Jakarta, Arina.id—Pemerintah menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ekosistem transportasi online rampung sebelum 17 Agustus 2026. Dalam aturan tersebut, pengemudi ojek online (ojol) akan dikategorikan sebagai pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, proses finalisasi penyusunan Perpres tersebut telah selesai tinggal administrasi.
“Semoga bisa sebelum 17 Agustus ya. Ini masalah administrasinya kan,” kata Prasetyo Hadi, dilansir Antara.
Menurutnya, dengan selesainya tahapan finalisasi, Perpres yang mengatur ekosistem transportasi online tersebut diharapkan dapat segera diterbitkan.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan masih terdapat sekitar dua pasal dalam Perpres tersebut yang sedang dibahas dan diharapkan segera dituntaskan.
Menurut Maman, status sebagai UMKM akan memberikan fleksibilitas kepada pengemudi ojol dalam bekerja.
“Mereka juga berpeluang memperoleh berbagai paket kebijakan dan insentif yang diperuntukkan bagi pelaku UMKM,” jelasnya.
Maman menegaskan, pemerintah tidak akan mengenakan pajak kepada pengemudi ojol dengan status UMKM sebagaimana isu yang beredar. Ia menyebut pendapatan pengemudi ojol berada pada kisaran Rp10 juta hingga Rp15 juta.
“Saya mau luruskan kalau misalnya ada yang cerita-cerita, mengatakan bahwa ojol akan dikenakan pajak lah ini segala macam, saya luruskan, enggak. Jadi 100 persen itu isu hoaks,” kata Maman.
Menurut Maman, status itu juga dapat membuka peluang bagi pengemudi ojol untuk mengembangkan usaha lain di luar aktivitas sebagai pengemudi.
“Mereka bisa dapat kesempatan untuk berusaha karena istrinya, anak-anaknya mungkin dan bahkan mereka sendiri, mereka bisa punya tiga motor, empat motor, motornya direntalin segala macam,” ujarnya.




Comments are closed.