim ke Uni Emirat Arab.
Sementara itu, dari sektor PESK Indonesia, sekitar 3 juta penambang emas menghasilkan lebih dari 100 ton emas dan lebih dari 200 ton merkuri yang ditambang di Maluku. Beberapa negara melaporkan bahwa mereka mengimpor merkuri dari Indonesia, merkuri ilegal yang beredar di negara lain, untuk mendukung kegiatan ilegal lainnya, termasuk membiayai konflik, perang, dan perdagangan narkoba.
“Kasus ini harus diusut sampai ke akarnya, tidak hanya sampai ke pemilik barang, tetapi juga ke pemasok sinabar dan merkuri ilegal serta pemodal. Pihak terkait seperti Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) dan Jasa Pengurusan Transportasi (PJT) perlu diperiksa karena mereka memiliki kewajiban Know Your Customer (KYC)
1 untuk memastikan eksportir atau pemilik barang adalah entitas yang nyata, sah dan tidak melakukan aktivitas ilegal,” kata Dyah Paramita, Peneliti Senior Center for Regulation, Policy and Governance atau
CRPG.
“Peristiwa ini merefleksikan pentingnya amandemen Konvensi Minamata untuk mengakhiri penggunaan merkuri dalam pertambangan skala kecil pada tahun 2030,” kata Belyn Wodehouse, Project Manager IPEN untuk merkuri dan ASGM. “Selain itu, sesuai teks Konvensi, negara pihak harus menutup tambang sinabar 15 tahun setelah Konvensi diberlakukan, yakni pada tahun 2032.”
Dengan adanya kasus ini, Bea Cukai perlu mewaspadai pengiriman barang dengan tujuan akhir negara yang memiliki profil risiko tinggi terkait penggunaan merkuri bagi pertambangan emas, seperti Afrika dan Amerika Latin.





Comments are closed.