Magetan (beritajatim.com) – Polres Magetan bergerak cepat mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Lembeyan.
Hanya dalam waktu sekitar tiga hari setelah menerima laporan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua tersangka sekaligus mengamankan kendaraan hasil pencurian.
Kedua tersangka masing-masing berinisial APH dan AS. Keduanya memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut. APH diduga menjadi eksekutor yang mengambil sepeda motor, sedangkan AS bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi pencurian.
Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil respons cepat jajarannya setelah menerima laporan dari masyarakat.
“Tindakan yang pertama, ini adalah respon cepat dari Polres Magetan dan jajaran. Kita mendapatkan laporan dari masyarakat, tentu saja kita punya unit reaksi cepat yang langsung bekerja untuk segera mengungkap terjadinya kasus kendaraan bermotor,” kata Erik.
Menurutnya, petunjuk dari rekaman kamera pengawas (CCTV), keterangan saksi, serta barang bukti elektronik menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan.
“Kurang lebih dalam waktu tiga hari alhamdulillah kita diberikan petunjuk dan segera kita laksanakan penangkapan pada pelaku dan mengamankan barang bukti hasil pencurian,” ujarnya.
Berawal dari Kesepakatan Mencuri
Berdasarkan kronologi penyidikan, aksi pencurian bermula ketika APH dan AS sama-sama membutuhkan uang. Keduanya kemudian sepakat melakukan pencurian.
Pada 1 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, APH bersama AS berangkat dari rumah AS menggunakan sepeda motor menuju Dusun Plosorejo, RT 04/RW 10, Desa Krowe, Kecamatan Lembeyan, Magetan.
Di lokasi tersebut, keduanya mencari sasaran. Mereka kemudian menemukan sebuah sepeda motor Honda GL Max 125 warna putih sesuai data BPKB berwarna hitam, bernomor polisi AE 6910 DN, yang terparkir di depan sebuah kandang ayam.
Sekitar pukul 00.15 WIB pada 2 Agustus 2026, keduanya berhenti di dekat kandang ayam di Dusun Kajar RT 04/RW 01, Desa Krowe. APH kemudian turun dari sepeda motor dan berjalan kaki menuju kandang ayam.
Lima menit kemudian, sekitar pukul 00.20 WIB, APH mendekati Honda GL Max tersebut. Sementara AS mengawasi situasi sekitar lokasi.
Setelah kondisi dianggap aman, sepeda motor tersebut kemudian diambil APH dengan cara dituntun atau didorong meninggalkan lokasi pencurian.
Polisi Amankan Dua Motor
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Dari korban, polisi menyita satu unit Honda GL Max 125 warna hitam, nomor polisi AE 6910 DN, tahun 2001, lengkap dengan dokumen kendaraan atas nama Dandi Bayu Anugerah.
Polisi juga mengamankan STNK kendaraan, satu buah kunci kontak dengan gantungan berwarna hijau, serta satu flashdisk berwarna putih yang berisi potongan rekaman CCTV.
Sementara dari saksi Suprapto Ciptroso alias Cipto, polisi mengamankan satu unit Yamaha Mio warna hitam nomor polisi AE 2926 RK, tahun 2010.
Dari tangan tersangka, polisi turut menyita Honda GL Max AE 6910 DN serta dua potong hoodie masing-masing berwarna hitam dan abu-abu.
Erik menjelaskan, proses pengamanan kendaraan dilakukan di lokasi berbeda. Salah satu kendaraan diamankan di Kecamatan Bendungan, sedangkan kendaraan lainnya berhasil diamankan di Kecamatan Lembeyan.
“Memang kita yang pertama untuk sepeda tadi diamankan di Kecamatan Bendungan. Kemudian yang untuk motor, kita amankan di Kecamatan Lembeyan,” jelasnya.
Polisi Sebut Pelaku Mengamati Korban
Kapolres Magetan menilai modus pelaku dilakukan dengan terlebih dahulu mengamati kondisi sekitar dan menunggu kendaraan dalam kondisi tidak terawasi.
“Betul. Ini sudah spesialis mengikuti, kemudian mengamati, apabila lengah langsung diambil kendaraan tersebut,” ungkap Erik.
Ia mengingatkan masyarakat agar meningkatkan pengamanan kendaraan, terutama ketika diparkir di luar rumah atau di lokasi yang minim pengawasan.
Erik menyarankan pemilik kendaraan menggunakan kunci ganda dan memarkir kendaraan di lokasi yang mudah terlihat.
“Ini juga pelajaran bagi masyarakat. Kita harapkan lebih berhati-hati lagi dalam pengamanan kendaraan, baik sepeda maupun sepeda motornya. Dikunci ganda dan juga ditaruh atau diparkir di tempat yang terlihat,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Keduanya terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
Polisi mencatat nilai kerugian dalam perkara tersebut sekitar Rp15 juta. Saat ini kedua tersangka ditahan di rumah tahanan Polres Madiun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. [fiq/ted]





Comments are closed.