Jakarta, Arina.id— Pengakuan terhadap wilayah adat di Indonesia masih jauh dari luas wilayah yang telah teridentifikasi dan teregistrasi. Hingga Agustus 2026, baru sekitar 20,6 persen wilayah adat yang tercatat di Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) memperoleh pengakuan dari pemerintah daerah.
Data BRWA menunjukkan, sebanyak 2.284 wilayah adat telah diregistrasi dengan total luas mencapai 36,6 juta hektare. Wilayah tersebut tersebar di 32 provinsi dan 209 kabupaten/kota.
Namun, dari jumlah tersebut, baru 418 wilayah adat yang memperoleh penetapan pengakuan dari pemerintah daerah. Secara luasan, wilayah adat yang telah mendapatkan pengakuan baru mencapai 7.540.332 hektare atau sekitar 20,6 persen dari total wilayah adat yang teregistrasi.
Angka tersebut hanya bertambah 79.025 hektare dibandingkan data BRWA pada Maret 2026 yang mencatat luas wilayah adat yang telah memperoleh pengakuan sebesar 7.461.307 hektare.
Kondisi tersebut menunjukkan masih lebarnya kesenjangan antara wilayah adat yang telah berhasil diidentifikasi dan didokumentasikan dengan wilayah yang memperoleh pengakuan resmi dari pemerintah.
Kepala BRWA Kasmita Widodo mempertanyakan komitmen pemerintah dalam memastikan pengakuan dan pelindungan terhadap hak-hak masyarakat adat, baik di tingkat daerah maupun nasional.
Menurutnya, persoalan pengakuan masyarakat adat tidak cukup hanya berkaitan dengan status administratif. Negara juga harus memastikan hak masyarakat adat atas wilayah dan ruang hidupnya terlindungi.
“Terkait RUU Masyarakat Adat, pemerintah dan DPR harus mengakomodir substansi paling mendasar dari hak-hak masyarakat adat, yakni hak atas wilayah, tanah, hutan, wilayah pesisir dan laut. Kalau substansi ini tidak diakui, maka RUU Masyarakat Adat menjadi tidak relevan, sebab tidak menjawab isu utama yang dialami dan dihadapi masyarakat adat,” kata Kasmita dalam keterangan yang diterima, Selasa (11/8/2026).
Kasmita menilai, pengakuan yang tidak disertai perlindungan terhadap hak-hak tersebut berisiko hanya menjadi formalitas administratif.
“Pengakuan tanpa mengakomodir poin-poin substansi tersebut adalah pengakuan palsu,” tegasnya.
RUU Masyarakat Adat Masih Jadi Sorotan
Kasmita juga menyoroti lambannya proses politik pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat. Menurut BRWA, hingga kini draf RUU Masyarakat Adat versi Panitia Kerja DPR RI belum tersedia untuk diakses publik.
Di tingkat daerah, persoalan pengakuan juga menghadapi keterbatasan anggaran untuk menjalankan proses identifikasi, pembentukan, serta implementasi kebijakan pengakuan masyarakat adat. Situasi tersebut berlangsung di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat dan daerah.
Persoalan pengakuan semakin kompleks karena wilayah adat juga masih berhadapan dengan berbagai kebijakan sektoral dan kepentingan usaha.
BRWA mencatat sekitar 27,32 juta hektare wilayah adat berada di dalam kawasan hutan dengan berbagai status, mulai dari hutan lindung, hutan produksi, hingga hutan konservasi.
Sementara itu, sekitar 8,37 juta hektare wilayah adat bersinggungan dengan berbagai izin usaha, baik di sektor pertambangan, kehutanan maupun perkebunan. Kondisi tersebut membuat wilayah adat berada dalam situasi tenurial yang rentan karena terjadi tumpang tindih dengan kawasan hutan dan konsesi usaha.
BRWA juga menyoroti berbagai agenda pembangunan seperti transisi energi, bioekonomi, dan ekonomi hijau. Menurutnya, agenda tersebut perlu diawasi secara kritis agar tidak justru menciptakan ancaman baru terhadap hak dan ruang hidup masyarakat adat.
Pada momentum Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia (HIMAS) 2026, BRWA menyerukan agar negara memperkuat pengakuan yang bersifat substantif. Pengakuan, menurut BRWA, harus menjamin hak masyarakat adat atas wilayah, tanah, air, hutan, serta wilayah pesisir dan laut.
“Jangan sampai kita membiarkan wilayah dan ruang hidup yang menjadi sumber berlangsungnya praktik dan pengetahuan tradisional terus terancam. Pengakuan harus hadir secara substantif, bukan sekadar di formalitas,” ujar Kasmita.




Comments are closed.