Mubadalah.id – Penyandang disabilitas masih kerap diposisikan sebagai kelompok dengan belas kasihan. Cara pandang tersebut masih cukup kuat dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Hal itu tampak dari berbagai pemberitaan maupun konten media sosial yang lebih sering menampilkan penyandang disabilitas sebagai penerima bantuan atau donasi dibandingkan sebagai warga negara yang memiliki hak, potensi, dan kemampuan untuk berpartisipasi secara setara dalam kehidupan sosial.
Padahal, pemenuhan hak penyandang disabilitas tidak dapat berhenti pada pemberian bantuan yang bersifat karitatif. Yang jauh lebih mendasar adalah memastikan mereka memperoleh ruang hidup yang setara, akses terhadap fasilitas publik, kesempatan bekerja, pendidikan yang inklusif. Serta kebebasan untuk berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Dengan demikian, penyandang disabilitas dapat mengekspresikan kemampuan dan menjalankan perannya sebagai bagian dari masyarakat, baik di ruang publik maupun dalam kehidupan domestik.
Cara pandang yang menempatkan penyandang disabilitas semata-mata sebagai objek belas kasihan justru berpotensi melanggengkan diskriminasi. Mereka dipandang sebagai pihak yang selalu bergantung kepada orang lain, bukan sebagai subjek yang memiliki hak dan kapasitas untuk menentukan pilihan hidupnya sendiri. Akibatnya, berbagai kebijakan publik sering kali belum sepenuhnya berangkat dari kebutuhan nyata penyandang disabilitas.
Negara memiliki tanggung jawab untuk mengubah paradigma tersebut. Penyandang disabilitas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan sosial sehingga keberadaan mereka harus diakomodasi dalam setiap proses pembangunan. Kehadiran mereka sebagai konsekuensi dari penghormatan terhadap hak-hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi.
Prinsip tersebut sejalan dengan sila kelima Pancasila, yakni “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.” Nilai tersebut mengandung makna bahwa keadilan harus dirasakan oleh seluruh warga negara tanpa membedakan kondisi fisik, mental, maupun sensorik.
Karena itu, penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk memperoleh kesempatan, perlindungan, pelayanan publik, dan akses terhadap sumber daya negara.
Hambatan di Ruang Publik
Keadilan sosial tidak akan terwujud apabila diskriminasi dan ketimpangan terhadap penyandang disabilitas masih berlangsung dalam berbagai aspek kehidupan. Hambatan terhadap akses pendidikan, pekerjaan, transportasi, layanan kesehatan, hingga partisipasi politik menunjukkan bahwa masih terdapat pekerjaan besar yang harus diselesaikan oleh negara.
Konstitusi Indonesia sesungguhnya telah memberikan dasar hukum yang jelas mengenai perlindungan terhadap kelompok rentan. Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pemberian akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas bukanlah bentuk keistimewaan, melainkan hak konstitusional yang wajib dipenuhi negara. Perlakuan khusus kita butuhkan agar setiap warga negara memiliki kesempatan yang setara dalam mengakses layanan publik, pendidikan, pekerjaan, maupun berbagai hak sipil lainnya.
Berangkat dari prinsip tersebut, setiap kebijakan negara semestinya secara konsisten berpihak kepada kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas. Kebijakan pembangunan tidak cukup hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus mempertimbangkan sejauh mana manfaat pembangunan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi.
Dalam tradisi fikih siyasah juga kita mengenal kaidah:
تصرف الإمام على الرعية منوط بالمصلحة
“Kebijakan seorang pemimpin terhadap rakyat harus berdasarkan pada kemaslahatan.”
Kaidah tersebut menegaskan bahwa setiap kebijakan publik harus kita arahkan untuk menghadirkan kemanfaatan bagi seluruh warga negara. Dalam konteks disabilitas, kemaslahatan itu kita wujudkan melalui pemenuhan hak-hak dasar, penyediaan fasilitas yang aksesibel, perlindungan hukum. Serta terciptanya lingkungan sosial yang aman dan inklusif.
Pentingnya Implementasi
Dengan demikian, tanggung jawab kepala negara tidak berhenti pada penyusunan regulasi. Tetapi juga memastikan kebijakan tersebut benar-benar dapat kita implementasikan dalam kehidupan masyarakat.
Infrastruktur publik, transportasi, lembaga pendidikan, fasilitas kesehatan, hingga layanan administrasi pemerintahan harus mereka rancang agar mudah terakses oleh semua orang. Termasuk penyandang disabilitas.
Selain memperhatikan aspek kebijakan, pemimpin juga harus memiliki cara pandang yang tepat terhadap penyandang disabilitas. Perspektif yang dapat mereka gunakan dalam memandang mereka akan menentukan arah kebijakan yang mereka hasilkan.
Dalam sebuah seminar, Dr. Faqihuddin Abdul Kodir pernah menjelaskan bahwa terdapat empat kata kunci dalam memahami isu disabilitas melalui perspektif Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI). Salah satu konsep yang ia tekankan adalah karamah insaniyyah atau kemuliaan manusia.
Konsep karamah insaniyyah memandang setiap manusia memiliki martabat yang sama tanpa membedakan kondisi fisik maupun kemampuan yang ia miliki. Penyandang disabilitas dapat kita pahami sebagai manusia yang utuh, memiliki akal, jiwa, serta kehendak yang sama seperti warga negara lainnya.
Karena itu, mereka tidak layak kita posisikan hanya sebagai penerima bantuan, tetapi sebagai subjek yang memiliki hak untuk menentukan pilihan hidup, berkarya, bekerja, dan berkontribusi bagi masyarakat.
Perspektif tersebut juga menegaskan bahwa penyandang disabilitas memiliki peran yang sama dalam kehidupan sosial. Kehadiran mereka di ruang publik menjadi bagian dari pelaksanaan hak warga negara yang mendapat jaminan hukum.
Mempertimbangkan Kebutuhan
Apabila perspektif tersebut menjadi landasan dalam penyusunan kebijakan publik, maka berbagai bentuk ketimpangan sosial berpotensi kita minimalkan. Sebab, setiap kebijakan akan kita susun dengan mempertimbangkan kebutuhan seluruh warga negara sejak tahap perencanaan. Bukan baru memberikan penyesuaian setelah diskriminasi terjadi.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas juga telah memberikan landasan hukum yang lebih komprehensif mengenai penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Kehadiran regulasi tersebut tidak boleh berhenti sebagai dokumen normatif. Tetapi harus kita wujudkan melalui kebijakan yang mampu membuka akses terhadap pendidikan, pekerjaan, pelayanan publik, serta ruang partisipasi yang setara.
Oleh karena itu, makna sila kelima Pancasila tidak cukup hanya kita hafalkan atau bacakan dalam setiap upacara bendera. Nilai Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia harus hadir dalam praktik penyelenggaraan negara. Mulai dari penyusunan kebijakan, pembangunan infrastruktur, pelayanan publik hingga pembentukan budaya masyarakat yang menghormati martabat setiap manusia.
Keadilan sosial baru dapat kita katakan terwujud apabila penyandang disabilitas memperoleh kesempatan yang sama untuk hidup, berkembang, dan berpartisipasi sebagai warga negara yang setara dengan seluruh masyarakat Indonesia. []





Comments are closed.