Seorang perempuan di media sosial belakangan menceritakan pengalaman perundungan yang disebutnya terjadi sekitar 18 tahun lalu saat masih sekolah. Cerita itu menyebar luas, salah satunya melalui akun Instagram @jogjastudent, dan mendapat perhatian warganet.
Pihak yang disebut sebagai terduga pelaku kemudian memberikan klarifikasi. Ia mengakui pernah melakukan perundungan verbal, tetapi membantah sejumlah tuduhan kekerasan fisik. Karena keterangannya berbeda, masyarakat tentu tidak berada dalam posisi untuk memastikan sendiri apa yang sebenarnya terjadi.
Kasus ini membuka pertanyaan yang lebih luas, yaitu jika korban baru berani bicara bertahun-tahun kemudian, apakah perbuatannya masih dapat dipersoalkan?
Dalam hukum pidana Indonesia, “bullying” tidak berdiri sebagai satu tindak pidana tersendiri. Mengutip Hukumonline, perundungan dapat berkaitan dengan penganiayaan, pengeroyokan, penghinaan, pencemaran nama baik, pengancaman, atau pemaksaan, sepanjang unsur pidananya terpenuhi.
Namun, kasus lama tidak bisa langsung dinilai memakai KUHP yang berlaku sekarang. Pasal 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur penerapan hukum ketika aturan berubah setelah suatu perbuatan dilakukan. Soal daluwarsa pun bergantung pada jenis tindak pidana dan ancaman hukumannya.
Pasal 136 KUHP, misalnya, menetapkan masa 12 tahun bagi tindak pidana dengan ancaman penjara lebih dari tiga tahun sampai tujuh tahun, sedangkan masa 18 tahun berlaku untuk ancaman penjara di atas tujuh tahun sampai 15 tahun.
Karena itu, kasus berusia 18 tahun tidak otomatis masih dapat diproses, tetapi juga tidak bisa langsung dianggap selesai. Semuanya bergantung pada perbuatan yang terbukti, usia pelaku saat kejadian, serta aturan hukum yang dapat diterapkan.
Dalam Islam, kekerasan terhadap orang lain juga mendapat perhatian serius. Namun, fiqih tidak sama persis dengan konsep daluwarsa dalam hukum pidana modern. Fiqih membedakan pelanggaran berdasarkan jenis perbuatan, kerugian, dan hak yang dilanggar.
Untuk kekerasan fisik yang menyebabkan hilangnya atau rusaknya fungsi anggota tubuh, fiqih mengenal qishash dan diyat. Syekh Wahbah az-Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu menjelaskan:
تجب الدية كاملة بدلًا عن القصاص في الجناية العمدية أو في حالة الجناية خطأ بإزالة جنس منفعة العضو، إما بإبانته (أو قطعه)، أو بتعطيل منفعته (إذهاب معناه) مع بقاء الهيكل أو الصورة. والأعضاء التي تجب فيها الدية أنواع أربعة: نوع لا نظير له في البدن، ونوع في البدن منه اثنان، ونوع في البدن منه أربعة، ونوع في البدن منه عشرة. النوع الأول – ما لا نظير له في البدن، وهو ما يلي: الأنف، اللسان، الذكر أو الحَشَفة، الصُلب إذا انقطع المني، مسلك البول، مسلك الغائط، الجلد، شعر الرأس، شعر اللحية إذا لم ينبت
Artinya, “Diyat secara penuh wajib ditunaikan, baik dalam jinayah yang disengaja maupun tidak, manakala pelaku menghilangkan manfaat suatu anggota tubuh, baik dengan memutusnya maupun sekadar melumpuhkan fungsinya meski bentuknya masih utuh. Berikut empat anggota tubuh yang diyat-nya wajib ditunaikan: (1) organ-organ vital yang tidak memiliki pasangan dalam tubuh seperti hidung, lisan, kemaluan, saluran kencing, dan saluran pembuangan, (2) organ yang terdiri sepasang, (3) organ yang sebanyak empat anggota, dan (4) organ yang sebanyak sepuluh anggota (seperti jari jemari).” (Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, [Damaskus, Dar al-Fikr], juz 7, hal. 5749)
Diyat penuh berkaitan dengan akibat tertentu, seperti hilangnya anggota tubuh atau fungsinya. Karena itu, pengakuan adanya kekerasan tidak otomatis berarti diyat penuh berlaku. Bentuk luka dan akibat yang ditimbulkan tetap harus dibuktikan.
Untuk perundungan verbal, seperti hinaan atau cacian yang tidak termasuk qadzf atau tuduhan zina, fiqih mengenal ta’zir. Syekh Wahbah az-Zuhaili menjelaskan:
وهو شرعا العقوبة المشروعة على معصية أو جناية لا حد فيها، ولا كفارة سواء أكانت الجناية على حق الله تعالى، – إلى أن قال – أم على حق العباد كمباشرة الأجنبية فيما دون الفرج، وسرقة ما دون النصاب، أو السرقة من غير حرز، وخيانة الأمانة والرشوة، أو القذف بغير الزنى من أنواع السب والضرب والإيذاء بأي وجه، مثل أن يقول الرجل لآخر: يا فاسق، يا خبيث، يا سارق، يا فاجر، يا كافر، يا آكل الربا، يا شارب الخمر، ونحوها
Artinya, “Secara terminologi syariat, ta’zir adalah hukuman yang dijatuhkan kepada seseorang karena melakukan kemaksiatan atau kejahatan yang tidak termasuk kategori had maupun kafarat. Kejahatan tersebut dapat berkaitan dengan hak Allah SWT maupun hak sesama manusia.
Contohnya antara lain menyentuh wanita bukan mahram pada selain kemaluannya, mencuri barang di bawah kadar nisab, berkhianat, melakukan suap, mencemarkan nama baik, memukul, atau melontarkan panggilan buruk seperti ‘wahai orang fasik, wahai orang jahat, wahai pencuri, wahai orang durjana, wahai orang kafir, wahai pemakan riba, wahai peminum khamar’, dan kalimat-kalimat sejenisnya.” (Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, [Damaskus, Dar al-Fikr], juz 7, hal. 5591).
Ta’zir diserahkan kepada kebijakan penguasa sesuai kemaslahatan masyarakat. Syekh Wahbah az-Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu (juz 7, hal. 5285) menjelaskan bahwa penerapannya menjadi kewenangan pemimpin atau pemerintah. Dalam konteks Indonesia, penyelesaian pidananya tentu mengikuti hukum Indonesia.
Kasus ini juga mengingatkan bahwa luka akibat perundungan tidak selalu selesai ketika masa sekolah berakhir. Bagi pelaku, ejekan mungkin dianggap candaan sesaat, tetapi bagi korban, pengalaman yang sama bisa membekas bertahun-tahun. Karena itu, meminta maaf dan bertanggung jawab tetap memiliki makna.
Namun, memberi ruang kepada korban tidak berarti warganet bebas menghakimi pihak yang dituduh. Kita tetap perlu membedakan antara pengakuan, klarifikasi, dugaan, dan fakta yang terbukti. Jangan sampai pembelaan terhadap korban justru melahirkan perundungan baru.
Pada akhirnya, hukum positif dan fiqih sama-sama menegaskan bahwa menyakiti tubuh dan kehormatan orang lain bukan perkara sepele. Waktu mungkin membuat pembuktian lebih sulit, tetapi tidak selalu menghapus luka yang ditinggalkan.
Pelajaran terpentingnya bukan hanya bagaimana menyikapi kesalahan 18 tahun lalu, tetapi bagaimana mencegah perundungan hari ini agar tidak menjadi luka yang masih dibawa seseorang belasan tahun kemudian. Wallahu a’lam bisshawab.
Ahmad Dirgahayu Hidayat, alumni Ma’had Aly Situbondo dan pengajar di Pondok Pesantren Manbaul Ulum Kabul, Lombok Tengah.




Comments are closed.